SlideShare a Scribd company logo
1 of 137
Download to read offline
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
ii
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT,
yang telah melimpah kan rahmat, taufik dan hidayahnya
sehingga Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 dapat diselesaikan dengan
baik dan tepat waktu sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2018.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun
2018 disusun berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor
29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah dan berpedonam pada Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu atas Laporan
Kinerja dengan semangat dan tekad yang kuat untuk menginformasikan capaian
kinerja secara transparan dan akuntabel atas kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo
Tahun 2018 dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Ponorogo yaitu“PONOROGO
LEBIH MAJU, BERBUDAYA DAN RELIGIUS “.
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kabupaten Ponorogo Tahun 2018
ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi Perangkat Daerah dilingkungan
Kabupaten Ponorogo untuk meningkatkan kinerja organisasinya sesuai visi, misi,
tujuan, sasaran, program dan kebijakan yang telah ditetapkan di dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo Tahun
2016-2021.
Ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya disampaikan kepada semua pihak
yang turut berperan serta memberikan dukungan, bimbingan dan masukan terhadap
kesempurnaan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kabupaten
Ponorogo Tahun 2018.
Semoga Allah SWT selalu melimpahkan karunianya kepada kita semua, Amin.
Drs. H. IPONG MUCHLISSONI
Ponorogo, 15 Maret 2019
BUPATI PONOROGO
iii
IKHTISAR EKSEKUTIF
Penyusunan Laporan Kinerja(LKj) Instansi Pemerintah merupakan kewajiban suatu
Insansi Pemerintah untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, dimana instansi
pemerintah, melaporkan kinerjanya sebagai wujud mempertanggungjawabkan
keberhasilan / kegagalan pelaksanaan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam
mencapai misi organisasi guna memberikan pelayanan publik. Proses penilaian terukur ini
juga menjadi bagian dari skema pembelajaran bagi organisasi pemerintah untuk terus
meningkatkan kapasitas kelembagaannya sehingga kinerjanya bisa terus ditingkatkan.
Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini disusun sesuai Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas
Laporan Kinerja.
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018,
mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten
Ponorogo Tahun 2016-2021 yang menjabarkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati
terpilih kedalam bentuk tujuan dan sasaran pembangunan, program dan kegiatan
pembangunan. Oleh karenanya seberapa jauh keberhasilan yang telah dicapai pada tahun
2018 perlu dievaluasi guna mengetahui dan menilai capaian yang telah dihasilkan.
Evaluasi berguna untuk menyusun perencanaan pada tahun-tahun berikutnya sebagai
bahan pertimbangan dan bahan masukan.
Untuk mewujudkan Visi “PONOROGO LEBIH MAJU, BERBUDAYA DAN
RELIGIUS“, dijabarkan melalui 7 (tujuh) misi, dilakukan berdasarkan 3 (tiga) strategi
umum, yaitu :
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas kinerja Pemerintah Daerah agar mampu
menjalankan kewajiban konstitusionalnya, yaitu memberikan perlindungan dan
pelayanan, sehingga terwujud tata pemerintahan yang baik. Tata pemerintahan yang
baik adalah pemerintahan yang diperkuat dengan keteladanan pemimpin, dikelola
secara transparan, dapat dipercaya, partisipatif dan senantiasa berjalan diatas prinsip-
prinsip demokrasi. Pemerintahan yang baik akan memunculkan kepercayaan dari
rakyat sehingga mampu membangun kemitraan yang luas dan dapat menopang
pembangunan.
2. Meningkatkan kualitas dan kapasitas infrastruktur. Ketersediaan infrastruktur yang
memadai dan handal menjadi faktor utama dalam mendorong peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
3. Meningkatkan dan memantapkan pertanian yang diharapkan mampu sebagai
penyumbang utama pertumbuhan perekonomian daerah yang berdayasaing dan
iv
tangguh serta mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Ponorogo yang
mayoritas adalah petani. Salah satu upaya adalah dengan melakukan pengembangan
pertanian organik secara bertahap terhadap produk-produk pertanian yang menjadi
unggulan Kabupaten Ponorogo, sehingga diharapkan memberikan nilai tambah dan
peningkatan daya saing bagi petani Kabupaten Ponorogo terhadap petani pada
wilayah kabupaten sekitar.
Dalam pelaksanaan pembangunan harus dapat diukur realisasinya, oleh karenanya
Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada tahun 2017 telah menetapkan Indikator Kinerja
dalam setiap sasaran sebagai alat ukur atas keberhasilan atau kegagalan, untuk
merepresentasikan pembangunan di Kabupaten Ponorogo selama 5 (lima) tahun kedepan
(2016-2021). Hasil pengukuran keberhasilan / kegagalan dalam capaian setiap sasaran
pembangunan yang diukur dengan alat Indikator Kinerja adalah sebagai berikut :
1. Tujuan.1 : Mewujudkan tata kelola Pemerintahan Daerah, tercapai 84,42 %,
dengan parameter penilaian baik. Hal ini dapat dilihat dari hasil
pengukuran dari 4 (empat) sasaran yang diukur melalui 6 (enam)
indikator, menghasilkan capaian 2 (dua) indikator diatas target , 2 (dua)
indikator sama dengan target dan 2 (dua) indikator dibawah target.
2. Tujuan 2 : Mewujudkan perekonomian daerah yang berbasis potensi daerah,
tercapai 2.056,20 % dengan parameter penilaian sangat baik. Hal ini
dapat dilihat dari hasil pengukuran dari 4 (empat) sasaran yang diukur
melalui 7 (tujuh) indikator, menghasilkan 4 (empat) indikator diatas
target, 1 (satu) indikator sama dengan target dan 2 (dua) indikator
dibawah target.
3. Tujuan 3 : Mewujudkan infrastruktur daerah yang mantab, tercapai 98,82 %
dengan parameter penilaian baik. Hal ini dapat dilihat dari hasil
pengukuran dari 1 (satu) sasaran yang diukur melalui 2 (dua) indikator,
menghasilkan 2 (dua) indikator dibawah target.
4. Tujuan 4 : Mewujudkan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan yang
mantab dan berdaya saing, tercapai 133,55 % dengan parameter
penilaian sangat baik. Hal ini dapat dilihat dari hasil pengukuran dari 2
(dua) sasaran yang diukur melalui 3 (tiga) indikator, menghasilkan 2
(dua) indikator diatas target dan 1 (satu) indikator dibawah target.
5. Tujuan 5 : Mewujudkan kawasan yang nyaman bagi warga masyarakat, tercapai
106,11 % dengan parameter penilaian sangat baik.Hal ini dapat dilihat
dari hasil pengukuran dari 2 (dua) sasaran yang diukur melalui 4 (empat)
indikator, menghasilkan 3 (tiga) indikator diatas target dan 1 (satu)
indikator dibawah target.
v
6. Tujuan 6 : Mewujudkan kawasan yang nyaman bagi warga masyarakat, tercapai
63,91 % dengan parameter penilaian cukup. Hal ini dapat dilihat dari
hasil pengukuran dari 4 (empat) sasaran yang diukur melalui 4 (empat)
indikator, menghasilkan 3 (tiga) indikator diatas target dan 1 (satu)
indikator dibawah target.
7. Tujuan 7 : Mewujudkan kawasan yang nyaman bagi warga masyarakat, tercapai
96,07 % dengan parameter penilaian baik. Hal ini dapat dilihat dari hasil
pengukuran dari 2 (dua) sasaran yang diukur melalui 3 (tiga) indikator,
menghasilkan 3 (tiga) indikator dibawah target.
8. Tujuan 8 : Mewujudkan kawasan yang nyaman bagi warga masyarakat, tercapai
97,46 % dengan parameter penilaian baik. Hal ini dapat dilihat dari hasil
pengukuran dari 2 (dua) sasaran yang diukur melalui 5 (lima) indikator,
menghasilkan 2 (dua) indikator diatas target, 1 (satu) indikator sama
dengan target dan 2 (dua) indikator dibawah target.
ix
DAFTAR GAMBAR
Hal.
Gambar 1.1 Perkembangan PDRB Kabupaten Ponorogo Tahun 2013-2017 5
Gambar 1.2 Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Ponorogo dan Jawa
Timur Tahun 2013-2017 (%)
6
Gambar 1.3 Perkembangan IPM Kabupaten Ponorogo tahun 2013-2017 7
vi
DAFTAR TABEL
Hal.
Tabel 1.1 Luas wilayah Kabupaten Ponorogo menurut Kecamatan. 2
Tabel 1.2 Jumlah penduduk Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 menurut
jenis kelamin dan Kecamatan.
4
Tabel 1.3 Jumlah PNS berdasarkan tingkat pendidikan tahun 2018. 9
Tabel 1.4 Jumlah PNS berdasarkan golongan tahun 2018. 9
Tabel 2.1 Matrik hubungan antara misi dan tujuan. 14
Tabel 2.2 Matrik hubungan antara tujuan dan sasaran. 15
Tabel 2.3 Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Pemerintah Kabupaten
Ponorogo Tahun 2018.
19
Tabel 3.1 Skala pengukuran capaian kinerja. 23
Tabel 3.2 Pengukuran realisasi kinerja tahun 2018. 23
Tabel 3.3 Perbandingan realisasi kinerja tujuan 1 25
Tabel 3.4 Perbandingan realisasi kinerja tujuan 1 s/d akhir periode
RPJMD.
26
Tabel 3.5 PAD Kabupaten Ponorogo tahun 2014-2018 33
Tabel 3.6 Perbandingan realisasi kinerja tujuan 2. 33
Tabel 3.7 Perbandingan realisasi kinerja tujuan 2 s/d akhir periode
RPJMD.
34
Tabel 3.8 Pertumbuhan usaha mikro tahun 2014-2018. 36
Tabel 3.9 Pertumbuhan IKM tahun 2014-2018. 38
Tabel 3.10 Jumlah kunjungan wisatawan Kabupaten Ponorogo tahun 2014-
2018.
40
Tabel 3.11 Pertumbuhan nilai investasi Kabupaten Ponorogo tahun 2014-
2018
43
Tabel 3.12 Perbandingan Realisasi Kinerja Tujuan 3. 43
Tabel 3.13 Perbandingan realisasi kinerja tujuan 3 s/d akhir periode
RPJMD.
43
Tabel 3.14 Perbandingan realisasi kinerja tujuan 4. 47
Tabel 3.15 Perbandingan Realisasi Kinerja Tujuan 4 s/d Akhir Periode
RPJMD.
47
Tabel 3.16 Perbandingan realisasi kinerja tujuan 5. 53
Tabel 3.17 Perbandingan Realisasi Tujuan 5 s/d Akhir Periode RPJMD. 53
Tabel 3.18 Perbandingan realisasi kinerja tujuan 6. 57
Tabel 3.19 Perbandingan Realisasi Kinerja Tujuan 6 s/d Akhir Periode
RPJMD.
57
Tabel 3.20 Jumlah pengangguran terbuka Kabupaten Ponorogo tahun
2014-2018.
59
Tabel 3.21 Perbandingan realisasi kinerja tujuan 7. 62
Tabel 3.22 Perbandingan Realisasi Kinerja Tujuan 7 s/d Akhir Periode
RPJMD.
62
vii
Tabel 3.23 Perbandingan realisasi kinerja tujuan 8. 66
Tabel 3.24 Perbandingan Realisasi Kinerja Tujuan 8 s/d Akhir Periode
RPJMD.
67
Tabel 3.25 Alokasi anggaran belanja per sasaran strategis tahun 2018. 73
Tabel 3.26 Pencapaian kinerja dan anggaran tahun 2018. 74
Tabel 3.27 Efisiensi penggunaan sumber daya tahun 2018. 79
Tabel 3.28 Kriteria Tingkat Kemandirian dan Kemampuan Keuangan
Daerah.
83
Tabel 3.29 Perhitungan Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Pemerintah
Kabupaten Ponorogo Tahun 2012-2018.
83
Tabel 3.30 Kriteria Efektivitas Keuangan Daerah. 84
Tabel 3.31 Perhitungan Rasio Efektivitas PAD Pemerintah Kabupaten
Ponorogo Tahun 2012-2018.
84
Tabel 3.32 Perhitungan Rasio Aktifitas (Keserasian) Belanja Operasional
dan Belanja Modal Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun
2012-2018.
86
Tabel 3.33 Surplus/Defisit Anggaran dan Perhitungan Rasio Pengelolaan
Belanja Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012-2018.
87
Tabel 3.34 Perhitungan Rasio Pertumbuhan Pemerintah Kabupaten
Ponorogo Tahun 2012-2018
89
v
DAFTAR ISI
Hal.
Kata Pengantar ………………………………………………………………………… ii
Ikhtisar Eksekutif ………………………………………………………………………. iii
Daftar Isi ………………………………………………………………………………… v
Daftar Tabel ……………………………………………………………………………. vi
Daftar Gambar …………………………………………………………………………. ix
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang ………………………………………………………. 1
B. Tujuan Penyusunan ………………………………………………… 1
C. Gambaran Umum Pemerintah Kabupaten Ponorogo …………… 2
D. Organisasi Perangkat Daerah ……………………………………… 7
E. Isu-isu Strategis ……………………………………………………… 9
F. Sistimatika Penulisan ……………………………………………….. 10
Bab II Perencanaan Kinerja
A. Rencana Strategis …………………………………………………... 11
B. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) ………………………………….. 18
C. Perjanjian Kinerja ……………………………………........................ 21
Bab III Akuntabilitas Kinerja
A. Pengukuran Realisasi Kinerja Tahun 2018 ……………………….. 22
B. Evaluasi dan Analisis Realisasi Kinerja …………………………….. 25
C. Akuntabilitas Keuangan ……………………………………………... 72
Bab IV Penutup
A. Kesimpulan …………………………………………………………... 91
B. Saran …………………………………………………………………. 91
Lampiran - lampiran
[1]
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pada era otonomi daerah penerapan Good Governance (tata kelola
pemerintahan yang baik) akan memberi kontribusi yang strategis kepada daerah
dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, menciptakan iklim bisnis yang sehat,
meningkatkan kemampuan daya saing daerah, melalui peningkatan pelayanan,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat, penilaian dan pelaporan kinerja
pemerintah daerah menjadi bagian kunci dalam proses penyelenggaraan
pemerintahan yang baik. Upaya ini juga selaras dengan tujuan perbaikan
pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu, pelaksanaan otonomi
daerah perlu mendapatkan dorongan yang lebih besar dari berbagai elemen
masyarakat, termasuk dalam pengembangan akuntabilitas melalui penyusunan dan
pelaporan kinerja pemerintah daerah.
Akuntabilitas merupakan salah satu pemahaman prinsip terpenting dalam
penerapan Good Governance, karena akuntabilitas merupakan instrumen untuk
kegiatan kontrol terutama dalam pencapaian hasil pada pelayanan publik
sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014
tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri
Negara Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan
Reviu atas Laporan Kinerja, dimana pelaporan capaian kinerja organisasi secara
transparan dan akuntabel merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kinerja
Pemerintah Daerah.
B. TUJUAN PENYUSUNAN
Tujuan disusunnya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kabupaten
Ponorogo Tahun 2018 adalah sebagai sarana bagi Pemerintah Kabupaten
Ponorogo dalam menyampaikan pertanggungjawaban kinerja atas pelaksanaan
tugas, fungsi dan kewenangan pengelolaan sumber daya yang telah dipercayakan
kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Selain sebagai bahan evaluasi
akuntabilitas kinerja, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) diharapkan dapat
bermanfaat dalam rangka :
1. Penyampaian informasi mengenai kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
2. Sebagai bahan masukan dan umpan balik dari pihak-pihak yang
berkepentingan dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Kabupaten
Ponorogo.
[2]
3. Mendorong terciptanya tata pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan dan
terpercaya sehingga dapat berperan secara aktif, efisien dan ekonomis serta
responsive terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungan yang tentram, tertib
dan kondusif.
C. GAMBARAN UMUM PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO
Kondisi geografis
Letak geografis Kabupaten Ponorogo terletak antara 111°7' -111°52' Bujur
Timur dan 7o49' - 8o20' Lintang Selatan, luas wilayah 1.371,78 km2 yang secara
administratif terbagi ke dalam 21 Kecamatan, 307 desa / kelurahan, 1.002
lingkungan / dusun, 2.274 rukun warga (RW) dan 6.869 rukun tetangga (RT).
Batas-batas wilayah Kabupaten Ponorogo adalah sebagai berikut :
- Utara : Kabupaten Madiun, Magetan dan Nganjuk.
- Timur : Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek
- Selatan : Kabupaten Pacitan
- Barat : Kabupaten Pacitan dan Wonogiri
Luasan wilayah kecamatan dan jumlah desa / dusun pada masing-masing
kecamatan adalah sebagai berikut :
Tabel 1.1
Luas wilayah Kabupaten Ponorogo menurut Kecamatan Tahun 2018
No. Kecamatan Luas
(km2)
Jumlah
Desa / Kel.
Jumlah
Dusun
RW RT
1 Siman 37,95 18 45 95 289
2 Ponorogo 22,31 19 44 119 405
3 Babadan 43,93 15 56 123 480
4 Jenangan 59,44 17 60 120 402
5 Bungkal 54,01 19 63 129 340
6 Sambit 59,83 16 46 93 302
7 Sawoo 124,71 14 54 160 490
8 Mlarak 37,20 15 49 104 267
9 Jetis 22,41 14 41 81 216
10 Sooko 55,33 6 27 106 257
11 Pudak 48,92 6 19 31 79
12 Pulung 127,55 18 67 165 465
13 Ngebel 59,50 8 31 67 165
14 Kauman 36,61 16 54 113 303
15 Jambon 57,48 13 44 76 278
16 Badegan 52,35 10 34 45 229
17 Sampung 80,61 12 44 88 320
18 Sukorejo 59,58 18 58 139 388
19 Ngrayun 148,76 11 40 145 439
20 Slahung 90,34 22 61 154 413
21 Balong 56,96 20 65 121 342
Jumlah 1.371.780 307 1.002 2.274 6.869
Sumber data : RPJMD Kabupaten Ponorogo tahun 2016-2021
[3]
Berdasarkan data tersebut Kecamatan Ngrayun merupakan kecamatan yang
memiliki wilayah paling luas mencapai 148,76 Km². Kecamatan yang memiliki
jumlah desa terbanyak adalah Slahung dengan total 22 Desa. Untuk kecamatan
yang memiliki jumlah dusun terbanyak adalah Kecamatan Balong dengan total 65
dusun. Sedangkan Kecamatan dengan luas wilayah terkecil adalah Kecamatan
Ponorogo dengan luas wilayah 22,31. Kecamatan dengan jumlah desa paling
sedikit adalah Kecamatan Sooko dan Pudak masing-masing memiliki 6 desa.
Untuk kecamatan dengan jumlah dusun paling sedikit adalah Kecamatan Pudak.
Kondisi Topografi
Kondisi topografi Kabupaten Ponorogo bervariasi mulai dari dataran rendah
hingga pegunungan. Sebagian besar wilayah Kabupaten Ponorogo yaitu sebesar
79 persen terletak di ketinggian kurang dari 500 meter di atas permukaan laut, 14,4
persen berada di antara 500-700 meter, dan sisanya 5,9 persen berada pada
ketinggian di atas 700 meter. Secara klimatologis Kabupaten Ponorogo merupakan
dataran rendah dengan iklim tropis yang mengalami dua musim yaitu kemarau dan
penghujan dengan suhu berkisar 18° - 31°C. Kecamatan Ngrayun mempunyai
wilayah terluas (184,76 Km2) dari keseluruhan luas wilayah Kabupaten Ponorogo,
sementara wilayah terkecil adalah Kecamatan Ponorogo (22,31 Km2).
Kondisi Hidrologi
Kabupaten Ponorogo memiliki sungai 17 sungai yang dapat dimanfaatkan
sebagai sumber irigasi. Karena mata pencaharian utama masyarakat adalah petani
maka irigasi manjadi hal yang penting dalam meningkatkan produktifitas petani.
Adapun sungai yang paling panjang adalah sungai Sungkur yang panjangnya
mencapai 58,10 Km, sedangkan yang paling pendek adalah sungai Bedingin yang
panjangnya hanya 4 Km. Sedangkan diantara sungai yang ada di Kabupaten
Ponorogo, Sungai Asin mampu mengairi sawah paling tinggi mencapai 5.656
hektar, sedangkan yang paling rendah adalah Sungai Gonggang yang hanya
mampu mengairi sawah sebanyak 25 hektar.
Kondisi Demografi
Jumlah Penduduk di Ponorogo tahun 2018 sebesar 963.002 jiwa dengan
komposisi laki-laki 481.218 jiwa (49,97%) dan Perempuan 481.784 (50,03%).
Jumlah Penduduk Ponorogo menurut jenis kelamin dan kecamatan sebagai berikut.
[4]
Tabel 1.2
Jumlah Penduduk Kabupaten Ponorogo tahun 2018
menurut Jenis Kelamin dan Kecamatan
No. Kecamatan Laki-laki Perempuan Jumlah
1 Slahung 27.104 27.338 54.442
2 Ngrayun 30.577 29.280 59.857
3 Bungkal 19.135 19.768 38.903
4 Sambit 20.329 20.513 40.842
5 Sawoo 30.937 30.745 61.682
6 Sooko 12.317 12.544 24.861
7 Pulung 26.203 26.451 52.654
8 Mlarak 18.087 17.833 35.920
9 Jetis 15.899 15.889 31.788
10 Siman 23.574 23.492 47.066
11 Balong 23.967 24.335 48.302
12 Kauman 23.562 23.768 47.330
13 Badegan 16.919 16.928 33.847
14 Sampung 20.262 20.419 40.681
15 Sukorejo 29.026 29.236 58.262
16 Babadan 35.340 35.470 70.810
17 Ponorogo 38.622 38.917 77.539
18 Jenangan 30.627 30.667 61.294
19 Ngebel 10.808 10.680 21.488
20 Jambon 23.301 22.872 46.173
21 Pudak 4.622 4.639 9.261
Jumlah 481.218 481.784 963.002
Sumber Data : Dinas Dukcapil Kabupaten Ponorogo
Kondisi Perekonomian Daerah
Kondisi ekonomi makro daerah mempunyai peranan penting dalam
mendukung laju pembangunan ekonomi. Keberhasilan pembangunan ekonomi
banyak ditentukan oleh berbagai faktor seperti laju inflasi, pertumbuhan ekonomi
dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2017 paling banyak
disumbang oleh Industri Pengolahan (0,91 persen), Konstruksi (0,67 persen),
Perdagangan (0,59 persen), dan Pertanian (0,49 persen).
Total nilai tambah yang mampu dihasilkan oleh seluruh kegiatan
perekonomian di Kabupaten Ponorogo pada tahun 2017 mencapai 17,76 trilyun
rupiah. Angka ini meningkat 8,12 persen dibanding tahun sebelumnya yaitu
sebesar 16,42 trilyun rupiah. Dengan nilai PDRB sebesar itu, Kabupaten Ponorogo
ternyata hanya mampu menyumbang kontribusi terhadap perokonomian Jawa
Timur sebesar 0,87 persen. Menurun 0,01 poin dibandingkan tahun sebelumnya,
diambil alih oleh beberapa kabupaten/kota di wilayah Germakertosusila Plus.
Sementara wilayah yang memegang peranan terbesar terhadap perokonomian
Jawa Timur adalah Kota Surabaya (24,30 persen), Kabupaten Sidoarjo (8,56
persen) dan Kabupaten Pasuruan (6,13 persen).
[5]
Gambar 1.1
Perkembangan PDRB Kabupaten Ponorogo
Tahun 2013-2017 (Juta Rupiah)
2013 2014 2015 2016* 2017**
12.153.617,67
13.394.065,79
14.916.033,72
16.419.185,21
17.760.420,18
10.554.461,47
11.104.535,92
11.687.865,37
12.305.652,04
12.933.449,31
Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB)
Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) Tahun Dasar 2010Ket : *) Angka Sementara
**) Angka Sangat Sementara
umber data : Analisis Perekonomian Daerah Kab. Ponorogo Tahun 2018
Kinerja perekonomian Kabupaten Ponorogo pada tahun 2017 menurut
penghitungan tahun dasar 2010 mencapai 5,10 persen, melambat dibanding tahun
2016 yang mencapai 5,29 persen. Angka ini masih lebih rendah dibandingkan
dengan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang masih mampu tumbuh hingga 5,45
persen. Kinerja perekonomian Jawa Timur juga mengalami perlambatan dibanding
tahun sebelumnya yang mampu tumbuh 5,57 persen, yang banyak dipengaruhi
oleh melambatnya kinerja pertambangan minyak dan gas bumi yang hanya
mencapai 8,31 persen. Jauh melambat dibandingkan tahun 2016 yang melejit
hingga 19,19 persen.
Berikut adalah gambar laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Ponorogo dan
Jawa Timur tahun 2013-2017.
[6]
Gambar 1.2
Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Ponorogo dan Jawa Timur
Tahun 2013-2017 (%)
5,14 5,21 5,25 5,29
5,1
6,08
5,86
5,44
5,57
5,45
4,00
4,50
5,00
5,50
6,00
6,50
2013 2014 2015 2016* 2017**
Kabupaten Ponorogo Jawa Timur
Ket: *) Angka Sementara
**) Angka Sangat Sementara
Sumber data : Analisis Perekonomian Daerah Kab. Ponorogo Tahun 2018
Indeks Pembangunan Manusia
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Ponorogo selama tahun
2013-2017 terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2013
capaian IPM Kabupaten Ponorogo sebesar 67,03 yang kemudian naik hingga
mencapai 69,26 di tahun 2017 dengan pertumbuhan rata-rata 0,92 persen per
tahun. Secara umum dapat dikatakan bahwa kenaikan angka IPM menandakan
pembangunan manusia di Kabupaten Ponorogo mengalami kemajuan ke arah yang
lebih baik. Nilai yang selalu meningkat tidak selalu berpengaruh linear terhadap
peringkat IPM Kabupaten Ponorogo di Provinsi Jawa Timur. Peringkat IPM
Kabupaten Ponorogo mengalami fluktuasi dari peringkat 21 pada periode 2013
hingga 2015, kemudian turun kembali menjadi peringkat 22 pada tahun 2016,
terakhir turun kembali menjadi peringkat 23 dari 38 kabupaten/kota pada tahun
2017.
[7]
Gambar 1.3
Perkembangan IPM Kabupaten Ponorogo
Tahun 2013-2017
Sumber data : Analisis Pembangunan Manusia Tahun 2018
D. ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Struktur Organisasi
Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, susunan Struktur Organisasi Pemerintah Kabupaten
Ponorogo sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, adalah sebagai berikut :
“ Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah “.
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ponorogo berdasarkan pada
Peraturan Daerah tersebut adalah :
a. Sekretariat Daerah, terdiri dari :
1. Sekretaris Daerah.
2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang membawahi
3 (tiga) Bagian yaitu Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, Bagian
Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan dan Bagian Hukum.
3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang membawahi 4 (empat) Bagian
yaitu Bagian Administrasi Perekonomiaan, Bagian Administrasi Pembangunan
, Bagian Administrasi Sumber Daya Alam dan Bagian Layanan Pengadaan.
4. Asisten Administrasi Umum yang membawahi 3(tiga) Bagian yaitu : Bagian
Umum, Bagian Organisasi dan Bagian Humas dan Protokol.
b. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
c. Inspektorat.
d. RSUD Dr. Harjono.
e. Dinas, terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan;
2. Dinas Pariwisata
[8]
3. Dinas Pemuda dan Olah Raga
4. Dinas Kesehatan
5. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
6. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
9. Satuan Polisi Pamong Praja
10. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
11. Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro
12. Dinas Tenaga Kerja
13. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
14. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
15. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
16. Dinas Perhubungan
17. Dinas Ketahanan Pangan
18. Dinas Pertanian dan Perikanan
19. Dinas Lingkungan Hidup
20. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
f. Badan, terdiri dari :
1. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah.
2. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
3. Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.
4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
g. Kecamatan, yaitu Kecamatan Ponorogo, Jenangan, Babadan, Siman, Kauman,
Sukorejo, Sampung, Badegan, Jambon, Balong, Slahung, Bungkal, Ngrayun,
Sambit, Sawoo, Mlarak, Jetis, Pulung, Ngebel, Sooko dan Pudak.
h. Kelurahan, yaitu : Kelurahan Paju, Brotonegaran, Pakunden, Kepatihan,
Surodikraman, Purbosuman, Tonatan, Bangunsari, Tamanarum, Kauman,
Tambakbayan, Pinggirsari, Mangkujayan, Banyudono, Nologaten,
Cokromenggalan, Keniten, Jingglong, Beduri, Setono, Singosaren, Kertosari,
Kepatihan Wetan, kadipaten, Ronowijayan dan Mangunsuman.
[9]
Sumber Daya Manusia
Jumlah pegawai di Kabupaten Ponorogo per 31 Desember 2018 sejumlah
9.549 orang, dengan komposisi sebagai berikut :
Tabel 1.3
Jumlah PNS berdasarkan Tingkat Pendidikan Tahun 2018
NO PENDIDIKAN JUMLAH (ORANG)
1 Lulusan SD 56
2 Lulusan SMP 167
3 Lulusan SLTA 1.760
4 Lulusan Diploma 1 32
5 Lulusan Diploma 2 524
6 Lulusan Diploma 3 943
7 Lulusan Diploma 4 67
8 Lulusan S-1 5.512
9 Lulusan S-2 487
10 Lulusan S-3 1
Jumlah 9.549
Sumber data : Simpeg.ponorogo.go.id
Tabel 1.4
Jumlah PNS berdasarkan Golongan Tahun 2018
NO GOLONGAN JUMLAH (ORANG)
1 Golongan 1 126
2 Golongan 2 2.044
3 Golongan 3 3.815
4 Golongan 4 3.564
Jumlah 9.549
Sumber data : Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah.
Dengan melihat data diatas dapat diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten
Ponorogo memiiki keragaman sumber daya manusia yang baik, dimana apabila
dilihat dari segi pendidikan, maka PNS dengan tingkat pendidikan S-2 yang
terbanyak dan yang terkecil adalah PNS dengan tingkat pendidikan D-II, sedangkan
apabila dilihat dari golongan, maka komposisi terbesar adalah golongan IV dan
komposisi yang terkecil adalah golongan I.
E. ISU – ISU STRATEGIS
Isu Strategis pembangunan Kabupaten Ponorogo pada pereode 2016 –
2021 dirumuskan dari permasalah pembangunan dari berbagai urusan dalam
pemerintahan pereode sebelumnya dan isu isu strategis internasional, nasional
maupun kebijakan pembangunan yang dituangkan dalam dokumen
perencanaan, isu-isu strategis Kabupaten Ponorogo sebagai berikut:
[10]
1. Isu strategis yang berkaitan dengan upaya penciptaan pembangunan
berkelanjutan, dengan pertimbangan keseimbangan antara tujuan pembangunan
ekonomi, sosial budaya, pertanian dan infrastruktur pendukung.
a. Peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur jalan, jembatan, irigasi dan
infrastruktur pertanian.
b. Peningkatan produktifitas pertanian yang kompetitif dan berdaya saing dengan
mengembangkan industri pertanian berbasis organik, serta industri kecil
kreatif yang berdaya saing.
c. Peningkatan akses dan sarana transportasi penduduk dan barang antar
wilayah di Kabupaten Ponorogo.
d. Peningkatan kerjasama antar wilayah perbatasan.
e. Peningkatan akses masyarakat terhadap layanan air minum , layanan sanitasi
dan penataan kawasan kumuh.
f. Peningkatan penataan kawasan berwawasan lingkungan.
2. Isu strategis yang dikaitkan dengan upaya peningkatan perekonomian
wilayah dengan basis ekonomi lokal.
a. Peningkatan perekonomian daerah dengan mengembangkan sektor-
sektor unggulan berbasis wilayah.
b. Penurunan angka pengangguran dengan memperbaiki iklim usaha dalam
rangka penciptaan wirausaha baru dan pemberdayaan masyarakat pada
wilayah sesuai potensi wilayah.
3. Isu strategis yang terkait dengan upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat yang merata.
a. Penurunan angka kemiskinan dengan mengembangan ekonomi
kerakyatan melalui pengembangan koperasi dan pembentukan/
pengembangan BUMDes.
b. Disparitas gender yang masih terlihat jelas.
c. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia dengan meningkatkan
pelayanan bidang kesehatan dan pendidikan.
4. Isu strategis terkait tata kelola pemerintahan.
a. Peningkatan tata kelola pemerintahan untuk mendukung pelayanan prima
kepada masyarakat
b. Aksesbilitas pelayanan publik yang belum optimal (pemekaran wilayah).
F. SISTIMATIKA PENULISAN
Sistematika penulisan Laporan Kinerja ( LKj ) Pemerintah Kabupaten
Ponorogo Tahun 2018 ini disusun mengacu pada Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
[11]
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu
Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan
Uraian tentang latar belakang permasalahan, maksud dan tujutujuan
penyusunan, gambaran umum daerah, organisasi perangkat daeraha,
isu-isu strategis dan sistimatika penulisan.
Bab II : Perencanaan Kinerja
Menjelaskan secara ringkas dokumen perencanaan yang menjadi
dasar perjanjian kinerja, pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran
tahun 2018.
Bab III : Akuntabilitas Kinerja
Uraian tentang capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo tahun
2018 meliputi pengukuran kinerja, perkembangan realisasi kinerja
masing-masing sasaran, evaluasi dan analisis keberhasilan dan
kegagalan pencapaian target kinerja serta realisasi anggaran.
Bab IV : Penutup
Uraian tentang kesimpulan menyeluruh dari Laporan Kinerja ( LKj )
Pemerintah Kabupaten Ponorogo tahun 2018 dan memberikan
rekomendasi yang mungkin untuk dilakukan sebagai upaya perbaikan
kinerja di masa mendatang.
Lampiran - lampiran
[12]
BAB II
PERENCANAAN KINERJA
A. RENCANA STRATEGIS
Rencana Strategis atau yang disebut dengan RENSTRA merupakan suatu
proses perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun
waktu tertentu yang berisi visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi yang dilaksanakan
melalui kebijakan dan program Kepala Daerah.
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kabupaten
Ponorogo Tahun 2018 ini berdasarkan Rencana Strategis Kabupaten Ponorogo
tahun 2016 -2021 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Ponorogo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 – 2021 dan Peraturan Bupati
Ponorogo Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyempurnaan Ukuran Kinerja
Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2021.
1. Visi
Visi Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 – 2021 adalah :
Dengan penjelasan sebagai berikut :
Lebih Maju : Suatu tata kehidupan dan penghidupan masyarakat Ponorogo
yang lebih maju, lebih unggul dan lebih memiliki daya saing
dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya dimana
masyarakat memiliki rasa aman, damai dan tenteram lahir dan
batin, terpenuhi kebutuhan pokok dasar secara jasmani dan
sosial yang sebaik-baiknya bagi diri dan lingkungannya dengan
menjunjung tinggi hak asasi serta kewajiban manusia. Kondisi
lebih maju yang akan diwujudkan adalah suatu kondisi
kehidupan masyarakat Ponorogo modern yang lebih sejahtera.
Berbudaya : Suatu tatanan kehidupan yang dicirikan dengan semakin
menguatnya budaya lokal sehingga berdampak terhadap
mantapnya kepribadian dan daya saing daerah dalam rangka
menghadapi persaingan global. Penguatan budaya lokal akan
mendorong penguatan karakter dan jatidiri bangsa secara
keseluruhan.
“ PONOROGO LEBIH MAJU, BERBUDAYA DAN RELIGIUS “
[13]
Religius : Suatu kondisi yang dicirikan dengan meningkatnya akhlak
mulia, baik secara individual maupun sosial, dalam konteks
spiritual.
2. Misi, Tujuan dan Sasaran
Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan yang
merupakan penjabaran dari Visi yang telah ditetapkan.
Untuk mencapai visi tersebut Pemerintah Kabupaten Ponorogo
menjabarkan ke dalam 7 (tujuh) misi yaitu :
Misi 1 : Membentuk budaya keteladanan pemimpin yang efektif, guna
mengembangkan manajemen pemerintahan daerah yang amanah,
tanggap, dan berkemampuan andal dalam memecahkan masalah.
Misi 2 : Mengelola sumber daya daerah menjadi lebih berdayaguna,
unggul, produktif dan berkelanjutan serta bermanfaat luas secara
ekonomi dan sosial melalui investasi, industri, perdagangan, dan
pengembangan pariwisata menjadi lokomotif penggerak
perekonomian daerah.
Misi 3 : Mewujudkan pengelolaan infrastruktur strategis secara profesional,
agar memiliki daya dukung yang kokoh untuk menyokong
produktivitas masyarakat, kemajuan wilayah, serta peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Misi 4 : Membangun pertanian sebagai pengembangan model berbasis
ekonomi kerakyatan yang berdayasaing tangguh.
Misi 5 : Menata kawasan yang nyaman untuk semua, dengan ketersediaan
ruang publik yang memadai dan berwawasan lingkungan.
Misi 6 : Membangun prinsip kemandirian dalam upaya pemberdayaan
masyarakat dan desa miskin, pengangguran serta perluasan
kesempatan kerja, dan melindungi hak-hak masyarakat yang
berlandaskan pada penegakan hukum yang berkeadilan.
Misi 7 : Meningkatkan peran aktif Pemerintah Daerah dan memajukan
sistem pelayanan pendidikan dan kesehatan masyarakat guna
mendorong kualitas SDM yang handal, mempunyai kompetensi
yang cukup. Membangun jiwa bangsa melalui pemberdayaan
pemuda dan olahraga yang yang bertakwa, berbudaya dan
berkepribadian.
[14]
3. Tujuan
Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka
waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun. Tujuan ditetapkan dengan
mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu
strategis dan analisis strategis.
Tabel 2.1
Matrik hubungan antara Misi dan Tujuan
MISI TUJUAN INDIKATOR
1 Membentuk budaya ke-
teladanan pemimpin yang
efektif, guna mengembangkan
manajemen pemerintah
daerah yang amanah,
tanggap, dan berkemampuan
andal dalam memecahkan
masalah.
Mewujudkan tata
kelola pemerintahan.
Indeks Reformasi
Birokrasi.
2 Mengelola sumber daya
daerah menjadi lebih
berdayaguna, unggul, produktif
dan berkelanjutan serta ber-
manfaat luas secara ekonomi
dan sosial melalui investasi,
industri, perdagangan dan
pengembangan pariwisata
sebagai lokomotif penggerak
perekonomian daerah.
Mewujudkan
perekonomian daerah
yang berbasis potensi
daerah.
1. Pertumbuhan
ekonomi.
2. Indeks Gini.
3 Mewujudkan pengelolaan
infrastruktur strategis secara
profesional, agar memiliki daya
dukung yang kokoh untuk
menyokong produktivitas
masyarakat, kemajuan
wilayah, serta peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Mewujudkan
infrastruktur daerah
yang mantap.
Indeks Infrastruktur
4 Membangun pertanian
sebagai pengembangan
model berbasis ekonomi
kerakyatan yang berdayasaing
tangguh.
Mewujudkan sektor
pertanian, perkebunan,
peternakan, perikanan
yang mantap dan
berdaya saing.
PDRB Sektor Pertanian
5 Menata kawasan yang nyaman
untuk semua, dengan
ketersediaan ruang publik
yang memadai dan
berwawasan lingkungan.
Mewujudkan kawasan
yang nyaman bagi
warga masyarakat.
Indeks Kualitas
Lingkungan Hidup
(IKLH).
6 Membangun prinsip kemandiri-
an dalam upaya pemberdaya-
an masyarakat dan desa
miskin, pengangguran serta
perluasan kesempatan kerja,
dan melindungi hak-hak
masyarakat yang berlandas-
kan pada penegakan hukum
yang berkeadilan.
Mengentaskan
kemiskinan dan
pengangguran melalui
pemberdayaan dan
perluasan lapangan
kerja, serta penegakan
Perda.
Angka kemiskinan.
[15]
MISI TUJUAN INDIKATOR
7 Meningkatkan peran aktif
Pemerintah Daerah dan
memajukan sistem pelayanan
pendidikan dan kesehatan
masyarakat, guna mendorong
kualitas SDM yang handal,
mempunyai kompetensi yang
cukup, membangun jiwa
bangsa melalui pemberdayaan
pemuda dan olahraga yang
bertakwa, berbudaya dan
berkepribadian.
1. Mewujudkan
pendidikan dan
kesehatan yang
merata dan
berkualitas.
Indeks Pembangunan
Manusia (IPM).
2. Mewujudkan
pemberdayaan
perempuan,
pemuda dan
perlindungan anak
dan manula serta
pemantapan
keluarga
berencana (KB).
Indeks Pemberdayaan
Gender (IPG).
4. Sasaran
Sasaran yang hendak dicapai atau dihasilkan oleh Pemerintah Kabupaten
Ponorogo dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 2.2
Matrik hubungan antara Tujuan dan Sasaran
TUJUAN SASARAN
URAIAN INDIKATOR URAIAN INDIKATOR
1 Mewujudkan
tata kelola
pemerintahan
Indeks
Reformasi
Birokrasi
1 Terwujudnya
pelayanan prima
1. IKM
2 Meningkatnya
kapasitas dan
akuntabilitas
kinerja
1. Nilai SAKIP
2. Nilai LPPD
3. Opini BPK
3 Meningkatnya
kapasitas aparatur
pemerintahan
1. Indeks
Profesionalitas
ASN
4 Meningkatnya
kemandirian
keuangan daerah.
1. Rasio PAD
terhadap total
pendapatan.
2 Mewujudkan
perekonomian
daerah yang
berbasis
potensi
daerah.
1. Pertumbuhan
ekonomi
1 Meningkatnya
potensi dan daya
saing sektor
koperasi dan
usaha mikro
1. Persentase
pertumbuhan
usaha mikro
2. Indeks Gini 2. Persentase
koperasi sehat
2 Meningkatkan
pertumbuhan
industri dan
perdagangan
1. Persentase
pertumbuhan
Industri Kecil dan
Menengah (IKM).
2. Persentase PDRB
Sektor
Perdagangan.
3. Persentase PDRB
Sektor Industri.
[16]
TUJUAN SASARAN
URAIAN INDIKATOR URAIAN INDIKATOR
3 Optimalisasi sektor
pariwisata
1. Jumlah
kunjungan
wisata
4 Meningkatkan iklim
investasi sebagai
pendorong
pengembangan
ekonomi daerah.
1. Persentase
pertumbuhan
nilai investasi
PMDN.
3 Mewujudkan
infrastruktur
daerah yang
mantap.
Indeks
Infrastruktur.
1 Meningkatkan
kuantitas dan
kualitas sarana dan
prasarana dasar.
1. Persentase
infrastruktur
publik dalam
kondisi baik.
2. Persentase
rumah tangga
yang terlayani
infrastruktur
dasar.
4 Mewujudkan
sektor
pertanian,
perkebunan,
peternakan,
perikanan
yang mantap
dan berdaya
saing.
PDRB sektor
pertanian.
1 Meningkatnya
produksi pertanian
dan perikanan serta
kesejahteraan
petani.
1. NTP
2. Persentase
pertumbuhan
nilai PDRB
kategori
pertanian dan
perikanan
2 Meningkatnya
ketahanan pangan
daerah.
1. Angka
kecukupan
pangan utama.
5 Mewujudkan
kawasan yang
nyaman bagi
warga
masyarakat.
IKLH 1 Meningkatkan akses
masyarakat
terhadap
pemukiman sehat.
1. Persentase
permukiman
sehat
2 Meningkatnya
kualitas lingkungan
hidup.
1. Indeks kualitas
air
2. Indeks kualitas
udara
3. Indeks tutupan
lahan
6 Mengentas -
kan kemiskin-
an dan
pengangguran
melalui pem-
berdayaan
dan perluasan
lapangan
kerja, serta
penegakan
Perda.
Angka
kemiskinan
1 Meningkatnya
perluasan lapangan
kerja dan
kesempatan
berusaha.
1. Angka
pengangguran
terbuka.
2 Menurunnya
masalah
kesejahteraan
sosial.
1. Persentase
penurunan
PMKS.
3. Meningkatnya
pemberdayaan
masyarakat desa.
1. Indeks Desa
Membangun
[17]
TUJUAN SASARAN
URAIAN INDIKATOR URAIAN INDIKATOR
4 Menurunnya
pelanggaran
Perda.
1. Persentase
penanganan
kasus
pelanggaran
ketertiban umum
dan ketentraman
masyarakat.
7 Mewujudkan
pendidikan dan
kesehatan yang
merata dan
berkualitas.
IPM 1 Terwujudnya
akses pendidikan
yang berkualitas
bagi seluruh
warga.
1. Rata-rata lama
sekolah
2. Angka harapan
lama sekolah
2 Meningkatnya
derajad / status
kesehatan
masyarakat.
1. Usia harapan
hidup
8 Mewujudkan
pemberdayaan
perempuan,
pemuda dan
perlindungan
anak dan
manula serta
pemantapan
KB.
IPG 1 Meningkatnya
pelaksanaan
pengarusutamaan
gender dan
pemberdayaan
perempuan di
berbagai bidang
pembangunan dan
pengendalian
penduduk.
1. IDG
2. Persentase kasus
kekerasan
terhadap
perempuan dan
anak yang
ditindaklanjuti.
3. Persentase laju
pertumbuhan
penduduk.
2 Meningkatnya
pembinaan
pemuda dan
olahraga.
1. Persentase
cabang olahraga
yang berprestasi.
2. Persentase
organisasi
kepemudaan
yang berprestasi.
5. Strategi dan Arah Kebijakan
Untuk mewujudkan visi dan menjalankan misi pembangunan Kabupaten
Ponorogo tahun 2016-2021 tersebut dilakukan melalui tiga strategi pokok
pembangunan, yaitu :
a. Meningkatkan kualitas dan kapasitas kinerja Pemerintah Daerah agar mampu
menjalankan kewajiban konstitusionalnya, yaitu memberikan perlindungan dan
pelayanan, sehingga terwujud tata pemerintahan yang baik. Tata
pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang diperkuat dengan
keteladanan pemimpin, dikelola secara transparan, dapat dipercaya,
partisipatif dan senantiasa berjalan diatas prinsip-prinsip demokrasi.
Pemerintahan yang baik akan memunculkan kepercayaan dari rakyat
sehingga mampu membangun kemitraan yang luas dan dapat menopang
[18]
pembangunan. Kondisi ini akan menjadi modal dasar bagi terciptanya
pembangunan yang mensejahterakan masyarakat serta akselerasi
pencapaian tujuan-tujuan pembangunan secara keseluruhan.
b. Meningkatkan kualitas dan kapasitas infrastruktur. Ketersediaan infrastruktur
yang memadai dan handal menjadi faktor utama dalam mendorong
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan infrastruktur jalan
akan memperlancar arus barang dan jasa yang dapat mendongkrak
perekonomian masyarakat. Penyediaan infrastruktur kesehatan dan
pendidikan akan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia dan
kemandirian masyarakat. Pengembangan pemukiman dan lingkungan sehat
dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c. Meningkatkan dan memantapkan pertanian yang diharapkan mampu sebagai
penyumbang utama pertumbuhan perekonomian daerah yang berdaya saing
dan tangguh serta mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat
Ponorogo yang mayoritas adalah petani. Salah satu upayanya adalah dengan
melakukan pengembangan pertanian organik secara bertahap terhadap
produk-produk pertanian yang menjadi unggulan Kabupaten Ponorogo,
sehingga diharapkan memberikan nilai tambah dan peningkatan daya saing
bagi petani Kabupaten Ponorogo terhadap petani pada wilayah Kabupaten
sekitar.
B. RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT)
Perencanaan kinerja merupakan proses penyusunan Rencana Kinerja
sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam
Rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui
berbagai kegiatan tahunan. Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan dilaksanakan
seiring dengan agenda penyusunan dari kebijakan anggaran serta merupakan
komitmen bagi instansi untuk mencapainya dalam tahun tertentu.
Dokumen Rencana Kinerja Tahunan memuat informasi tentang sasaran yang
ingin dicapai dalam tahun yang bersangkutan, indikator kinerja sasaran dan
rencana capaiannya. Indikator Kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang
menggambarkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
Adapun Rencana Kinerja Tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Ponorogo adalah
sebagai berikut :
[19]
Tabel 2.3
Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018
No. Tujuan Sasaran Strategis Indikator kinerja Target
1 Mewujudkan
tata kelola
pemerintahan
1 Terwujudnya
Pelayanan Prima.
1. Indeks Kepuasan
Masyarakat
79
2 Meningkatnya
Kapasitas dan
Akuntabilitas
Kinerja.
1 Nilai SAKIP BB
2 Nilai LPPD Tinggi
3 Opini BPK WTP
3 Meningkatnya
kapasitas aparatur
pemerintahan
1 Indeks
Profesionalitas ASN
86,3
4 Meningkatnya
kemandirian
keuangan daerah.
1 Rasio PAD terhadap
total pendapatan
11,34 %
5 Meningkatnya
pemberdayaan
masyarakat desa.
1 Indeks Desa
Membangun
0,7459
2 Mewujudkan
perekonomian
daerah yang
berbasis
potensi daerah.
1 Meningkatkan
potensi dan daya
saing sektor
koperasi dan usaha
mikro.
1 Persentase
pertumbuhan usaha
mikro.
1,84
2 Persentase koperasi
sehat.
18,00
2 Meningkatkan
pertumbuhan
industri dan
perdagangan.
1 Persentase
pertumbuhan industri
kecil dan menengah.
0,25
2 Persentase PDRB
sektor perdagangan.
16,85
3 Persentase PDRB
sektor industri.
7,00
3 Optimalisasi sektor
pariwisata
1 Jumlah kunjungan
wisata
459.490
4 Meningkatnya iklim
investasi sebagai
pendorong
pengembangan
ekonomi daerah.
1 Persentase
pertumbuhan nilai
investasi PMDN.
2
3 Mewujudkan
infrastruktur
daerah yang
mantap.
1 Meningkatnya
kuantitas dan
kualitas sarana dan
prasarana dasar.
1 Persentase
infrastruktur publik
dalam kondisi baik..
68
2 Persentase rumah
tangga yang
terlayani infrastruktur
dasar.
76
4 Mewujudkan
sektor
pertanian,
perkebunan,
peternakan,
perikanan yang
mantap dan
berdaya saing.
1 Meningkatnya
produksi pertanian
dan perikanan serta
kesejahteraan
petani.
1 Nilai tukar petani. 106,21
2 Persentase
pertumbuhan nilai
PDRB kategori
pertanian dan
perikanan.
2,5
2 Meningkatnya
ketahanan pangan
daerah.
1 Angka kecukupan
pangan utama.
158.020,4
[20]
No. Tujuan Sasaran Strategis Indikator kinerja Target
5 Mewujudkan
kawasan yang
nyaman bagi
warga
masyarakat.
1 Meningkatkan
akses masyarakat
terhadap
pemukiman sehat.
1 Persentase
permukiman sehat.
75,67
2 Meningkatnya
kualitas
lingkungan hidup.
1 Indeks kualitas air. 65,828
2 Indeks kualitas
udara.
96,528
3 Indeks tutupan lahan 49,148
6 Mengentaskan
kemiskinan dan
pengangguran
melalui
pemberdayaan
dan perluasan
lapangan kerja,
serta
penegakan
Perda.
1 Meningkatnya
perluasan lapangan
kerja dan kesem-
patan berusaha.
1 Angka
pengangguran
terbuka.
7,50 %
2 Menurunnya
masalah kesejah-
teraan sosial.
1 Persentase
penurunan PMKS.
2
3 Menurunnya
pelanggaran Perda.
1 Persentase
penanganan kasus
pelanggaran
ketertiban umum
dan ketentraman
masyarakat.
35
7 Mewujudkan
pendidikan dan
kesehatan yang
merata dan
berkualitas.
1 Terwujudnya akses
pendidikan yang
berkualitas bagi
seluruh warga.
1 Rata-rata lama
Sekolah.
7,85
2 Angka harapan lama
sekolah
13,81
2 Meningkatnya
derajad / status
kesehatan
masyarakat.
1 Usia harapan hidup. 72,64
8 Mewujudkan
pemberdayaan
perempuan,
pemuda dan
perlindungan
anak dan
manula serta
pemantapan
KB.
1 Meningkatkan pe-
laksanaan pengaru-
sutamaan gender
dan pemberdayaan
perempuan di
berbagai bidang
pembangunan dan
pengendalian
penduduk.
1 IDG 63,24
2 Persentase kasus
kekerasan terhadap
perempuan dan anak
yang ditindaklanjuti.
100
3 Persentase laju
pertumbuhan
penduduk.
0,19
2 Meningkatnya
pembinaan pemuda
dan olahraga.
1 Persentase cabang
olahraga yang
berprestasi.
13,6
2 Persentase
organisasi
kepemudaan yang
berprestasi.
14,3
[21]
C. PERJANJIAN KINERJA
Rencana Kinerja Tahunan Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 yang
telah dibuat untuk melaksanakan kegiatan, program dan sasaran di tahun 2018
menjadi tumpuan bagi Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk mewujudkan kinerja
output ataupun outcome yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Pemerintah
Kabupaten Ponorogo Tahun 2018.
Berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan telah ditindaklanjuti oleh Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan menerbitkan
Pereturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah , yang
menjadikan Perjanjian Kinerja sebagai Komitmen Kinerja Bupati Ponorogo,
sebagaimana dapat dilihat pada lampiran Perjanjian Kinerja Pemerintah
Kabupaten Ponorogo Tahun 2018.
Perjanjian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 dijadikan
acuan untuk mengukur Kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 dan
melaporkannya dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
[22]
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas Kinerja dalam format Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Kabupaten Ponorogo merupakan rangkaian mekanisme fungsi perencanaan mulai dari
Perencanaan Strategis (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan
Perjanjian Kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo, yang tidak terlepas dari
pelaksanaan pembangunan sebagai fungsi actuating dari berbagai piranti perencanaan
yang sudah dibuat tersebut, hingga kemudian sampailah pada saat
pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan yang mengerahkan seluruh sumber
daya managemen pendukungnya.
Pertanggungjawaban kinerja pelaksanaan pembangunan sifatnya terukur,
terdapat standart pengukuran antara yang diukur dengan piranti pengukurannya.
Pertanggungjawaban pengukuran yang diukur adalah kegiatan, program dan sasaran,
yang prosesnya adalah sejauh mana kegiatan, program dan sasaran dilaksanakan tidak
salah arah dengan berbagai piranti perencanaan yang telah dibuat.
A. PENGUKURAN REALISASI KINERJA TAHUN 2018
Pengukuran kinerja dilakukan dengan cara membandingkan target setiap
Indikator Kinerja Sasaran dengan realisasinya. Setelah dilakukan penghitungan
akan diketahui selisih atau celah kinerja, selanjutnya berdasarkan selisih kinerja
tersebut dilakukan evaluasi guna mendapatkan strategi yang tepat untuk
peningkatan kinerja di masa yang akan datang.
Adapun dalam memberikan penilaian tingkat realisasi kinerja setiap
sasaran, menggunakan rumus sebagai berikut :
a. Apabila semakin tinggi realisasinya menunjukkan semakin tinggi kinerjanya
atau semakin rendah realisasinya menunjukkan semakin rendah kinerjanya,
maka capaian kinerjanya menggunakan :
Realisasi
Capaian = x 100 %
Target
b. Apabila semakin tinggi realisasinya menunjukkan semakin rendah kinerjanya
atau semakin rendah realisasinya menunjukkan semakin tinggi kinerjanya,
maka capaian kinerjanya menggunakan rumus :
Target - (Realisasi-target)
Capaian = x 100 %
Target
[23]
Sedangkan skala yang digunakan dalam pengukuran capaian kinerja
dengan kriteria sebagai berikut :
Tabel 3.1
Skala pengukuran capaian kinerja
No. Rentang Capaian Kategori Capaian
1 Lebih dari 100 % Sangat Baik
2 Lebih dari 75 % s/d 100 % Baik
3 55 % s/d 75 % Cukup
4 Kurang dari 55 % Kurang
Adapun rincian pengukuran kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo
tahun 2018 adalah sebagai berikut :
Tabel 3.2
Pengukuran Realisasi Kinerja Tahun 2018
NO. SASARAN STRATEGIS / INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIAN
(%)
1. Terwujudnya pelayanan prima.
Indeks Kepuasan Masyarakat 79 74,17 93,89
2. Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas
kinerja.
Nilai SAKIP BB B Belum
tercapai
Nilai LPPD Tinggi Tinggi* Tercapai
Opini BPK WTP WTP* Tercapai
3. Meningkatnya kapasitas aparatur
pemerintahan
Indeks Profesionalitas ASN 86,3 86,38* 100,09
4. Meningkatnya kemandirian keuangan
daerah.
Rasio PAD terhadap total pendapatan. 11,34 % 12,76 % 112,52
5. Meningkatnya potensi dan daya saing sektor
koperasi dan usaha mikro.
Persentase pertumbuhan usaha mikro. 1,84 1,79 97,28
Persentase koperasi sehat. 18,00 20,12 111,78
6. Meningkatkan pertumbuhan industri dan
perdagangan.
Persentase Pertumbuhan industri kecil
dan menengah.
0,25 0,24 96,00
Persentase PDRB sektor perdagangan. 16,85 17,30** 102,67
Persentase PDRB sektor industri. 7,00 7,00** 100,00
7. Optimalisasi sektor pariwisata
Jumlah kunjungan wisata 459.490 538.477 117,19
8. Meningkatnya iklim investasi sebagai
pendorong pengembangan ekonomi
daerah.
Persentase pertumbuhan nilai investasi
PMDN.
2 275,37 13.768,50
9. Meningkatnya kuantitas dan
kualitas sarana dan prasarana dasar.
Persentase infrastruktur publik dalam
kondisi baik.
68 66,58 97,91
Persentase rumah tangga yang terlayani 76 75,79 99,72
[24]
infrastruktur dasar.
10. Meningkatnya produksi pertanian dan
perikanan serta kesejahteraan petani.
Nilai tukar petani. 106,21 109,62 103,21
Persentase Pertumbuhan nilai PDRB
kategori pertanian dan perikanan.
2,5 5,14** 205,60
11. Meningkatnya ketahanan pangan
daerah.
Angka kecukupan pangan utama. 158.020,4 145.107,3 91,83
12. Meningkatkan akses masyarakat
terhadap pemukiman sehat.
Persentase Permukiman sehat. 75,67 75,68 100,01
13. Meningkatnya kualitas lingkungan hidup.
Indeks kualitas air. 65,828 66,52 101,05
Indeks kualitas udara. 95,528 89,04* 93,21
Indeks tutupan lahan 49,148 63,97* 130,16
14. Meningkatnya perluasan lapangan kerja
dan kesempatan berusaha.
Angka pengangguran terbuka. 7,50 % 3,49 % 153,47%
15. Menurunnya masalah kesejahteraan
sosial.
Persentase penurunan PMKS. 2 (1,97) (98,63)
16. Meningkatnya pemberdayaan masyarakat
desa.
Indeks Desa Membangun 0,7459 0,7509* 100,67
17. Menurunnya pelanggaran Perda.
Persentase kasus pelanggaran
ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat yang diselesaikan
35 35,05 100,14
18. Terwujudnya akses pendidikan yang
berkualitas bagi seluruh warga.
Rata-rata lama Sekolah. 7,85 7,01* 89,30
Angka harapan lama sekolah 13,81 13,70* 99,20
19. Meningkatnya derajad / status kesehatan
masyarakat.
Usia harapan hidup. 72,64 72,42* 99,70
20. Meningkatkan pelaksanaan pengaru-
sutamaan gender dan pemberdayaan
perempuan di berbagai bidang
pembangunan dan pengendalian
penduduk.
IDG 63,24 67,28 106,39
Persentase kasus kekerasan terhadap
perempuan dan anak yang
ditindaklanjuti.
100 100 100
Presentase laju pertumbuhan penduduk. 0,19 0,18* 105,26
21. Meningkatnya pembinaan pemuda dan
olahraga.
Persentase Cabang olahraga yang
berprestasi.
13,6 12 88,24
Persentase Organisasi kepemudaan
yang berprestasi.
14,3 12,5 87,41
Berdasarkan hasil pengukuran kinerja daerah tahun 2018 dari 34 (tiga puluh
empat) indikator kinerja sasaran, disimpulkan bahwa 18 (delapan belas) indikator
[25]
kinerja sasaran atau sebanyak 52,94 % dalam kategori Sangat Baik, 15 (lima
belas) indikator kinerja sasaran atau sebanyak 44,12 % dalam kategori Baik dan
1 (satu) indikator kinerja sasaran atau sebanyak 2,94 % dalam kategori kurang
( tidak mencapai target).
B. EVALUASI DAN ANALISIS REALISASI KINERJA
Pengukuran kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 diatur
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan
Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Hasil pengukuran kinerja beserta evaluasinya setiap tujuan dan sasaran
Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 disajikan sebagai berikut :
1. Misi Pertama, Membentuk budaya keteladanan pemimpin yang efektif, guna
mengembangkan manajemen pemerintahan daerah yang amanah, tanggap, dan
berkemampuan andal dalam memecahkan masalah, dengan Tujuan pertama
Mewujudkan tata kelola Pemerintahan Daerah.
Tabel 3.3
Perbandingan Realisasi Kinerja Tujuan 1
NO SASARAN
STRATEGIS
INDIKATOR KINERJA TARGET
2018
REALISASI
Th. 2017
(n-1)
Th. 2018
(n)
1 Terwujudnya
pelayanan prima
1. Indeks Kepuasan
Masyarakat
79 74,78 74,17
2 Meningkatnya
kapasitas dan
akuntabilitas
1. Nilai SAKIP BB B B
2. Nilai LPPD Tinggi Tinggi Tinggi*
3. Opini BPK WTP WTP WTP*
3 Meningkatnya
kapasitas
aparatur
pemerintahan
1. Indeks Profesionalitas
ASN
86,3 86,22 86,38*
4 Meningkatnya
kemandirian
keuangan daerah
1. Rasio PAD terhadap
total pendapatan
11,34 % 13,91 % 12,76
[26]
Tabel 3.4
Perbandingan Realisasi Kinerja Tujuan 1 s/d Akhir Periode RPJMD
NO SASARAN
STRATEGIS
INDIKATOR KINERJA TARGET
AKHIR
RPJMD
REALISASI
Th. 2018
TINGKAT
KEMAJUAN
(%)
1 Terwujudnya
pelayanan prima
1. Indeks Kepuasan
Masyarakat
81 74,17 91,57
2 Meningkatnya
kapasitas dan
akuntabilitas
1. Nilai SAKIP A B Belum
tercapai
2. Nilai LPPD ST T* Belum
tercapai
3. Opini BPK WTP WTP* Tercapai
3 Meningkatnya
kapasitas
aparatur
pemerintahan
1 Indeks Profesionalitas
ASN
87,2 86,38* 99,06
4 Meningkatnya
kemandirian
keuangan daerah
1. Rasio PAD terhadap
total pendapatan
11,40 % 12,76 % 111,93
Tujuan mewujudkan tata kelola Pemerintahan Daerah dicapai dengan sasaran
dan indikator :
1. Sasaran Terwujudnya pelayanan prima, dicapai dengan indikator Indeks
Kepuasan Masyarakat (IKM).
Salah satu cara untuk mengetahui tuntutan, tingkat kepuasan
masyarakat pengguna layanan adalah dengan melakukan survey kepuasan
masyarakat. Dengan survey ini akan didapatkan gambaran tentang Indeks
Kepuasan Masyarakat di layanan publik. Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat
(IKM) Kabupaten Ponorogo mengalami kenaikan dan penurunan, dimana nilai
IKM tahun 2014 sebesar 74,17, nilai IKM tahun 2015 sebesar 77,51, nilai IKM
tahun 2016 sebesar 74,63 dan nilai IKM tahun 2017 sebesar 74,78. Pada
tahun 2018 Unit Pelayanan yang melaksanakan survey kepuasan masyarakat
sejumlah 60 (enam puluh) Unit Pelayanan dengan nilai IKM tahun 2018
sebesar 74,17 dengan capaian sebesar 93,89 % masuk dalam kategori baik,
ada penurunan sebesar 0,61dibandingkan dengan nilai tahun 2017 sebesar
74,78.
Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat antara lain :
a. Peningkatan kualitas perilaku (cakap, ramah dan baik) dan keprofesionalan
aparatur pemerintah.
b. Peningkatan fasilitas yang menunjang kualitas pelayanan publik.
c. Melaksanakan pelayanan sesuai SPP dan SOP.
[27]
Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo tersebut,
program yang menunjukkan output paling mendukung bagi pencapaian kinerja
organisasi adalah Program Pemanfaatan Data Kependudukan, Program
Pelayanan Pencatatan Sipil, Program Pelayanan Pendaftaran Penduduk,
Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Program
Pengembangan Budaya Baca Dan Pembinaan Perpustakaan, Program
Pengelolaan Perpustakaan Dan Program Peningkatan Kualitas Pelayanan
Informasi.
2. Sasaran Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas, dicapai dengan
indikator :
a. Nilai SAKIP
Nilai akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada
tahun 2018 mendapatkan predikat B dengan nilai 63,79. Meskipun belum
mencapai predikat BB sesuai target yang diharapkan, Pemerintah
Kabupaten Ponorogo sudah mengalami peningkatan dibandingkan dengan
nilai akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang didapatkan
pada tahun sebelumnya yang memperoleh nilai 62,73 dengan predikat B.
Peningkatan nilai akuntabilitas kinerja ini disebabkan adanya komitmen
yang tinggi dari jajaran pimpinan sampai dengan level staf untuk
memperbaiki kinerjanya.
Langkah strategis yang dilaksanakan guna meningkatkan nilai
akuntabilitas kinerja sebagai berikut :
1. Melakukan penyempurnaan terhadap sasaran strategis serta indikator
kinerja baik di dokumen RPJMD maupun Renstra SKPD.
2. Cascading Perjanjian Kinerja telah dilakukan sampai dengan staf, namun
masih perlu adanya penyempurnaan, baik pada indikator kinerja utama
maupun indikator di level eselon II, III, IV dan staf sehingga dapat
tercipta keselarasan penjabaran kinerja.
3. Memperbaiki kualitas hasil evaluasi internal AKIP.
4. Melakukan monitoring dan evaluasi secara aktif terhadap capaian
kinerja, baik di tingkat Kabupaten maupun di SKPD.
5. Melaksanakan pembinaan melalui pendampingan kepada SKPD.
Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo tersebut,
program yang menunjukkan output paling mendukung bagi pencapaian
kinerja organisasi adalah Program Pengembangan Sistim Pelaporan
Capaian Kinerja Dan Keuangan, Program Pengembangan
Data/Informasi/Statistik Daerah, Program Pengembangan Komunikasi,
[28]
Informasi Dan Media Massa, Program Penyelenggaraan Persandian,
Program Kerjasama Informasi Dengan Mass Media, Program Perencanaan,
Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Pelaksanaan, Program Peningkatan
Kualitas Desiminasi Dan Informasi, Program Peningkatan Kualitas Layanan
Informasi, Program Aplikasi Informasi, E-Government Dan Infrastruktur TIK,
Program Kualitas Pelayanan Informasi Media Penyiaran, Program
Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan, Program Penyelamatan Dan
Pelestaria Dokumen / Arsip Daerah, Program Pemeliharaan Rutin/Berkala
Sarana Dan Prasarana Kearsipan, Program Peningkatan Kapasitas
Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, Program Optimalisasi Pemanfaatan
Teknologi Informasi, Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan,
Program Perencanaan Pembangunan Daerah, Program Perencanaan
Pembangunan Ekonomi, Program Perencanaan Sosial Dan Budaya,
Program Perencanaan Sarana Dan Prasarana, Program Peningkatan
Pembinaan Dan Pengawasan Dalam Rangka Peningkatan Akuntabilitas
Keuangan Dan Kinerja Program Penelitian, Pengembangan Data /
Informasi, Rencana Dan Hasil-Hasil Pembangunan, Program
Mengintensifkan Penangan Pengaduan Masyarakat, Program Peningkatan
Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Dan Program
Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan
Pembangunan Daerah.
b. Nilai LPPD
Status Kinerja LPPD Kabupaten, nilai tahun 2018 adalah Tinggi, nilai
ini masih sementara karena belum dapat dihitung masih menunggu hasil
rilis resmi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo mulai tahun 2014 untuk status
kinerja LPPD Kabupaten sudah mendapatkan nilai Tinggi (T). Keberhasilan
pencapaian indikator kinerja ini dikarenakan :
1. Aspek-aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten
Ponorogo yang memiliki capaian kinerja tinggi.
2. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)
sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
3. Koordinasi yang baik dengan seluruh SKPD.
Langkah strategis yang dilaksanakan guna meningkatkan nilai
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai berikut :
1. Meningkatkan koordinasi dengan seluruh SKPD.
2. Meningkatkan kompetensi SDM penyusun LPPD melalui bimtek /
sosialisasi.
[29]
3. Melaksanakan verifikasi secara terus menerus terhadap data pendukung
dan elemen data.
Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo tersebut,
program yang menunjukkan output paling mendukung bagi pencapaian
kinerja organisasi adalah Program pengembangan Sistim Pelaporan
Capaian Kinerja dan Keuangan.
c. Opini BPK
Opini atas audit BPK, merupakan pernyaaan professional pemeriksa
mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan
keuangan yang didasarkan pada 4 (empat) kriteria yakni kesesuaian
dengan standart akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan
(adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan dan efektivitas system pengendalian intern. Opini yang
diharapkan diperoleh atas audit yng dilaksanakan oleh BPK tahun 2018
masih nilai sementara karena masih dalam proses audit oleh Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Namun demikian Pemerintah
Kabupaten Ponorogo untuk Opini atas audit BPK telah memperoleh Opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) mulai tahun 2012 s/d tahun 2017 secara
berturut-turut. Keberhasilan pencapaian opini WTP ini dikarenakan :
1. Penatausahaan keuangan dan asset telah sesuai dengan kaidah dalam
SAP.
2. Penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI).
3. Pelaksanaan rekonsiliasi secara rutin setiap bulan terhadap pengelolaan
kas, asset tetap dan persediaan bahan habis pakai
4. Pengelolaan asset tetap dan stok opname atas persediaan yang optimal
seperti pencatatan dan pemilikan dokumen yang sah menjadikan waktu
penyusunan LKPD menjadi lebih cepat.
5. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Langkah-langkah yang dilakukan untuk peningkatan capaian kinerja
pada tahun yang akan datang adalah :
1. Mempertahankan kinerja dan komitmen mulai dari Pimpinan hingga
pelaksana kegiatan.
2. Meningkatkan koordinasi dengan semua pihak dalam rangka percepatan
penyusunan LKPD.
3. Penguatan perencanaan kinerja dan anggaran dengan memfokuskan
pada prioritas program dan kegiatan.
[30]
4. Peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah dengan
memberikan pemahaman dan pengetahuan lebih mendalam kepada
penyusun laporan keuangan SKPD.
5. Peningkatan pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Daerah
dalam rangka melengkapi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo tersebut,
program yang menunjukkan output paling mendukung bagi pencapaian
kinerja organisasi adalah Program penataan dan penyempurnaan kebijakan
sistem dan prosedur pengawasan, Program penatausahaan dan
pengelolaan asset / barang milik daerah, Program Peningkatan dan
Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Program Pembinaan
dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Kabupaten / Kota
3. Sasaran Meningkatnya kapasitas aparatur pemerintahan, dengan indikator
Indeks Profesionalitas ASN.
Merupakan salah satu cara untuk mengukur profesionalitas ASN.
Pengukuran dilakukan secara bertahap, sebagai awal dilakukan terhadap para
pejabat struktural. Indikator yang dipakai dalam pengukuran adalah
kompetensi, kompensasi, disiplin dan kinerja pegawai. Adapun premis
indikator profesionalitas ASN adalah pegawai akan semakin profesional
apabila kompetensi semakin tinggi, kinerjanya semakin baik dan pegawainya
semakin bersih dari pelanggaran disiplin.
Target tahun 2018 sebesar 86,30 dengan realisasi sebesar 86,38
dengan capaian 100,09 masuk kategori sangat berhasil. Keberhasilan
pencapaian target kinerja dikarenakan :
a. Komitmen dari Pimpinan organisasi untuk mewujudkan pemerintahan yang
bersih dan bebas dari KKN.
b. Peningkatan kompetensi aparatur / pegawai dengan pelaksanaan diklat
teknis dan fungsional serta melalui workshop, bimteks dan lain-lain.
c. Mutasi pegawai dengan memperhatikan kebutuhan dan kompetensi
pegawai.
d. Penempatan pejabat struktural sesuai dengan syarat jabatan, pengalaman,
latar belakang pendidikan dan kediklatan.
e. Penanganan pelanggaran disiplin dan pelanggaran hukum oleh ASN
secara tuntas.
Permasalahan :
1. Kurangnya anggaran untuk pelaksanaan kegiatan diklat bagi ASN.
2. Kualifikasi pendidikan bagi ASN yang belum mencukupi.
3. Apatisme dan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap kinerja ASN.
[31]
4. Masih adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN.
Rencana tindak lanjut :
1. Meningkatkan kompetensi ASN melalui diklat, bintek, workshop dan
sebagainya.
2. Melaksanakan pola rekruitmen pegawai berbasis CAT yang
komprehensif yang benar-benar sesuai dengan keahlian dan kebutuhan
dan tidak berorientasi KKN.
3. Seleksi pejabat melalui proses fit and proper test utuk mengetahui
kelayakan dan posisi jabatan yang akan diduduki.
4. Meningkatkan disiplin ASN dengan menuntaskan pelanggaran disiplin
yang dilakukan ASN.
5. Pemberian insentif bagi ASN untuk mendorong pengembangan prestasi
dan karier, peningkatan kesejahteraan serta mengurangi kemungkinan
terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo tersebut,
program yang menunjukkan output paling mendukung bagi pencapaian kinerja
organisasi adalah Program Formasi Dan Pengembangan Pegawai, Program
Mutasi, Kepangkatan, Perpindahan Dan Pensiun Dan Program Pembinaan,
Kesejahteraan Dan Informasi Kepegawaian.
4. Sasaran Meningkatnya kemandirian keuangan daerah, dengan indikator
Rasio PAD terhadap total pendapatan.
Rasio PAD terhadap total pendapatan menunjukkan seberapa besar
sumbangan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Semakin besar sumbangan yang diberikan
semakin besar pula tingkat kemandirian daerah. Pendapatan Asli Daerah
sebagai sumber penerimaan pendapatan yang merupakan otoritas daerah,
pelaksanaannya diorientasikan dan berbasis kepada potensi daerah. Oleh
karena itu Pendapatan Asli Daerah sering dijadikan parameter kemandirian
otonomi suatu daerah dalam aspek kemampuan keuangannya. Sampai saat
ini Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Ponorogo masih relatif
kecil kontribusinya terhadap total Pendapatan secara keseluruhan. Pada
tahun 2018 capaian realisasi PAD sebesar Rp. 294.756.559.830,80
sedangkan capaian realisasi total pendapatan sebesar
Rp. 2.308.532.567.458,44 sehingga rasio PAD terhadap total pendapatan
sebesar 12,76 %, dengan capaian kinerja 112,52 % masuk kategori sangat
baik. Nilai capaian ini melebihi dari yang ditargetkan yaitu sebesar 11,34 %.
Keberhasilan pencapaian kinerja dikarenakan :
[32]
a. Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAD dengan tetap memperhitungkan faktor
kondusifitas iklim investasi dan penuh kehati-hatian.
b. Peningkatan pelayanan untuk pembayaran PBB dan BPHTB dengan
sistem Payment Online PBB-P2 yang bisa membantu petugas pemungut
pajak apabila melakukan setoran secara kolektif.
c. Peluncuran aplikasi baru yaitu SIPANDA UNIK yang terintegrasi dengan
data kependudukan sehingga diperoleh data yang valid.
d. Peningkatan pengetahuan dan pemahaman aparatur pengelola pajak
daerah melalui diklat, bimteks dan study banding.
e. Reklasifikasi zone kelas tanah yang menentukan besaran NJOP sehingga
peningkatan PAD dapat tercapai.
Permasalahan :
Secara umum dalam APBD Tahun Anggaran 2018 permasalahan utama
Kelompok PAD masih relatif sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Secara keseluruhan setiap tahun anggaran, penetapan target untuk
kelompok bagian Pendapatan Asli Daerah relatif selalu dapat tercapai.
Akan tetapi penetapan target tiap tahun anggaran belum optimal, hal ini
disebabkan karena ada beberapa permasalahan, antara lain masih belum
optimalnya kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi penggalian potensi
sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah baru, hal ini disebabkan karena
Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang baru belum
dapat dilaksanakan secara optimal, sehingga perlu sosialisasi yang lebih
luas terhadap masyarakat khususnya wajib pajak dan retribusi agar
Peraturan Daerah tersebut segera dapat diimplementasikan.
Rencana tindak lanjut :
Langkah-langkah yang dilakukan untuk peningkatan capaian kinerja pada
tahun yang akan datang adalah dengan menyusun design untuk
meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui perbaikan terhadap
ketentuan-ketentuan terkait dengan pendapatan daerah dan
menginventarisir potensi PAD yang belum melaksanakan tarif sesuai
Perda.
Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo, program
yang mendukung dalam pencapaian indikator kinerja melalui Program
Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Program Peningkatan dan Pengembangan PAD.
Berikut perkembangan PAD Kabupaten Ponorogo tahun 2014 – 2018.
[33]
Tabel 3.5
PAD Kabupaten Ponorogo Tahun 2014-2018
No. Tahun Jumlah
1 2014 198.730.421.479,94
2 2015 210.695.348.134,82
3 2016 240.111.321.573,88
4 2017 308.232.104.639,07
5 2018 288.352.801.326,80
Sumber data : BPPKAD Kab. Ponorogo (Data Un Audited BPK-RI)
2. Misi Kedua, Mengelola sumber daya daerah menjadi lebih berdayaguna, unggul,
produktif dan berkelanjutan serta bermanfaat luas secara ekonomi dan sosial
melalui investasi, industri, perdagangan, dan pengembangan pariwisata
menjadi lokomotif penggerak perekonomian daerah, dengan Tujuan kedua
Mewujudkan perekonomian daerah yang berbasis potensi daerah.
Tabel 3.6
Perbandingan Realisasi Kinerja Tujuan 2
NO SASARAN
STRATEGIS
INDIKATOR KINERJA TARGET
2018
REALISASI
Th. 2017
(n-1)
Th. 2018
(n)
1 Meningkatkan
potensi dan daya
saing sektor
koperasi dan
usaha mikro.
1. Persentase
Pertumbuhan usaha
mikro.
1,84 1,41 1,79
2. Persentase Koperasi
sehat.
18,00 40,00 20,12
2 Meningkatkan
pertumbuhan
industri dan
perdagangan
1. Persentase
Pertumbuhan industri
kecil dan menengah.
0,25 0,20 0,24
2. Persentase PDRB
sektor perdagangan.
16,85 17,30 17,30**
3. Persentase PDRB
sektor industri.
7,00 7,00 7,00**
3 Optimalisasi
sektor pariwisata.
1. Jumlah kunjungan
wisata.
459.490 336.475 538.477
4 Meningkatnya
iklim investasi
sebagai
pendorong
pengembangan
ekonomi daerah.
1. Persentase
pertumbuhan nilai
investasi PMDN.
2 17,85 275,37
[34]
Tabel 3.7
Perbandingan Realisasi Kinerja Tujuan 2 s/d Akhir Periode RPJMD
NO SASARAN
STRATEGIS
INDIKATOR KINERJA TARGET
AKHIR
RPJMD
REALISASI
Th. 2018
TINGKAT
KEMAJUAN
(%)
1 Meningkatkan
potensi dan daya
saing sektor
koperasi dan
usaha mikro.
1. Persentase
pertumbuhan usaha
mikro.
1,90 1,79 94,21
2. Persentase koperasi
sehat.
22,00 20,12 91,45
2 Meningkatkan
pertumbuhan
industri dan
perdagangan
1. Persentase
pertumbuhan industri
kecil dan menengah.
0,33 0,24 72,73
2. Persentase PDRB
sektor perdagangan.
17,15 17,30** 100,87
3. Persentase PDRB
sektor industri.
7,15 7,00** 97,90
3 Optimalisasi
sektor pariwisata.
1. Jumlah kunjungan
wisata.
531.916 538.477 101,23
4 Meningkatnya
iklim investasi
sebagai
pendorong
pengembangan
ekonomi daerah.
1. Persentase
pertumbuhan nilai
investasi PMDN.
2 275,37 13.768,50
Tujuan Mewujudkan perekonomian daerah yang berbasis potensi daerah
dicapai dengan sasaran dan indikator :
1. Sasaran Meningkatkan potensi dan daya saing sektor koperasi dan
usaha mikro, dengan indikator :
a. Persentase pertumbuhan usaha mikro.
Pertumbuhan Usaha Mikro dari tahun 2017 sampai dengan tahun
2018. Pada akhir tahun 2017 data yang ada masih merupakan data UMKM
sebanyak 35.167 Unit. Tahun 2018 terdapat perubahan indikator menjadi
pertumbuhan usaha mikro, sehingga dilakukan pendataan dan pemilahan
data menjadi kategori usaha mikro, usaha kecil menengah dan usaha yang
sudah tidak aktif. Dari hasil pendataan dan pemilahan diperoleh hasil
15.201 unit usaha mikro, 12.567 unit usaha kecil menengah dan 7.399 unit
usaha yang sudah tidah aktif. Dari awal tahun 2018 sampai dengan akhir
tahun 2018 terdapat pertumbuhan Usaha Mikro sebanyak 272 unit usaha
mikro, sehingga jumlah usaha mikro pada akhir tahun 2018 sebanyak
15.473 unit usaha. Capaian pertumbuhan usaha mikro pada tahun 2018
adalah 1,79 %. Komposisi dari pertumbuhan tersebut merupakan
penambahan dari unit usaha di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang
[35]
telah mendapatkan fasilitasi peralatan dari pemerintah Kabupaten
Ponorogo dan wirausaha baru dari pelatihan ketrampilan yang
dilaksanakan tahun 2018.
Pertumbuhan usaha mikro ditargetkan tahun 2018 sebesar 1,84 %
dan terealisasi sebesar 0,66 % dengan capaian sebesar 35,87 % masuk
kategori kurang. Pertumbuhan usaha mikro tahun 2018 sebesar 0,66 %
atau sebanyak 231 unit usaha mikro. Tidak tercapainya target kinerja
dikarenakan :
1. Sulitnya mendapatkan akses permodalan dan dianggap tidak bankable
bagi perusahaan pembiayaan sehingga embrio-embrio usaha mikro sulit
untuk muncul menjadi usaha riil.
2. Minat masyarakat untuk membuka usaha masih kecil, sehingga
masyarakat lebih memilih bekerja ditempat lain dengan penghasilan
yang pasti.
Permasalahan :
1) Sulitnya akses permodalan bagi usaha mikro.
2) Pola pikir masyarakat yang masih memilih menjadi karyawan / pekerja
dengan penghasilan yang pasti setiap bulan.
3) Terbatasnya anggaran untuk pelatihan bagi masyarakat sehingga
pelatihan yang dilaksanakan hanya mencakup sebagian kecil
masyarakat Kabupaten Ponorogo dan pelatihan yang telah
dilaksanakan tidak bisa ditindaklajuti dengan kegiatan yang lebih
intensif.
Rencana tindak lanjut :
1) Pembentukan lembaga pembiayaan usaha bagi koperasi dan usaha
mikro oleh Pemerintah Kabupaten.
2) Merubah pola pikir masyarakat dengan memotivasi, peningkatan
pelatihan ketrampilan bagi masyarakat dan memberi bukti nyata
bahwa memulai usaha itu tidak sesulit yang masyarakat bayangkan.
3) Memfasilitasi promosi pemasaran produk-produk hasil wirausaha
pemula/ baru untuk mendongkrak dan memperlancar pemasaran
produk tersebut.
Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo, program
yang mendukung dalam pencapaian indikator kinerja adalah Program
Pembinaan Lingkungan Sosial dengan Kegiatan Pembinaan dan Pelatihan
Ketrampilan Kerja Bagi Tenaga Kerja dan Masyarakat dan Kegiatan
Promosi Bagi Usaha Mandiri Masyarakat.
[36]
Berikut perkembangan pertumbuhan usaha mikro tahun 2014-2018
Tabel 3.8
Pertumbuhan usaha mikro tahun 2014-2018
No. Tahun Jumlah UM Peningkatan %
Peningkatan
1 2014 33.597 - -
2 2015 34.203 606 1,80
3 2016 34.677 474 1,39
4 2017 35.167 490 1,41
5 2018 35.398 231 0,66
Sumber data : Dinas Perdagkum Kab. Ponorogo
b. Persentase koperasi sehat
Persentase koperasi berkategori sehat dari jumlah koperasi yang
dilakukan penilaian kesehatan pada tahun 2018. Koperasi yang masuk
dalam kategori sehat terbagi menjadi 2 yaitu koperasi sehat dan cukup
sehat. Kemudian koperasi tidak sehat terbagi menjadi koperasi dalam
pengawasan dan pengawasan khusus. Penilaian kesehatan pada tahun
2018 sebanyak 33 unit koperasi dengan hasil 33 unit koperasi tersebut
berkategori sehat yang terbagi menjadi 3 koperasi sehat dan 30 unit 30 unit
koperasi cukup sehat. Sampai dengan tahun 2018 jumlah koperasi sehat
sebanyak 202 unit koperasi dari total 1.004 unit koperasi. Capaian kinerja
sampai dengan tahun 2018 adalah 20,12%. Keberhasilan pencapaian
terget kinerja dikarenakan :
1. Tingkat likuiditas dari beberapa koperasi yang dilakukan penilaian
mempunyai nilai yang bagus sehingga mempengaruhi kesehatan
koperasi
2. Pemahaman dan kesadaran koperasi akan arti kesehatan koperasi itu
sendiri yang sangat mendukung tingkat kepercayaan masyarakat,
sehingga koperasi selalu berlomba untuk mendapatkan predikat
tersebut.
3. Kesadaran masyarakat yang mulai meningkat akan arti penting dan
manfaat menjadi anggota koperasi.
Permasalahan :
a. Kurangnya dukungan anggaran APBD untuk pengawasan koperasi
sehingga terdapat banyak koperasi yang tidak mendapatkan
pengawasan secara intensif.
b. Penilaian kesehatan koperasi yang tidak bisa dilaksanakan secara
menyeluruh.
[37]
c. Minimnya tenaga penilai kesehatan koperasi yang mempunyai
sertifikat penilai kesehatan.
Rencana tindak lanjut :
a. Mengajukan penambahan anggaran untuk kegiatan tersebut.
b. Mengikutkan pendidikan dan pelatihan penilai kesehatan koperasi
untuk menciptakan tenaga penilai kesehatan koperasi.
Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo, program
yang mendukung dalam pencapaian indikator kinerja adalah Program
Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro dengan Kegiatan Pembinaan
Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi dan Usaha Mikro dan Kegiatan
Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM.
2. Sasaran Meningkatkan pertumbuhan industri dan perdagangan, dengan
indikator :
a. Persentase pertumbuhan industri kecil dan menengah.
Pertumbuhan industri kecil dan menengah (IKM) dari tahun ke tahun
mengalami kenaikan dan penurunan, hingga pada tahun 2018
pertumbuhan IKM sejumlah 39 unit IKM. Target pertumbuhan IKM tahun
2018 sebesar 0,25 % dan terealisasi sebesar 0,24 % dengan capaian
sebesar 96 % masuk kategori baik. Tidak tercapainya terget kinerja
dikarenakan :
1. Kurangnya minat masyarakat, khususnya pemuda untuk mendirikan
usaha Industri Kecil Menengah (IKM). Mereka lebih tertarik untuk
menjadi tenaga kerja di luar daerah ataupun luar negeri.
2. Persaingan produk-produk IKM dengan masuknya produk dari luar
menimbulkan persepsi dari masyarakat akan sulitnya mendirikan IKM
yang mampu bersaing dengan produk yang telah lebih dahulu muncul.
Permasalahan :
1) Masih rendahnya kemampuan SDM sebagian IKM yang ada sehingga
belum mampu berinovasi untuk menciptakan produk mereka dengan
varian yang lain.
2) Masih sedikitnya fasilitas dari Pemerintah untuk pengembangan
produk IKM.
Rencana tindak lanjut :
1) Peningkatan pembinaan ketrampilan dan kemampuan SDM IKM.
2) Pembangunan sarana dan prasarana Sentra IKM
Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo, program
yang mendukung dalam pencapaian indikator kinerja adalah Program
Pengembangan Industri Kecil dan Menengah, Program Pembinaan
[38]
Lingkungan Sosial dan Program Pengembangan Kewirausahaan dan
Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah.
Berikut pertumbuhan IKM di Kabupaten Ponorogo tahun 2014-2018
Tabel 3.9
Pertumbuhan IKM Tahun 2014-2018
Tahun Jumlah IKM Peningkatan % Peningkatan
1 2014 16.386 - -
2 2015 16.418 32 0,20
3 2016 16.431 13 0,08
4 2017 16.464 33 0,20
5 2018 16.503 39 0,24
Sumber data : Dinas Perdagkum Kab. Ponorogo
b. Persentase PDRB sektor perdagangan
Kontribusi PDRB sektor perdagangan meliputi perdagangan besar dan
eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terhadap Total PDRB Kabupaten
Ponorogo atas dasar harga berlaku menurut lapangan usaha. Kontribusi
PDRB Sektor Perdagangan pada tahun 2018 adalah 17,30. Nilai tersebut
merupakan nilai estimasi sementara yang mengacu pada Nilai Kontribusi
PDRB tahun 2017 dikarenakan nilai tahun 2018 belum dirilis resmi oleh
BPS Kabupaten Ponorogo.
Rencana tindak lanjut yang dilakukan untuk meningkatkan capaian kinerja
adalah :
1) Menunggu rilis resmi dari BPS.
2) Merencanakan formulasi pengukuran yang baru.
3) Menentukan indikator sasaran yang measurable / dapat diukur oleh
instansi terkait.
Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo, program
yang mendukung dalam pencapaian indikator kinerja adalah Program
Peningkatan dan Pengembangan Perdagangan, Program Pemberantasan
Barang Kena Cukai Ilegal, Program Kemetrologian, Program Pembinaan
Lingkungan Sosial Program Pengembangan dan Pengelolaan Pasar dan
Program Revitalisasi Pusat Perdagangan.
c. Persentase PDRB sektor industri
Kontribusi PDRB sektor industri meliputi industri pengolahan terhadap
Total PDRB Kabupaten Ponorogo atas dasar harga berlaku menurut
lapangan usaha. Kontribusi PDRB Sektor Perdagangan pada tahun 2018
adalah 7,00. Nilai tersebut merupakan nilai estimasi sementara yang
[39]
mengacu pada Nilai Kontribusi PDRB tahun 2017 dikarenakan nilai tahun
2018 belum dirilis resmi oleh BPS Kabupaten Ponorogo.
Rencana tindak lanjut yang dilakukan untuk meningkatkan capaian kinerja
adalah :
1) Menunggu rilis resmi dari BPS.
2) Merencanakan formulasi pengukuran yang baru.
3) Menentukan indikator sasaran yang measurable / dapat diukur oleh
instansi terkait.
Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo, program
yang mendukung dalam pencapaian indikator kinerja adalah Program
Pembinaan Industri, Program Pengembangan Lingkungan Industri dan
Program Pembinaan Lingkungan Sosial.
3. Sasaran Optimalisasi sektor pariwisata dengan indikator Jumlah kunjungan
wisata.
Jumlah kunjungan wisatawan merupakan tolok ukur tentang optimal
tidaknya pengelolaan wisata baik jumlah kunjungan wisatawan dalam negeri
maupun luar negeri.
Jumlah kunjungan wisatawan tahun 2018 ditargetkan sejumlah 459.490
orang dengan realisasi sebesar 538.477 orang dengan capaian 117,19 %
masuk kategori sangat berhasil.
Pencapaian jumlah kunjungan wisatawan tersebut diatas merupakan
keberhasilan dari pelaksanaan strategi pengembangan pariwisata antara lain
melalui peningkatan daya tarik obyek wisata, intensifikasi dan ekstensifikasi
promosi pariwisata, peningkatan kemitraan dan jejaring pariwisata serta
optimalisasi dan pemberdayaan kapasitas desa-desa wisata.
Jumlah obyek dan daya tarik wisata di Kabupaten Ponorogo ada 20 (dua
puluh) yaitu Wisata Ngebel, Taman Wisata Ngembag, Makam Batoro Katong,
Masjid Tegalsari, Makam Astana Srandil, Goa Lowo, Air Terjun Pletuk, Air
Panas Tirta Husada, Gunung Beruk, Air Terjun Coban Lawe, Tubing Mendak,
Kampung Durian, Air Terjun Jurang Gandul, Kolam Renang Tirto Menggolo,
Pentas Reyog Bulan Purnama, Pentas Teater, Pentas Reyog Telaga Ngebel,
Pentas Wayang Akhir Bulan, Festival Reyog Mini dan Festival Nasional Reyog
Ponorogo serta 70 (tujuh puluh) Desa Wisata.
Berbagai kegiatan / even yang dilaksanakan untuk meningkatkan jumlah
wisatawn adiantaranya seperti reyog yang dilestarikan pada kegiatan Festival
Nasional Reyog Ponorogo dalam acara Grebeg Suro dan Festival Reyog Mini
dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Ponorogo dan kegiatan-
[40]
kegiatan yang lain yang mendukung yaitu kegiatan Pentas Bulan Purnama,
Pentas Reyog Telaga Ngebel dan Larungan Telaga Ngebel.
Pada tahun 2019 yang merupakan tahun kunjungan wisata akan
diadakan acara Gebyar Jathil, Festival Topeng Internasional, Parade dan
Pentas jaranan Thik, Reyog Jazz, Festival Kopi, Lomba Nyethe, Festival
Jajanan Khas Ponorogo, Festival Sate Khas Ponorogo, Festival Angkringan
dan Pesta Durian, Festival Dalang Bocah, Batik On The Street, Pemilihan
Duta Wisata Thole Genduk dan Pemilihan Duta Wisata Kakang Senduk.
Permasalahan :
a. Belum optimalnya perwujudan Sapta Pesona di setiap obyek wisata dan
Pokdarwis.
b. Kurangnya dukungan sektor pendukung (sarana prasarana) pariwisata di
obyek wisata.
Rencana tindak lanjut :
a. Meningkatkan kesadaran terhadap Sapta Pesona Pariwisata.
b. Meningkatkan sarana dan prasarana di Obyek Daya Tarik Wisata
(OTDW).
c. Mengadakan kerjasama dengan para sektor pendukung pariwisata untuk
mengoptimalkan fungsinya.
Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo tersebut,
program yang menunjukkan output paling mendukung bagi pencapaian kinerja
organisasi adalah Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata, Program
Destinasi Pariwisata, Program Pengembangan Kemitraan, Program
Pengembangan Nilai Budaya Kekayaan, Keragaman Dan Kerjasama Budaya,
Program Pengelolaan Keragaman Budaya, Program Pengelolaan Kekayaan
Budaya Dan Program Pengembangan Nilai Budaya.
Tabel 3.10
Jumlah Kunjungan Wisatawan Kabupaten Ponorogo
Tahun 2014-2018
No. Tahun WISMAN WISNUS Jumlah
1 2014 - 213.243 213.243
2 2015 65 249.229 249.294
3 2016 312 345.818 346.130
4 2017 235 336.475 336.710
5 2018 117 538.305 538.477
Sumber : Dinas Pariwisata Kabupaten Ponorogo
[41]
4. Sasaran Meningkatnya iklim investasi sebagai pendorong
pengembangan ekonomi daerah, dengan indikator Prosentase
Pertumbuhan nilai investasi PMDN.
Peranan pemerintah dalam memfasilitasi perkembangan penanaman
modal sangat diperlukan guna untuk menciptakan efisiensi dan suasana
kondusif iklim penanaman modal. Melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007 tentang Penanaman Modal, pemerintah telah berupaya menyikapi
perkembangan penanaman modal dengan mendelegasikan kewenangan
terkait penanaman modal, dengan harapan dapat memacu pertumbuhan
penanaman modal yang konsisten dan berkelanjutan.
Kabupaten Ponorogo adalah daerah yang sangat potensial untuk
invetasi, potensi dan fasilitas infrastruktur, kemudahan investasi dan
dukungan dalam menerima calon investor menjadi daya tarik yang kuat bagi
investor untuk menanamkan modalnya di wilayah ini. Target tahun 2018
sebesar 2 % dan terealisasi sebesar 275,37 % dengan capaian kinerja
13.768,50 % masuk kategori sangat baik. Nilai investasi PMDN tahun 2018
sebesar Rp. 1.111.950.259.511,00 ada peningkatan Rp. 815.724.767.065,00
dibandingkan dengan nilai tahun 2017 sebesar Rp. 296.225.492.446. Nilai
investasi PMDN ini didukung dari berbagai sektor usaha diantaranya sektor
usaha perdagangan sebesar Rp. 444.672.413.431,00, sektor usaha
perindustrian sebesar Rp. 179.585.785.975,00, sektor usaha pendidikan dan
kebudayaan sebesar Rp. 134.511.280.640,00, sektor usaha pekerjan umum
dan perumahan rakyat sebesar Rp. 110.351.814.901,00, sektor usaha
kesehatan sebesar Rp. 96.839.085.177,00, sektor usaha energi dan sumber
daya mineral sebesar Rp. 78.820.324.023,00, sektor usaha komunkasi dan
informatika sebesar Rp. 26.366.622.706,00, sektor usaha pariwisata sebesar
Rp. 23.111.582.658,00, sektor usaha perhubungan sebesar Rp.
10.029.500.000,00, sektor usaha pertanian sebesar Rp. 4.064.650.000,00,
sektor usaha dalam negeri sebesar Rp. 2.427.150.000,00, sektor usaha
pertahanan sebesar Rp. 1.165.050.000,00 dan sektor usaha kelautan dan
perikanan sebesar Rp. 5.000.000,00. Keberhasilan pencapaian kinerja
dikarenakan :
a. Adanya basis data yang berisi informasi tentang kondisi dan potensi
ekonomi, infrastruktur, demografi, daya dukung lingkungan dan para pelaku
usaha (berdasarkan kegiatan usaha) di Kabupaten Ponorogo
b. Adanya peta potensi ekonomi, infrastruktur, demografi, daya dukung
lingkungan dan para pelaku usaha (berdasarkan kegiatan usaha) di
[42]
Kabupaten Ponorogo yang dimanfaatkan sebagai daya tarik investasi di
Kabupaten Ponorogo
c. Peta potensi dan peluang investasi dan arahan investasi secara spasial
pada masing-masing kecamatan di Kabupaten Ponorogo
d. Adanya sosialisasi dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten
Ponorogo kepada Masyarakat melalui Aparatur Kecamatan
e. Adanya kemudahan berusaha dari kebijakan Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah
f. Diberlakukannya OSS (Online Single Submission) , dimana pengurusan
perijinan semakin mudah, bisa dilakukan online dan mandiri
Permasalahan :
1) Belum adanya pedoman pelaksanaan penanaman modal.
2) Belum optimalnya sosialisasi tentang DPMPTSP.
3) Kemampuan dan budaya kerja SDM DPMPTSP tidak merata.
4) Kurang optimalnya pengawasan perizinan.
5) Keterbatasan sarana dan prasarana pemerintah dalam konteks
optimalisasi pelayanan publik pada umumnya dan penciptaan iklim pada
khususnya.
6) Kurang ketersediaan marketing tools daerah dan kegiatan pembukaan
serta pencarian pasar untuk memanfaatkan kemajuan tehnologi.
7) Belum efisiensinya pengelolaan pendidikan dalam konteks
pengembangan teknologi yang memberikan daya dukung untuk
pengembangan investasi.
Rencana tindak lanjut :
1) Menyusun rancangan pedoman pelaksanaan penanaman modal.
2) Mengadakan sosialisasi tentang DPMPTSP kepada masyarakat di
daerah (kecamatan).
3) Peningkatan sumber daya aparatur melalui bimtek, pelatihan, study
banding dll.
4) Peningkatan pengawasan perijinan dan mengoptimalkan penanganan /
penyelesaian pengaduan akibat penerbitan ijin.
5) Melakukan telaah tentang kelebihan dan kekurangan daerah yang dapat
dijadikan bahan pembantu dalam perencanaan investasi di daerah.
6) Pemanfaatan teknologi guna memberikan daya dukung untuk
pengembangan investasi.
Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo, program
yang mendukung dalam pencapaian indikator kinerja adalah Program
Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi, Program Pelayanan Perijinan
[43]
dan Non Perijinan Secara Terpadu Satu Pintu dan Program akuntabilitas di
bidang perijinan.
Berikut pertumbuhan nilai investasi di Kabupaten Ponorogo Tahun 2014-2018.
Tabel 3.11
Pertumbuhan Nilai Investasi Kabupaten Ponorogo Tahun 2014-2018
No. Tahun Nilai Investasi Pertumbuhan %
1 2014 350.890.412.617,00 - -
2 2015 1.463.909.736.548,00 1.113.019.323.931,00 317,20
3 2016 251.348.323.200,00 (1.212.561.413.348,00) (82,83)
4 2017 296.225.492.446,00 44.877.169.246,00 17,85
5 2018 1.111.950.259.511,00 815.724.767.065,00 275,37
Sumber : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3. Misi Ketiga, Mewujudkan pengelolaan infrastruktur strategis secara profesional,
agar memiliki daya dukung yang kokoh untuk menyokong produktivitas
masyarakat, kemajuan wilayah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,
dengan Tujuan ketiga Mewujudkan infrastruktur daerah yang mantab.
Tabel 3.12
Perbandingan Realisasi Kinerja Tujuan 3
NO SASARAN
STRATEGIS
INDIKATOR KINERJA TARGET
2018
REALISASI
Th. 2017
(n-1)
Th. 2018
(n)
1 Meningkatkan
kuantitas dan
kualitas sarana
dan prasarana
dasar.
1. Persentase
infrastruktur publik
dalam kondisi baik.
68 64,11 66,58
2. Persentase rumah
tangga yang terlayani
infrastruktur dasar.
76 75 75,79
Tabel 3.13
Perbandingan Realisasi Kinerja Tujuan 3 s/d Akhir Periode RPJMD
NO SASARAN
STRATEGIS
INDIKATOR KINERJA TARGET
AKHIR
RPJMD
REALISASI
Th. 2018
TINGKAT
KEMAJUAN
(%)
1 Meningkatkan
kuantitas dan
kualitas sarana
dan prasarana
dasar.
1. Persentase
infrastruktur publik
dalam kondisi baik.
74 66,58 89,97
2. Persentase rumah
tangga yang terlayani
infrastruktur dasar.
79 75,79 95,94
[44]
Tujuan Mewujudkan infrastruktur daerah yang mantab dicapai dengan
sasaran Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana dasar,
dengan indikator :
1. Persentase infrastruktur publik dalam kondisi baik.
Panjang jalan Kabupaten Ponorogo dengan total panjang ruas 916,110
Km, dimana 533,64 Km dalam kondisi baik, 195,91 km dalam kondisi sedang
dan 121,81 Km dalam kondisi rusak serta 64,76 Km dalam kondisi rusak
berat. Pada tahun 2018 dilaksanakan pembangunan jalan dan rehabilitasi /
pemeliharaan di 21 Kecamatan di Kabupaten Ponorogo. Kegiatan di arahkan
untuk memenuhi kebutuhan mobilitas penduduk yang semakin tinggi
diperlukan prasarana berupa jalan yang baik. Untuk itu sudah menjadi
tanggungjawab Pemerintah Kabupaten untuk menjaga tingkat kualitas jalan
yang telah dimilikinya baik berupa pemeliharaan, peningkatan maupun
pembangunan.
Jumlah jembatan di Kabupaten Ponorogo sebanyak 383 jembatan,
dimana 353 jembatan dalam kondisi baik, 20 jembatan dalam kondisi rusak
ringan, 10 jembatan dalam kondisi rusak berat. Pada tahun 2018 dilaksanakan
rehabilitasi / pemeliharaan jembatan. Tujuan kegiatan ini untuk menunjang
pemenuhan kebutuhan prasarana penunjang jalan berupa jembatan yang kuat
dan aman. Merupakan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Ponorogo
untuk menjaga kondisi jembatan agar berfungsi sesuai umur jembatan, baik
berupa pemeliharaan, pelebaran maupun pembangunan.
Panjang Saluran irigasi dengan panjang total 906.955 m, dimana
430.910 m dalam kondisi baik, 154.209 m dalam kondisi sedang, 26.942 m
dalam kondisi rusak ringan dan 294.895 m dalam kondisi rusak berat. Pada
Tahun 2018 dilaksanakan kegiatan rehabilitasi dan pembangunan jaringan
irigasi yaitu peningkatan kondisi dan fungsi bendung, Perbaikan saluran
irigasi sebanyak 88 jaringan irigasi dan 2 rehabilitasi tangkis kali dan
pemeliharaan saluran irigasi di wilayah 5 UPTD Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air baku bagi
masyarakat petani pemakai air diperlukan adanya jaringan irigasi yang
memadai. Jaringan irigasi diperlukan untuk mendistribusikan pasokan air
khususnya bagi lahan pertanian. Dengan bertambahnya dan semakin baiknya
jaringan irigasi yang ada maka diharapkan akan meningkatkan luas areal
irigasi sehingga akan meningkatkan produksi pertanian dan akhirnya akan
meningkatkan perekonomian masyarakat.
Berbagai faktor yang mempengaruhi ketidakberhasilan pencapaian
kinerja adalah :
[45]
a. Faktor cuaca yang tidak menentu / ekstrem sehingga mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan, selain itu juga bisa menimbulkan efek
memperpendek umur bangunan.
b. Kualitas konstruksi bangunan yang sangat buruk.
Permasalahan :
1) Kerusakan jalan banyak yang diakibatkan karena beban kendaraan yang
melintas melebihi beban yang direncanakan akibat banyaknya
kendaraan barang yang melintas melebihi kapasitas seharusnya
(overload).
2) Menurunnya kualitas irigasi yang disebabkan belum optimalnya saluran
irigasi pada baku sawah.
3) Kinerja pelayanan jaringan irigasi belum optimal, yang diakibatkan oleh
adanya kerusakan jaringan irigasi.
4) Curah hujan yang sangat tinggi sehingga kapasitas alur sungai tidak
mencukupi.
Rencana tindak lanjut :
1) Meningkatkan pelayanan jaringan jalan yang lebih lancar, tertib dan
selamat serta mampu segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat
mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
2) Menyiapkan struktur perkerasan jalan dengan kebutuhan lalu lintas yang
ada.
3) Membuat gorong-gorong atau saluran yang baik dan memadai.
4) Pembuatan sumur resapan supaya mempercepat aliran air.
Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo tersebut,
program yang menunjukkan output paling mendukung bagi pencapaian kinerja
organisasi adalah Program Peningkatan Jalan Dan Jembatan, Program
Pembangunan Saluran Drainase / Gorong-Gorong, Program Rehabilitasi /
Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan, Program Inspeksi Kondisi Jalan Dan
Jembatan, Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Kebinamargaan,
Program Pengembangan Dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa Dan
Jaringan Pengairan Lainnya Dan Program Pengendalian Banjir.
2. Prosentase rumah tangga yang terlayani infrastruktur dasar.
Persentase rumah tangga yang terlayani infrastruktur dasar ini
mencakup beberapa kegiatan yaitu Rumah Tangga pengguna air bersih,
rumah tangga bersanitasi layak, pembangunan jalan lingkungan,
pembangunan dan pemeliharaan drainase, target tahun 2018 76 % terealisasi
sebesar 75,79 % dengan capaian sebesar 99,72 masuk kategori baik.
[46]
Cakupan layanan air minum untuk seluruh jumlah rumah tangga di
Kabupaten Ponorogo adalah 327.427 KK. Jumlah rumah tangga yang
terlayani cakupan layanan s/d tahun 2018 adalah 237.245 KK (93,65%) yang
meliputi perpipaan dan non perpipaan, kegiatan perluasan / pembangunan /
peningkatan Sistem Penyediaan Pipa Air Minum (SPAM). Cakupan layanan
air minum tahun 2018 dengan penerima sejumlah 5.312 jiwa, ada peningkatan
sejumlah 400 jiwa dibandingkan dengan tahun 2017. Cakupan layanan
sanitasi layak dan aman sampai dengan tahun 2017 sejumlah 432 KK. Jalan
lingkungan perkotaan dengan panjang 93.470 m dan terbangun tahun 2018
sejumlah 13.937,045 m. Panjang saluran drainase perkotaan adalah 93.470
m, terbangun tahun 2018 sejumlah 3.817,9 meter. Ketidak berhasilan
pencapaian kinerja dikarenakan :
a. Tidak tersedianya sumber air bersih di wilayah perencanaan /
pembangunan.
b. Kabupaten Ponorogo tahun 2018 tidak mendapatkan dana DAK bidang
sanitasi, karena baru proses penyusunan dokumen pemutakhiran
Strategis Sanitasi Kota (SSK) di akhir tahun 2017, sedangkan pagu
indikatif dana DAK turun sebelum dokumen peruntukan SSK jadi.
c. Kondisi geografis pegunungan dan adanya konsentrasi rumah tinggal
kawasan permukiman terutama untuk wilayah perdesaan dalam hal
cakupan layanan air bersih dan sanitasi dasar.
d. Belum ada data akurat tentang daerah pada kawasan bencana.
e. Overload pekerjaan karena kurang personil.
Rencana tindak lanjut :
a. Dilaksanakan koordinasi lebih intensif.
b. Membangun sistem secara komprehensif yang ada kaitannya dengan
seluruh kegiatan Dinas Perumahan dan Permukiman.
c. Optimalisasi layanan air bersih dan sanitasi dasar terutama untuk daerah
perdesaan.
d. Implementasi Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk mempermudah
pemetaan daerah yang memerlukan prioritas layanan dan
perkembangan pencapaian kinerja SKPD.
e. Membangun sistem berbasis IT dan data kependudukan untuk rencana
dan hasil kegiatan di Dinas Perumahan dan Permukiman.
f. Pengadaan mobil tangki air minum.
g. Pengadaan peralatan lumpur tinja menjadi air bersih.
h. Mengusulkan peningkatan type Dinas sehingga bisa mengurangi
overload pekerjaan.
[47]
Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo tersebut,
program yang menunjukkan output paling mendukung bagi pencapaian kinerja
organisasi adalah Program Pembangunan Air Minum, Program Pembangunan
Prasarana Sanitasi, Program Pembangunan SPAM Lengkap Sampai Dengan
Kapasitas 10 Liter/Dt Dan Program Perluasan Dan Peningkatan Sambungan
Rumah (SR) Melalui Jaringan Perpipaan Dan Bukan Jaringan Perpipaan
(BPJ).
4. Misi Keempat, Membangun pertanian sebagai pengembangan model berbasis
ekonomi kerakyatan yang berdayasaing tangguh, dengan Tujuan keempat
Mewujudkan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan yang
mantab dan berdaya saing.
Tabel 3.14
Perbandingan Realisasi Kinerja Tujuan 4
NO SASARAN
STRATEGIS
INDIKATOR KINERJA TARGET
2018
REALISASI
Th. 2017
(n-1)
Th. 2018
(n)
1 Meningkatnya
produksi
pertanian dan
perikanan serta
kesejahteraan
petani.
1. Nilai tukar petani
(NTP)
106,21 106,81 109,62
2. Persentase
pertumbuhan nilai
PDRB kategori
pertanian dan
perikanan.
2,5 (1,03) 5,14**
2 Meningkatnya
ketahanan
pangan daerah.
1. Angka kecukupan
pangan utama.
158.020,4 133.689,99 145.107,3
Tabel 3.15
Perbandingan Realisasi Kinerja Tujuan 4 s/d Akhir Periode RPJMD
NO SASARAN
STRATEGIS
INDIKATOR KINERJA TARGET
AKHIR
RPJMD
REALISASI
Th. 2018
TINGKAT
KEMAJUAN
(%)
1 Meningkatnya
produksi
pertanian dan
perikanan serta
kesejahteraan
petani.
1. Nilai tukar petani
(NTP)
107,85 109,62 101,64
2. Persentase
pertumbuhan nilai
PDRB kategori
pertanian dan
perikanan.
2,5 5,14** 205,60
2 Meningkatnya
ketahanan
pangan daerah.
1. Angka kecukupan
pangan utama.
173.170,6 145.107,3 83,79
Tujuan Mewujudkan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan
yang mantab dan berdaya saing, dicapai dengan sasaran dan indikator :
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018
LKjIP Kab. Ponorogo 2018

More Related Content

What's hot

LAKIP_2019_34-28022020020737.pdf
LAKIP_2019_34-28022020020737.pdfLAKIP_2019_34-28022020020737.pdf
LAKIP_2019_34-28022020020737.pdfalvinfarhandhika1
 
Lakip kab pakpak bharat
Lakip kab pakpak bharatLakip kab pakpak bharat
Lakip kab pakpak bharatppbkab
 
Arah dan Kebijakan Pembangunan Indonesia 2015
Arah dan Kebijakan Pembangunan Indonesia 2015Arah dan Kebijakan Pembangunan Indonesia 2015
Arah dan Kebijakan Pembangunan Indonesia 2015Dadang Solihin
 
Laporan kajian proyeksi makroekonomi
Laporan kajian proyeksi  makroekonomiLaporan kajian proyeksi  makroekonomi
Laporan kajian proyeksi makroekonomipandirambo900
 
renjadishub 2018
renjadishub 2018renjadishub 2018
renjadishub 2018Web Master
 
Informasi lppd tahun 2013
Informasi lppd tahun 2013Informasi lppd tahun 2013
Informasi lppd tahun 2013ppbkab
 
Slide orientasi perubahan rpjmd lu
Slide orientasi perubahan rpjmd luSlide orientasi perubahan rpjmd lu
Slide orientasi perubahan rpjmd luBappedaLampungUtara
 
Laporan kinerja-sekretariat-komisi-informasi-pusat-tahun-2016
Laporan kinerja-sekretariat-komisi-informasi-pusat-tahun-2016Laporan kinerja-sekretariat-komisi-informasi-pusat-tahun-2016
Laporan kinerja-sekretariat-komisi-informasi-pusat-tahun-2016Roy Siwabessy
 
Gambaran Umum Reformasi Birokrasi Pemerintah berdasarkan Perpres 81/2010
Gambaran Umum Reformasi Birokrasi Pemerintah  berdasarkan Perpres 81/2010Gambaran Umum Reformasi Birokrasi Pemerintah  berdasarkan Perpres 81/2010
Gambaran Umum Reformasi Birokrasi Pemerintah berdasarkan Perpres 81/2010Dadang Solihin
 
Model PMPRB pada PEMDA
Model PMPRB pada PEMDAModel PMPRB pada PEMDA
Model PMPRB pada PEMDAZainul Ulum
 

What's hot (19)

LAKIP_2019_34-28022020020737.pdf
LAKIP_2019_34-28022020020737.pdfLAKIP_2019_34-28022020020737.pdf
LAKIP_2019_34-28022020020737.pdf
 
Lakip kab pakpak bharat
Lakip kab pakpak bharatLakip kab pakpak bharat
Lakip kab pakpak bharat
 
Arah dan Kebijakan Pembangunan Indonesia 2015
Arah dan Kebijakan Pembangunan Indonesia 2015Arah dan Kebijakan Pembangunan Indonesia 2015
Arah dan Kebijakan Pembangunan Indonesia 2015
 
RINGKASAN LAKIP
RINGKASAN LAKIPRINGKASAN LAKIP
RINGKASAN LAKIP
 
Laporan kajian proyeksi makroekonomi
Laporan kajian proyeksi  makroekonomiLaporan kajian proyeksi  makroekonomi
Laporan kajian proyeksi makroekonomi
 
Rencana stratejik
Rencana stratejikRencana stratejik
Rencana stratejik
 
renjadishub 2018
renjadishub 2018renjadishub 2018
renjadishub 2018
 
Informasi lppd tahun 2013
Informasi lppd tahun 2013Informasi lppd tahun 2013
Informasi lppd tahun 2013
 
Slide orientasi perubahan rpjmd lu
Slide orientasi perubahan rpjmd luSlide orientasi perubahan rpjmd lu
Slide orientasi perubahan rpjmd lu
 
Laporan kinerja-sekretariat-komisi-informasi-pusat-tahun-2016
Laporan kinerja-sekretariat-komisi-informasi-pusat-tahun-2016Laporan kinerja-sekretariat-komisi-informasi-pusat-tahun-2016
Laporan kinerja-sekretariat-komisi-informasi-pusat-tahun-2016
 
Renstra Kominfo
Renstra KominfoRenstra Kominfo
Renstra Kominfo
 
Renstra
RenstraRenstra
Renstra
 
Gambaran Umum Reformasi Birokrasi Pemerintah berdasarkan Perpres 81/2010
Gambaran Umum Reformasi Birokrasi Pemerintah  berdasarkan Perpres 81/2010Gambaran Umum Reformasi Birokrasi Pemerintah  berdasarkan Perpres 81/2010
Gambaran Umum Reformasi Birokrasi Pemerintah berdasarkan Perpres 81/2010
 
Kebijakan implementasi reformasi birokrasi RB 2020 2024
Kebijakan implementasi reformasi birokrasi RB 2020 2024Kebijakan implementasi reformasi birokrasi RB 2020 2024
Kebijakan implementasi reformasi birokrasi RB 2020 2024
 
Maizar_Pembangunan zona integritas zi wbk wbbm tahun 2020 kementerian perhubu...
Maizar_Pembangunan zona integritas zi wbk wbbm tahun 2020 kementerian perhubu...Maizar_Pembangunan zona integritas zi wbk wbbm tahun 2020 kementerian perhubu...
Maizar_Pembangunan zona integritas zi wbk wbbm tahun 2020 kementerian perhubu...
 
Model PMPRB pada PEMDA
Model PMPRB pada PEMDAModel PMPRB pada PEMDA
Model PMPRB pada PEMDA
 
Renstra BNN 2015-2019
Renstra BNN 2015-2019Renstra BNN 2015-2019
Renstra BNN 2015-2019
 
Kumpulan aturan reformasi birokrasi sesi 2
Kumpulan aturan reformasi birokrasi sesi 2Kumpulan aturan reformasi birokrasi sesi 2
Kumpulan aturan reformasi birokrasi sesi 2
 
Lakin bptp sumsel 2018
Lakin bptp sumsel 2018Lakin bptp sumsel 2018
Lakin bptp sumsel 2018
 

Similar to LKjIP Kab. Ponorogo 2018

Similar to LKjIP Kab. Ponorogo 2018 (20)

Lakip bappeda 2014
Lakip bappeda 2014Lakip bappeda 2014
Lakip bappeda 2014
 
LKjIP Bappeda Tahun 2021 SUMBAR (1).docx
LKjIP Bappeda Tahun 2021 SUMBAR (1).docxLKjIP Bappeda Tahun 2021 SUMBAR (1).docx
LKjIP Bappeda Tahun 2021 SUMBAR (1).docx
 
Lap. Tahunan 2021 BPKAD 31 final Ok-23 Febr jILID.pdf
Lap. Tahunan 2021 BPKAD 31 final Ok-23 Febr jILID.pdfLap. Tahunan 2021 BPKAD 31 final Ok-23 Febr jILID.pdf
Lap. Tahunan 2021 BPKAD 31 final Ok-23 Febr jILID.pdf
 
Kata-pengantar-dll
Kata-pengantar-dllKata-pengantar-dll
Kata-pengantar-dll
 
Bab iii fix
Bab iii fixBab iii fix
Bab iii fix
 
8. LKj K-J 2022.pdf
8. LKj K-J 2022.pdf8. LKj K-J 2022.pdf
8. LKj K-J 2022.pdf
 
LKj_Kecamatan Jenangan_2022.pdf
LKj_Kecamatan Jenangan_2022.pdfLKj_Kecamatan Jenangan_2022.pdf
LKj_Kecamatan Jenangan_2022.pdf
 
Paparan SAKIP Inspektorat 2023.pptx
Paparan SAKIP Inspektorat 2023.pptxPaparan SAKIP Inspektorat 2023.pptx
Paparan SAKIP Inspektorat 2023.pptx
 
Paparan Aistensi SAKIP 2022.pptx
Paparan Aistensi SAKIP 2022.pptxPaparan Aistensi SAKIP 2022.pptx
Paparan Aistensi SAKIP 2022.pptx
 
Lkj kota kediri 2015
Lkj kota kediri 2015Lkj kota kediri 2015
Lkj kota kediri 2015
 
Bab ii
Bab iiBab ii
Bab ii
 
Paparan deputi sakip
Paparan deputi sakipPaparan deputi sakip
Paparan deputi sakip
 
Isi lakip bab i iv inspektorat 2015
Isi lakip bab i iv inspektorat 2015Isi lakip bab i iv inspektorat 2015
Isi lakip bab i iv inspektorat 2015
 
Paparan indikator kinerja utama
Paparan indikator kinerja utamaPaparan indikator kinerja utama
Paparan indikator kinerja utama
 
lakip-bab-i-iv-inspektorat-2014
lakip-bab-i-iv-inspektorat-2014lakip-bab-i-iv-inspektorat-2014
lakip-bab-i-iv-inspektorat-2014
 
Siska yulia defitri & martalena
Siska yulia defitri & martalenaSiska yulia defitri & martalena
Siska yulia defitri & martalena
 
Paparan Kaban Musrenbang 2023.pptx
Paparan Kaban Musrenbang 2023.pptxPaparan Kaban Musrenbang 2023.pptx
Paparan Kaban Musrenbang 2023.pptx
 
ISI renja 2019
ISI renja 2019ISI renja 2019
ISI renja 2019
 
5ANGGA~2 (1).pptx
5ANGGA~2 (1).pptx5ANGGA~2 (1).pptx
5ANGGA~2 (1).pptx
 
Dppkad lakip
Dppkad lakipDppkad lakip
Dppkad lakip
 

LKjIP Kab. Ponorogo 2018

  • 2. ii KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpah kan rahmat, taufik dan hidayahnya sehingga Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2018. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2018 disusun berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan berpedonam pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu atas Laporan Kinerja dengan semangat dan tekad yang kuat untuk menginformasikan capaian kinerja secara transparan dan akuntabel atas kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Ponorogo yaitu“PONOROGO LEBIH MAJU, BERBUDAYA DAN RELIGIUS “. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi Perangkat Daerah dilingkungan Kabupaten Ponorogo untuk meningkatkan kinerja organisasinya sesuai visi, misi, tujuan, sasaran, program dan kebijakan yang telah ditetapkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2021. Ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya disampaikan kepada semua pihak yang turut berperan serta memberikan dukungan, bimbingan dan masukan terhadap kesempurnaan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kabupaten Ponorogo Tahun 2018. Semoga Allah SWT selalu melimpahkan karunianya kepada kita semua, Amin. Drs. H. IPONG MUCHLISSONI Ponorogo, 15 Maret 2019 BUPATI PONOROGO
  • 3. iii IKHTISAR EKSEKUTIF Penyusunan Laporan Kinerja(LKj) Instansi Pemerintah merupakan kewajiban suatu Insansi Pemerintah untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, dimana instansi pemerintah, melaporkan kinerjanya sebagai wujud mempertanggungjawabkan keberhasilan / kegagalan pelaksanaan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam mencapai misi organisasi guna memberikan pelayanan publik. Proses penilaian terukur ini juga menjadi bagian dari skema pembelajaran bagi organisasi pemerintah untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaannya sehingga kinerjanya bisa terus ditingkatkan. Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah ini disusun sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja. Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018, mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2021 yang menjabarkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih kedalam bentuk tujuan dan sasaran pembangunan, program dan kegiatan pembangunan. Oleh karenanya seberapa jauh keberhasilan yang telah dicapai pada tahun 2018 perlu dievaluasi guna mengetahui dan menilai capaian yang telah dihasilkan. Evaluasi berguna untuk menyusun perencanaan pada tahun-tahun berikutnya sebagai bahan pertimbangan dan bahan masukan. Untuk mewujudkan Visi “PONOROGO LEBIH MAJU, BERBUDAYA DAN RELIGIUS“, dijabarkan melalui 7 (tujuh) misi, dilakukan berdasarkan 3 (tiga) strategi umum, yaitu : 1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas kinerja Pemerintah Daerah agar mampu menjalankan kewajiban konstitusionalnya, yaitu memberikan perlindungan dan pelayanan, sehingga terwujud tata pemerintahan yang baik. Tata pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang diperkuat dengan keteladanan pemimpin, dikelola secara transparan, dapat dipercaya, partisipatif dan senantiasa berjalan diatas prinsip- prinsip demokrasi. Pemerintahan yang baik akan memunculkan kepercayaan dari rakyat sehingga mampu membangun kemitraan yang luas dan dapat menopang pembangunan. 2. Meningkatkan kualitas dan kapasitas infrastruktur. Ketersediaan infrastruktur yang memadai dan handal menjadi faktor utama dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. 3. Meningkatkan dan memantapkan pertanian yang diharapkan mampu sebagai penyumbang utama pertumbuhan perekonomian daerah yang berdayasaing dan
  • 4. iv tangguh serta mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Ponorogo yang mayoritas adalah petani. Salah satu upaya adalah dengan melakukan pengembangan pertanian organik secara bertahap terhadap produk-produk pertanian yang menjadi unggulan Kabupaten Ponorogo, sehingga diharapkan memberikan nilai tambah dan peningkatan daya saing bagi petani Kabupaten Ponorogo terhadap petani pada wilayah kabupaten sekitar. Dalam pelaksanaan pembangunan harus dapat diukur realisasinya, oleh karenanya Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada tahun 2017 telah menetapkan Indikator Kinerja dalam setiap sasaran sebagai alat ukur atas keberhasilan atau kegagalan, untuk merepresentasikan pembangunan di Kabupaten Ponorogo selama 5 (lima) tahun kedepan (2016-2021). Hasil pengukuran keberhasilan / kegagalan dalam capaian setiap sasaran pembangunan yang diukur dengan alat Indikator Kinerja adalah sebagai berikut : 1. Tujuan.1 : Mewujudkan tata kelola Pemerintahan Daerah, tercapai 84,42 %, dengan parameter penilaian baik. Hal ini dapat dilihat dari hasil pengukuran dari 4 (empat) sasaran yang diukur melalui 6 (enam) indikator, menghasilkan capaian 2 (dua) indikator diatas target , 2 (dua) indikator sama dengan target dan 2 (dua) indikator dibawah target. 2. Tujuan 2 : Mewujudkan perekonomian daerah yang berbasis potensi daerah, tercapai 2.056,20 % dengan parameter penilaian sangat baik. Hal ini dapat dilihat dari hasil pengukuran dari 4 (empat) sasaran yang diukur melalui 7 (tujuh) indikator, menghasilkan 4 (empat) indikator diatas target, 1 (satu) indikator sama dengan target dan 2 (dua) indikator dibawah target. 3. Tujuan 3 : Mewujudkan infrastruktur daerah yang mantab, tercapai 98,82 % dengan parameter penilaian baik. Hal ini dapat dilihat dari hasil pengukuran dari 1 (satu) sasaran yang diukur melalui 2 (dua) indikator, menghasilkan 2 (dua) indikator dibawah target. 4. Tujuan 4 : Mewujudkan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan yang mantab dan berdaya saing, tercapai 133,55 % dengan parameter penilaian sangat baik. Hal ini dapat dilihat dari hasil pengukuran dari 2 (dua) sasaran yang diukur melalui 3 (tiga) indikator, menghasilkan 2 (dua) indikator diatas target dan 1 (satu) indikator dibawah target. 5. Tujuan 5 : Mewujudkan kawasan yang nyaman bagi warga masyarakat, tercapai 106,11 % dengan parameter penilaian sangat baik.Hal ini dapat dilihat dari hasil pengukuran dari 2 (dua) sasaran yang diukur melalui 4 (empat) indikator, menghasilkan 3 (tiga) indikator diatas target dan 1 (satu) indikator dibawah target.
  • 5. v 6. Tujuan 6 : Mewujudkan kawasan yang nyaman bagi warga masyarakat, tercapai 63,91 % dengan parameter penilaian cukup. Hal ini dapat dilihat dari hasil pengukuran dari 4 (empat) sasaran yang diukur melalui 4 (empat) indikator, menghasilkan 3 (tiga) indikator diatas target dan 1 (satu) indikator dibawah target. 7. Tujuan 7 : Mewujudkan kawasan yang nyaman bagi warga masyarakat, tercapai 96,07 % dengan parameter penilaian baik. Hal ini dapat dilihat dari hasil pengukuran dari 2 (dua) sasaran yang diukur melalui 3 (tiga) indikator, menghasilkan 3 (tiga) indikator dibawah target. 8. Tujuan 8 : Mewujudkan kawasan yang nyaman bagi warga masyarakat, tercapai 97,46 % dengan parameter penilaian baik. Hal ini dapat dilihat dari hasil pengukuran dari 2 (dua) sasaran yang diukur melalui 5 (lima) indikator, menghasilkan 2 (dua) indikator diatas target, 1 (satu) indikator sama dengan target dan 2 (dua) indikator dibawah target.
  • 6. ix DAFTAR GAMBAR Hal. Gambar 1.1 Perkembangan PDRB Kabupaten Ponorogo Tahun 2013-2017 5 Gambar 1.2 Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Ponorogo dan Jawa Timur Tahun 2013-2017 (%) 6 Gambar 1.3 Perkembangan IPM Kabupaten Ponorogo tahun 2013-2017 7
  • 7. vi DAFTAR TABEL Hal. Tabel 1.1 Luas wilayah Kabupaten Ponorogo menurut Kecamatan. 2 Tabel 1.2 Jumlah penduduk Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 menurut jenis kelamin dan Kecamatan. 4 Tabel 1.3 Jumlah PNS berdasarkan tingkat pendidikan tahun 2018. 9 Tabel 1.4 Jumlah PNS berdasarkan golongan tahun 2018. 9 Tabel 2.1 Matrik hubungan antara misi dan tujuan. 14 Tabel 2.2 Matrik hubungan antara tujuan dan sasaran. 15 Tabel 2.3 Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018. 19 Tabel 3.1 Skala pengukuran capaian kinerja. 23 Tabel 3.2 Pengukuran realisasi kinerja tahun 2018. 23 Tabel 3.3 Perbandingan realisasi kinerja tujuan 1 25 Tabel 3.4 Perbandingan realisasi kinerja tujuan 1 s/d akhir periode RPJMD. 26 Tabel 3.5 PAD Kabupaten Ponorogo tahun 2014-2018 33 Tabel 3.6 Perbandingan realisasi kinerja tujuan 2. 33 Tabel 3.7 Perbandingan realisasi kinerja tujuan 2 s/d akhir periode RPJMD. 34 Tabel 3.8 Pertumbuhan usaha mikro tahun 2014-2018. 36 Tabel 3.9 Pertumbuhan IKM tahun 2014-2018. 38 Tabel 3.10 Jumlah kunjungan wisatawan Kabupaten Ponorogo tahun 2014- 2018. 40 Tabel 3.11 Pertumbuhan nilai investasi Kabupaten Ponorogo tahun 2014- 2018 43 Tabel 3.12 Perbandingan Realisasi Kinerja Tujuan 3. 43 Tabel 3.13 Perbandingan realisasi kinerja tujuan 3 s/d akhir periode RPJMD. 43 Tabel 3.14 Perbandingan realisasi kinerja tujuan 4. 47 Tabel 3.15 Perbandingan Realisasi Kinerja Tujuan 4 s/d Akhir Periode RPJMD. 47 Tabel 3.16 Perbandingan realisasi kinerja tujuan 5. 53 Tabel 3.17 Perbandingan Realisasi Tujuan 5 s/d Akhir Periode RPJMD. 53 Tabel 3.18 Perbandingan realisasi kinerja tujuan 6. 57 Tabel 3.19 Perbandingan Realisasi Kinerja Tujuan 6 s/d Akhir Periode RPJMD. 57 Tabel 3.20 Jumlah pengangguran terbuka Kabupaten Ponorogo tahun 2014-2018. 59 Tabel 3.21 Perbandingan realisasi kinerja tujuan 7. 62 Tabel 3.22 Perbandingan Realisasi Kinerja Tujuan 7 s/d Akhir Periode RPJMD. 62
  • 8. vii Tabel 3.23 Perbandingan realisasi kinerja tujuan 8. 66 Tabel 3.24 Perbandingan Realisasi Kinerja Tujuan 8 s/d Akhir Periode RPJMD. 67 Tabel 3.25 Alokasi anggaran belanja per sasaran strategis tahun 2018. 73 Tabel 3.26 Pencapaian kinerja dan anggaran tahun 2018. 74 Tabel 3.27 Efisiensi penggunaan sumber daya tahun 2018. 79 Tabel 3.28 Kriteria Tingkat Kemandirian dan Kemampuan Keuangan Daerah. 83 Tabel 3.29 Perhitungan Rasio Kemandirian Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012-2018. 83 Tabel 3.30 Kriteria Efektivitas Keuangan Daerah. 84 Tabel 3.31 Perhitungan Rasio Efektivitas PAD Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012-2018. 84 Tabel 3.32 Perhitungan Rasio Aktifitas (Keserasian) Belanja Operasional dan Belanja Modal Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012-2018. 86 Tabel 3.33 Surplus/Defisit Anggaran dan Perhitungan Rasio Pengelolaan Belanja Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012-2018. 87 Tabel 3.34 Perhitungan Rasio Pertumbuhan Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2012-2018 89
  • 9. v DAFTAR ISI Hal. Kata Pengantar ………………………………………………………………………… ii Ikhtisar Eksekutif ………………………………………………………………………. iii Daftar Isi ………………………………………………………………………………… v Daftar Tabel ……………………………………………………………………………. vi Daftar Gambar …………………………………………………………………………. ix Bab I Pendahuluan A. Latar Belakang ………………………………………………………. 1 B. Tujuan Penyusunan ………………………………………………… 1 C. Gambaran Umum Pemerintah Kabupaten Ponorogo …………… 2 D. Organisasi Perangkat Daerah ……………………………………… 7 E. Isu-isu Strategis ……………………………………………………… 9 F. Sistimatika Penulisan ……………………………………………….. 10 Bab II Perencanaan Kinerja A. Rencana Strategis …………………………………………………... 11 B. Rencana Kinerja Tahunan (RKT) ………………………………….. 18 C. Perjanjian Kinerja ……………………………………........................ 21 Bab III Akuntabilitas Kinerja A. Pengukuran Realisasi Kinerja Tahun 2018 ……………………….. 22 B. Evaluasi dan Analisis Realisasi Kinerja …………………………….. 25 C. Akuntabilitas Keuangan ……………………………………………... 72 Bab IV Penutup A. Kesimpulan …………………………………………………………... 91 B. Saran …………………………………………………………………. 91 Lampiran - lampiran
  • 10. [1] BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pada era otonomi daerah penerapan Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik) akan memberi kontribusi yang strategis kepada daerah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, menciptakan iklim bisnis yang sehat, meningkatkan kemampuan daya saing daerah, melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, penilaian dan pelaporan kinerja pemerintah daerah menjadi bagian kunci dalam proses penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Upaya ini juga selaras dengan tujuan perbaikan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu, pelaksanaan otonomi daerah perlu mendapatkan dorongan yang lebih besar dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dalam pengembangan akuntabilitas melalui penyusunan dan pelaporan kinerja pemerintah daerah. Akuntabilitas merupakan salah satu pemahaman prinsip terpenting dalam penerapan Good Governance, karena akuntabilitas merupakan instrumen untuk kegiatan kontrol terutama dalam pencapaian hasil pada pelayanan publik sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu atas Laporan Kinerja, dimana pelaporan capaian kinerja organisasi secara transparan dan akuntabel merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kinerja Pemerintah Daerah. B. TUJUAN PENYUSUNAN Tujuan disusunnya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 adalah sebagai sarana bagi Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam menyampaikan pertanggungjawaban kinerja atas pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan pengelolaan sumber daya yang telah dipercayakan kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Selain sebagai bahan evaluasi akuntabilitas kinerja, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) diharapkan dapat bermanfaat dalam rangka : 1. Penyampaian informasi mengenai kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo. 2. Sebagai bahan masukan dan umpan balik dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
  • 11. [2] 3. Mendorong terciptanya tata pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan dan terpercaya sehingga dapat berperan secara aktif, efisien dan ekonomis serta responsive terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungan yang tentram, tertib dan kondusif. C. GAMBARAN UMUM PEMERINTAH KABUPATEN PONOROGO Kondisi geografis Letak geografis Kabupaten Ponorogo terletak antara 111°7' -111°52' Bujur Timur dan 7o49' - 8o20' Lintang Selatan, luas wilayah 1.371,78 km2 yang secara administratif terbagi ke dalam 21 Kecamatan, 307 desa / kelurahan, 1.002 lingkungan / dusun, 2.274 rukun warga (RW) dan 6.869 rukun tetangga (RT). Batas-batas wilayah Kabupaten Ponorogo adalah sebagai berikut : - Utara : Kabupaten Madiun, Magetan dan Nganjuk. - Timur : Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek - Selatan : Kabupaten Pacitan - Barat : Kabupaten Pacitan dan Wonogiri Luasan wilayah kecamatan dan jumlah desa / dusun pada masing-masing kecamatan adalah sebagai berikut : Tabel 1.1 Luas wilayah Kabupaten Ponorogo menurut Kecamatan Tahun 2018 No. Kecamatan Luas (km2) Jumlah Desa / Kel. Jumlah Dusun RW RT 1 Siman 37,95 18 45 95 289 2 Ponorogo 22,31 19 44 119 405 3 Babadan 43,93 15 56 123 480 4 Jenangan 59,44 17 60 120 402 5 Bungkal 54,01 19 63 129 340 6 Sambit 59,83 16 46 93 302 7 Sawoo 124,71 14 54 160 490 8 Mlarak 37,20 15 49 104 267 9 Jetis 22,41 14 41 81 216 10 Sooko 55,33 6 27 106 257 11 Pudak 48,92 6 19 31 79 12 Pulung 127,55 18 67 165 465 13 Ngebel 59,50 8 31 67 165 14 Kauman 36,61 16 54 113 303 15 Jambon 57,48 13 44 76 278 16 Badegan 52,35 10 34 45 229 17 Sampung 80,61 12 44 88 320 18 Sukorejo 59,58 18 58 139 388 19 Ngrayun 148,76 11 40 145 439 20 Slahung 90,34 22 61 154 413 21 Balong 56,96 20 65 121 342 Jumlah 1.371.780 307 1.002 2.274 6.869 Sumber data : RPJMD Kabupaten Ponorogo tahun 2016-2021
  • 12. [3] Berdasarkan data tersebut Kecamatan Ngrayun merupakan kecamatan yang memiliki wilayah paling luas mencapai 148,76 Km². Kecamatan yang memiliki jumlah desa terbanyak adalah Slahung dengan total 22 Desa. Untuk kecamatan yang memiliki jumlah dusun terbanyak adalah Kecamatan Balong dengan total 65 dusun. Sedangkan Kecamatan dengan luas wilayah terkecil adalah Kecamatan Ponorogo dengan luas wilayah 22,31. Kecamatan dengan jumlah desa paling sedikit adalah Kecamatan Sooko dan Pudak masing-masing memiliki 6 desa. Untuk kecamatan dengan jumlah dusun paling sedikit adalah Kecamatan Pudak. Kondisi Topografi Kondisi topografi Kabupaten Ponorogo bervariasi mulai dari dataran rendah hingga pegunungan. Sebagian besar wilayah Kabupaten Ponorogo yaitu sebesar 79 persen terletak di ketinggian kurang dari 500 meter di atas permukaan laut, 14,4 persen berada di antara 500-700 meter, dan sisanya 5,9 persen berada pada ketinggian di atas 700 meter. Secara klimatologis Kabupaten Ponorogo merupakan dataran rendah dengan iklim tropis yang mengalami dua musim yaitu kemarau dan penghujan dengan suhu berkisar 18° - 31°C. Kecamatan Ngrayun mempunyai wilayah terluas (184,76 Km2) dari keseluruhan luas wilayah Kabupaten Ponorogo, sementara wilayah terkecil adalah Kecamatan Ponorogo (22,31 Km2). Kondisi Hidrologi Kabupaten Ponorogo memiliki sungai 17 sungai yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber irigasi. Karena mata pencaharian utama masyarakat adalah petani maka irigasi manjadi hal yang penting dalam meningkatkan produktifitas petani. Adapun sungai yang paling panjang adalah sungai Sungkur yang panjangnya mencapai 58,10 Km, sedangkan yang paling pendek adalah sungai Bedingin yang panjangnya hanya 4 Km. Sedangkan diantara sungai yang ada di Kabupaten Ponorogo, Sungai Asin mampu mengairi sawah paling tinggi mencapai 5.656 hektar, sedangkan yang paling rendah adalah Sungai Gonggang yang hanya mampu mengairi sawah sebanyak 25 hektar. Kondisi Demografi Jumlah Penduduk di Ponorogo tahun 2018 sebesar 963.002 jiwa dengan komposisi laki-laki 481.218 jiwa (49,97%) dan Perempuan 481.784 (50,03%). Jumlah Penduduk Ponorogo menurut jenis kelamin dan kecamatan sebagai berikut.
  • 13. [4] Tabel 1.2 Jumlah Penduduk Kabupaten Ponorogo tahun 2018 menurut Jenis Kelamin dan Kecamatan No. Kecamatan Laki-laki Perempuan Jumlah 1 Slahung 27.104 27.338 54.442 2 Ngrayun 30.577 29.280 59.857 3 Bungkal 19.135 19.768 38.903 4 Sambit 20.329 20.513 40.842 5 Sawoo 30.937 30.745 61.682 6 Sooko 12.317 12.544 24.861 7 Pulung 26.203 26.451 52.654 8 Mlarak 18.087 17.833 35.920 9 Jetis 15.899 15.889 31.788 10 Siman 23.574 23.492 47.066 11 Balong 23.967 24.335 48.302 12 Kauman 23.562 23.768 47.330 13 Badegan 16.919 16.928 33.847 14 Sampung 20.262 20.419 40.681 15 Sukorejo 29.026 29.236 58.262 16 Babadan 35.340 35.470 70.810 17 Ponorogo 38.622 38.917 77.539 18 Jenangan 30.627 30.667 61.294 19 Ngebel 10.808 10.680 21.488 20 Jambon 23.301 22.872 46.173 21 Pudak 4.622 4.639 9.261 Jumlah 481.218 481.784 963.002 Sumber Data : Dinas Dukcapil Kabupaten Ponorogo Kondisi Perekonomian Daerah Kondisi ekonomi makro daerah mempunyai peranan penting dalam mendukung laju pembangunan ekonomi. Keberhasilan pembangunan ekonomi banyak ditentukan oleh berbagai faktor seperti laju inflasi, pertumbuhan ekonomi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2017 paling banyak disumbang oleh Industri Pengolahan (0,91 persen), Konstruksi (0,67 persen), Perdagangan (0,59 persen), dan Pertanian (0,49 persen). Total nilai tambah yang mampu dihasilkan oleh seluruh kegiatan perekonomian di Kabupaten Ponorogo pada tahun 2017 mencapai 17,76 trilyun rupiah. Angka ini meningkat 8,12 persen dibanding tahun sebelumnya yaitu sebesar 16,42 trilyun rupiah. Dengan nilai PDRB sebesar itu, Kabupaten Ponorogo ternyata hanya mampu menyumbang kontribusi terhadap perokonomian Jawa Timur sebesar 0,87 persen. Menurun 0,01 poin dibandingkan tahun sebelumnya, diambil alih oleh beberapa kabupaten/kota di wilayah Germakertosusila Plus. Sementara wilayah yang memegang peranan terbesar terhadap perokonomian Jawa Timur adalah Kota Surabaya (24,30 persen), Kabupaten Sidoarjo (8,56 persen) dan Kabupaten Pasuruan (6,13 persen).
  • 14. [5] Gambar 1.1 Perkembangan PDRB Kabupaten Ponorogo Tahun 2013-2017 (Juta Rupiah) 2013 2014 2015 2016* 2017** 12.153.617,67 13.394.065,79 14.916.033,72 16.419.185,21 17.760.420,18 10.554.461,47 11.104.535,92 11.687.865,37 12.305.652,04 12.933.449,31 Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) Tahun Dasar 2010Ket : *) Angka Sementara **) Angka Sangat Sementara umber data : Analisis Perekonomian Daerah Kab. Ponorogo Tahun 2018 Kinerja perekonomian Kabupaten Ponorogo pada tahun 2017 menurut penghitungan tahun dasar 2010 mencapai 5,10 persen, melambat dibanding tahun 2016 yang mencapai 5,29 persen. Angka ini masih lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang masih mampu tumbuh hingga 5,45 persen. Kinerja perekonomian Jawa Timur juga mengalami perlambatan dibanding tahun sebelumnya yang mampu tumbuh 5,57 persen, yang banyak dipengaruhi oleh melambatnya kinerja pertambangan minyak dan gas bumi yang hanya mencapai 8,31 persen. Jauh melambat dibandingkan tahun 2016 yang melejit hingga 19,19 persen. Berikut adalah gambar laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Ponorogo dan Jawa Timur tahun 2013-2017.
  • 15. [6] Gambar 1.2 Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Ponorogo dan Jawa Timur Tahun 2013-2017 (%) 5,14 5,21 5,25 5,29 5,1 6,08 5,86 5,44 5,57 5,45 4,00 4,50 5,00 5,50 6,00 6,50 2013 2014 2015 2016* 2017** Kabupaten Ponorogo Jawa Timur Ket: *) Angka Sementara **) Angka Sangat Sementara Sumber data : Analisis Perekonomian Daerah Kab. Ponorogo Tahun 2018 Indeks Pembangunan Manusia Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Ponorogo selama tahun 2013-2017 terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2013 capaian IPM Kabupaten Ponorogo sebesar 67,03 yang kemudian naik hingga mencapai 69,26 di tahun 2017 dengan pertumbuhan rata-rata 0,92 persen per tahun. Secara umum dapat dikatakan bahwa kenaikan angka IPM menandakan pembangunan manusia di Kabupaten Ponorogo mengalami kemajuan ke arah yang lebih baik. Nilai yang selalu meningkat tidak selalu berpengaruh linear terhadap peringkat IPM Kabupaten Ponorogo di Provinsi Jawa Timur. Peringkat IPM Kabupaten Ponorogo mengalami fluktuasi dari peringkat 21 pada periode 2013 hingga 2015, kemudian turun kembali menjadi peringkat 22 pada tahun 2016, terakhir turun kembali menjadi peringkat 23 dari 38 kabupaten/kota pada tahun 2017.
  • 16. [7] Gambar 1.3 Perkembangan IPM Kabupaten Ponorogo Tahun 2013-2017 Sumber data : Analisis Pembangunan Manusia Tahun 2018 D. ORGANISASI PERANGKAT DAERAH Struktur Organisasi Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, susunan Struktur Organisasi Pemerintah Kabupaten Ponorogo sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, adalah sebagai berikut : “ Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah “. Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ponorogo berdasarkan pada Peraturan Daerah tersebut adalah : a. Sekretariat Daerah, terdiri dari : 1. Sekretaris Daerah. 2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang membawahi 3 (tiga) Bagian yaitu Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan dan Bagian Hukum. 3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang membawahi 4 (empat) Bagian yaitu Bagian Administrasi Perekonomiaan, Bagian Administrasi Pembangunan , Bagian Administrasi Sumber Daya Alam dan Bagian Layanan Pengadaan. 4. Asisten Administrasi Umum yang membawahi 3(tiga) Bagian yaitu : Bagian Umum, Bagian Organisasi dan Bagian Humas dan Protokol. b. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. c. Inspektorat. d. RSUD Dr. Harjono. e. Dinas, terdiri dari : 1. Dinas Pendidikan; 2. Dinas Pariwisata
  • 17. [8] 3. Dinas Pemuda dan Olah Raga 4. Dinas Kesehatan 5. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 6. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 8. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 9. Satuan Polisi Pamong Praja 10. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 11. Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro 12. Dinas Tenaga Kerja 13. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik 14. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 15. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman 16. Dinas Perhubungan 17. Dinas Ketahanan Pangan 18. Dinas Pertanian dan Perikanan 19. Dinas Lingkungan Hidup 20. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan f. Badan, terdiri dari : 1. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah. 2. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah. 3. Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan. 4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. 5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah. g. Kecamatan, yaitu Kecamatan Ponorogo, Jenangan, Babadan, Siman, Kauman, Sukorejo, Sampung, Badegan, Jambon, Balong, Slahung, Bungkal, Ngrayun, Sambit, Sawoo, Mlarak, Jetis, Pulung, Ngebel, Sooko dan Pudak. h. Kelurahan, yaitu : Kelurahan Paju, Brotonegaran, Pakunden, Kepatihan, Surodikraman, Purbosuman, Tonatan, Bangunsari, Tamanarum, Kauman, Tambakbayan, Pinggirsari, Mangkujayan, Banyudono, Nologaten, Cokromenggalan, Keniten, Jingglong, Beduri, Setono, Singosaren, Kertosari, Kepatihan Wetan, kadipaten, Ronowijayan dan Mangunsuman.
  • 18. [9] Sumber Daya Manusia Jumlah pegawai di Kabupaten Ponorogo per 31 Desember 2018 sejumlah 9.549 orang, dengan komposisi sebagai berikut : Tabel 1.3 Jumlah PNS berdasarkan Tingkat Pendidikan Tahun 2018 NO PENDIDIKAN JUMLAH (ORANG) 1 Lulusan SD 56 2 Lulusan SMP 167 3 Lulusan SLTA 1.760 4 Lulusan Diploma 1 32 5 Lulusan Diploma 2 524 6 Lulusan Diploma 3 943 7 Lulusan Diploma 4 67 8 Lulusan S-1 5.512 9 Lulusan S-2 487 10 Lulusan S-3 1 Jumlah 9.549 Sumber data : Simpeg.ponorogo.go.id Tabel 1.4 Jumlah PNS berdasarkan Golongan Tahun 2018 NO GOLONGAN JUMLAH (ORANG) 1 Golongan 1 126 2 Golongan 2 2.044 3 Golongan 3 3.815 4 Golongan 4 3.564 Jumlah 9.549 Sumber data : Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah. Dengan melihat data diatas dapat diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Ponorogo memiiki keragaman sumber daya manusia yang baik, dimana apabila dilihat dari segi pendidikan, maka PNS dengan tingkat pendidikan S-2 yang terbanyak dan yang terkecil adalah PNS dengan tingkat pendidikan D-II, sedangkan apabila dilihat dari golongan, maka komposisi terbesar adalah golongan IV dan komposisi yang terkecil adalah golongan I. E. ISU – ISU STRATEGIS Isu Strategis pembangunan Kabupaten Ponorogo pada pereode 2016 – 2021 dirumuskan dari permasalah pembangunan dari berbagai urusan dalam pemerintahan pereode sebelumnya dan isu isu strategis internasional, nasional maupun kebijakan pembangunan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan, isu-isu strategis Kabupaten Ponorogo sebagai berikut:
  • 19. [10] 1. Isu strategis yang berkaitan dengan upaya penciptaan pembangunan berkelanjutan, dengan pertimbangan keseimbangan antara tujuan pembangunan ekonomi, sosial budaya, pertanian dan infrastruktur pendukung. a. Peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur jalan, jembatan, irigasi dan infrastruktur pertanian. b. Peningkatan produktifitas pertanian yang kompetitif dan berdaya saing dengan mengembangkan industri pertanian berbasis organik, serta industri kecil kreatif yang berdaya saing. c. Peningkatan akses dan sarana transportasi penduduk dan barang antar wilayah di Kabupaten Ponorogo. d. Peningkatan kerjasama antar wilayah perbatasan. e. Peningkatan akses masyarakat terhadap layanan air minum , layanan sanitasi dan penataan kawasan kumuh. f. Peningkatan penataan kawasan berwawasan lingkungan. 2. Isu strategis yang dikaitkan dengan upaya peningkatan perekonomian wilayah dengan basis ekonomi lokal. a. Peningkatan perekonomian daerah dengan mengembangkan sektor- sektor unggulan berbasis wilayah. b. Penurunan angka pengangguran dengan memperbaiki iklim usaha dalam rangka penciptaan wirausaha baru dan pemberdayaan masyarakat pada wilayah sesuai potensi wilayah. 3. Isu strategis yang terkait dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang merata. a. Penurunan angka kemiskinan dengan mengembangan ekonomi kerakyatan melalui pengembangan koperasi dan pembentukan/ pengembangan BUMDes. b. Disparitas gender yang masih terlihat jelas. c. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia dengan meningkatkan pelayanan bidang kesehatan dan pendidikan. 4. Isu strategis terkait tata kelola pemerintahan. a. Peningkatan tata kelola pemerintahan untuk mendukung pelayanan prima kepada masyarakat b. Aksesbilitas pelayanan publik yang belum optimal (pemekaran wilayah). F. SISTIMATIKA PENULISAN Sistematika penulisan Laporan Kinerja ( LKj ) Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 ini disusun mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
  • 20. [11] tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, sebagai berikut : Bab I : Pendahuluan Uraian tentang latar belakang permasalahan, maksud dan tujutujuan penyusunan, gambaran umum daerah, organisasi perangkat daeraha, isu-isu strategis dan sistimatika penulisan. Bab II : Perencanaan Kinerja Menjelaskan secara ringkas dokumen perencanaan yang menjadi dasar perjanjian kinerja, pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran tahun 2018. Bab III : Akuntabilitas Kinerja Uraian tentang capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo tahun 2018 meliputi pengukuran kinerja, perkembangan realisasi kinerja masing-masing sasaran, evaluasi dan analisis keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja serta realisasi anggaran. Bab IV : Penutup Uraian tentang kesimpulan menyeluruh dari Laporan Kinerja ( LKj ) Pemerintah Kabupaten Ponorogo tahun 2018 dan memberikan rekomendasi yang mungkin untuk dilakukan sebagai upaya perbaikan kinerja di masa mendatang. Lampiran - lampiran
  • 21. [12] BAB II PERENCANAAN KINERJA A. RENCANA STRATEGIS Rencana Strategis atau yang disebut dengan RENSTRA merupakan suatu proses perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu tertentu yang berisi visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi yang dilaksanakan melalui kebijakan dan program Kepala Daerah. Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 ini berdasarkan Rencana Strategis Kabupaten Ponorogo tahun 2016 -2021 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 – 2021 dan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyempurnaan Ukuran Kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2021. 1. Visi Visi Kabupaten Ponorogo Tahun 2016 – 2021 adalah : Dengan penjelasan sebagai berikut : Lebih Maju : Suatu tata kehidupan dan penghidupan masyarakat Ponorogo yang lebih maju, lebih unggul dan lebih memiliki daya saing dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya dimana masyarakat memiliki rasa aman, damai dan tenteram lahir dan batin, terpenuhi kebutuhan pokok dasar secara jasmani dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri dan lingkungannya dengan menjunjung tinggi hak asasi serta kewajiban manusia. Kondisi lebih maju yang akan diwujudkan adalah suatu kondisi kehidupan masyarakat Ponorogo modern yang lebih sejahtera. Berbudaya : Suatu tatanan kehidupan yang dicirikan dengan semakin menguatnya budaya lokal sehingga berdampak terhadap mantapnya kepribadian dan daya saing daerah dalam rangka menghadapi persaingan global. Penguatan budaya lokal akan mendorong penguatan karakter dan jatidiri bangsa secara keseluruhan. “ PONOROGO LEBIH MAJU, BERBUDAYA DAN RELIGIUS “
  • 22. [13] Religius : Suatu kondisi yang dicirikan dengan meningkatnya akhlak mulia, baik secara individual maupun sosial, dalam konteks spiritual. 2. Misi, Tujuan dan Sasaran Misi adalah sesuatu yang harus diemban atau dilaksanakan yang merupakan penjabaran dari Visi yang telah ditetapkan. Untuk mencapai visi tersebut Pemerintah Kabupaten Ponorogo menjabarkan ke dalam 7 (tujuh) misi yaitu : Misi 1 : Membentuk budaya keteladanan pemimpin yang efektif, guna mengembangkan manajemen pemerintahan daerah yang amanah, tanggap, dan berkemampuan andal dalam memecahkan masalah. Misi 2 : Mengelola sumber daya daerah menjadi lebih berdayaguna, unggul, produktif dan berkelanjutan serta bermanfaat luas secara ekonomi dan sosial melalui investasi, industri, perdagangan, dan pengembangan pariwisata menjadi lokomotif penggerak perekonomian daerah. Misi 3 : Mewujudkan pengelolaan infrastruktur strategis secara profesional, agar memiliki daya dukung yang kokoh untuk menyokong produktivitas masyarakat, kemajuan wilayah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Misi 4 : Membangun pertanian sebagai pengembangan model berbasis ekonomi kerakyatan yang berdayasaing tangguh. Misi 5 : Menata kawasan yang nyaman untuk semua, dengan ketersediaan ruang publik yang memadai dan berwawasan lingkungan. Misi 6 : Membangun prinsip kemandirian dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan desa miskin, pengangguran serta perluasan kesempatan kerja, dan melindungi hak-hak masyarakat yang berlandaskan pada penegakan hukum yang berkeadilan. Misi 7 : Meningkatkan peran aktif Pemerintah Daerah dan memajukan sistem pelayanan pendidikan dan kesehatan masyarakat guna mendorong kualitas SDM yang handal, mempunyai kompetensi yang cukup. Membangun jiwa bangsa melalui pemberdayaan pemuda dan olahraga yang yang bertakwa, berbudaya dan berkepribadian.
  • 23. [14] 3. Tujuan Tujuan adalah sesuatu yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun. Tujuan ditetapkan dengan mengacu kepada pernyataan visi dan misi serta didasarkan pada isu-isu strategis dan analisis strategis. Tabel 2.1 Matrik hubungan antara Misi dan Tujuan MISI TUJUAN INDIKATOR 1 Membentuk budaya ke- teladanan pemimpin yang efektif, guna mengembangkan manajemen pemerintah daerah yang amanah, tanggap, dan berkemampuan andal dalam memecahkan masalah. Mewujudkan tata kelola pemerintahan. Indeks Reformasi Birokrasi. 2 Mengelola sumber daya daerah menjadi lebih berdayaguna, unggul, produktif dan berkelanjutan serta ber- manfaat luas secara ekonomi dan sosial melalui investasi, industri, perdagangan dan pengembangan pariwisata sebagai lokomotif penggerak perekonomian daerah. Mewujudkan perekonomian daerah yang berbasis potensi daerah. 1. Pertumbuhan ekonomi. 2. Indeks Gini. 3 Mewujudkan pengelolaan infrastruktur strategis secara profesional, agar memiliki daya dukung yang kokoh untuk menyokong produktivitas masyarakat, kemajuan wilayah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Mewujudkan infrastruktur daerah yang mantap. Indeks Infrastruktur 4 Membangun pertanian sebagai pengembangan model berbasis ekonomi kerakyatan yang berdayasaing tangguh. Mewujudkan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan yang mantap dan berdaya saing. PDRB Sektor Pertanian 5 Menata kawasan yang nyaman untuk semua, dengan ketersediaan ruang publik yang memadai dan berwawasan lingkungan. Mewujudkan kawasan yang nyaman bagi warga masyarakat. Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). 6 Membangun prinsip kemandiri- an dalam upaya pemberdaya- an masyarakat dan desa miskin, pengangguran serta perluasan kesempatan kerja, dan melindungi hak-hak masyarakat yang berlandas- kan pada penegakan hukum yang berkeadilan. Mengentaskan kemiskinan dan pengangguran melalui pemberdayaan dan perluasan lapangan kerja, serta penegakan Perda. Angka kemiskinan.
  • 24. [15] MISI TUJUAN INDIKATOR 7 Meningkatkan peran aktif Pemerintah Daerah dan memajukan sistem pelayanan pendidikan dan kesehatan masyarakat, guna mendorong kualitas SDM yang handal, mempunyai kompetensi yang cukup, membangun jiwa bangsa melalui pemberdayaan pemuda dan olahraga yang bertakwa, berbudaya dan berkepribadian. 1. Mewujudkan pendidikan dan kesehatan yang merata dan berkualitas. Indeks Pembangunan Manusia (IPM). 2. Mewujudkan pemberdayaan perempuan, pemuda dan perlindungan anak dan manula serta pemantapan keluarga berencana (KB). Indeks Pemberdayaan Gender (IPG). 4. Sasaran Sasaran yang hendak dicapai atau dihasilkan oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 2.2 Matrik hubungan antara Tujuan dan Sasaran TUJUAN SASARAN URAIAN INDIKATOR URAIAN INDIKATOR 1 Mewujudkan tata kelola pemerintahan Indeks Reformasi Birokrasi 1 Terwujudnya pelayanan prima 1. IKM 2 Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja 1. Nilai SAKIP 2. Nilai LPPD 3. Opini BPK 3 Meningkatnya kapasitas aparatur pemerintahan 1. Indeks Profesionalitas ASN 4 Meningkatnya kemandirian keuangan daerah. 1. Rasio PAD terhadap total pendapatan. 2 Mewujudkan perekonomian daerah yang berbasis potensi daerah. 1. Pertumbuhan ekonomi 1 Meningkatnya potensi dan daya saing sektor koperasi dan usaha mikro 1. Persentase pertumbuhan usaha mikro 2. Indeks Gini 2. Persentase koperasi sehat 2 Meningkatkan pertumbuhan industri dan perdagangan 1. Persentase pertumbuhan Industri Kecil dan Menengah (IKM). 2. Persentase PDRB Sektor Perdagangan. 3. Persentase PDRB Sektor Industri.
  • 25. [16] TUJUAN SASARAN URAIAN INDIKATOR URAIAN INDIKATOR 3 Optimalisasi sektor pariwisata 1. Jumlah kunjungan wisata 4 Meningkatkan iklim investasi sebagai pendorong pengembangan ekonomi daerah. 1. Persentase pertumbuhan nilai investasi PMDN. 3 Mewujudkan infrastruktur daerah yang mantap. Indeks Infrastruktur. 1 Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana dasar. 1. Persentase infrastruktur publik dalam kondisi baik. 2. Persentase rumah tangga yang terlayani infrastruktur dasar. 4 Mewujudkan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan yang mantap dan berdaya saing. PDRB sektor pertanian. 1 Meningkatnya produksi pertanian dan perikanan serta kesejahteraan petani. 1. NTP 2. Persentase pertumbuhan nilai PDRB kategori pertanian dan perikanan 2 Meningkatnya ketahanan pangan daerah. 1. Angka kecukupan pangan utama. 5 Mewujudkan kawasan yang nyaman bagi warga masyarakat. IKLH 1 Meningkatkan akses masyarakat terhadap pemukiman sehat. 1. Persentase permukiman sehat 2 Meningkatnya kualitas lingkungan hidup. 1. Indeks kualitas air 2. Indeks kualitas udara 3. Indeks tutupan lahan 6 Mengentas - kan kemiskin- an dan pengangguran melalui pem- berdayaan dan perluasan lapangan kerja, serta penegakan Perda. Angka kemiskinan 1 Meningkatnya perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha. 1. Angka pengangguran terbuka. 2 Menurunnya masalah kesejahteraan sosial. 1. Persentase penurunan PMKS. 3. Meningkatnya pemberdayaan masyarakat desa. 1. Indeks Desa Membangun
  • 26. [17] TUJUAN SASARAN URAIAN INDIKATOR URAIAN INDIKATOR 4 Menurunnya pelanggaran Perda. 1. Persentase penanganan kasus pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 7 Mewujudkan pendidikan dan kesehatan yang merata dan berkualitas. IPM 1 Terwujudnya akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh warga. 1. Rata-rata lama sekolah 2. Angka harapan lama sekolah 2 Meningkatnya derajad / status kesehatan masyarakat. 1. Usia harapan hidup 8 Mewujudkan pemberdayaan perempuan, pemuda dan perlindungan anak dan manula serta pemantapan KB. IPG 1 Meningkatnya pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan dan pengendalian penduduk. 1. IDG 2. Persentase kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditindaklanjuti. 3. Persentase laju pertumbuhan penduduk. 2 Meningkatnya pembinaan pemuda dan olahraga. 1. Persentase cabang olahraga yang berprestasi. 2. Persentase organisasi kepemudaan yang berprestasi. 5. Strategi dan Arah Kebijakan Untuk mewujudkan visi dan menjalankan misi pembangunan Kabupaten Ponorogo tahun 2016-2021 tersebut dilakukan melalui tiga strategi pokok pembangunan, yaitu : a. Meningkatkan kualitas dan kapasitas kinerja Pemerintah Daerah agar mampu menjalankan kewajiban konstitusionalnya, yaitu memberikan perlindungan dan pelayanan, sehingga terwujud tata pemerintahan yang baik. Tata pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang diperkuat dengan keteladanan pemimpin, dikelola secara transparan, dapat dipercaya, partisipatif dan senantiasa berjalan diatas prinsip-prinsip demokrasi. Pemerintahan yang baik akan memunculkan kepercayaan dari rakyat sehingga mampu membangun kemitraan yang luas dan dapat menopang
  • 27. [18] pembangunan. Kondisi ini akan menjadi modal dasar bagi terciptanya pembangunan yang mensejahterakan masyarakat serta akselerasi pencapaian tujuan-tujuan pembangunan secara keseluruhan. b. Meningkatkan kualitas dan kapasitas infrastruktur. Ketersediaan infrastruktur yang memadai dan handal menjadi faktor utama dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan infrastruktur jalan akan memperlancar arus barang dan jasa yang dapat mendongkrak perekonomian masyarakat. Penyediaan infrastruktur kesehatan dan pendidikan akan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kemandirian masyarakat. Pengembangan pemukiman dan lingkungan sehat dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. c. Meningkatkan dan memantapkan pertanian yang diharapkan mampu sebagai penyumbang utama pertumbuhan perekonomian daerah yang berdaya saing dan tangguh serta mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Ponorogo yang mayoritas adalah petani. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan pengembangan pertanian organik secara bertahap terhadap produk-produk pertanian yang menjadi unggulan Kabupaten Ponorogo, sehingga diharapkan memberikan nilai tambah dan peningkatan daya saing bagi petani Kabupaten Ponorogo terhadap petani pada wilayah Kabupaten sekitar. B. RENCANA KINERJA TAHUNAN (RKT) Perencanaan kinerja merupakan proses penyusunan Rencana Kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan. Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan dilaksanakan seiring dengan agenda penyusunan dari kebijakan anggaran serta merupakan komitmen bagi instansi untuk mencapainya dalam tahun tertentu. Dokumen Rencana Kinerja Tahunan memuat informasi tentang sasaran yang ingin dicapai dalam tahun yang bersangkutan, indikator kinerja sasaran dan rencana capaiannya. Indikator Kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Adapun Rencana Kinerja Tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Ponorogo adalah sebagai berikut :
  • 28. [19] Tabel 2.3 Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 No. Tujuan Sasaran Strategis Indikator kinerja Target 1 Mewujudkan tata kelola pemerintahan 1 Terwujudnya Pelayanan Prima. 1. Indeks Kepuasan Masyarakat 79 2 Meningkatnya Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja. 1 Nilai SAKIP BB 2 Nilai LPPD Tinggi 3 Opini BPK WTP 3 Meningkatnya kapasitas aparatur pemerintahan 1 Indeks Profesionalitas ASN 86,3 4 Meningkatnya kemandirian keuangan daerah. 1 Rasio PAD terhadap total pendapatan 11,34 % 5 Meningkatnya pemberdayaan masyarakat desa. 1 Indeks Desa Membangun 0,7459 2 Mewujudkan perekonomian daerah yang berbasis potensi daerah. 1 Meningkatkan potensi dan daya saing sektor koperasi dan usaha mikro. 1 Persentase pertumbuhan usaha mikro. 1,84 2 Persentase koperasi sehat. 18,00 2 Meningkatkan pertumbuhan industri dan perdagangan. 1 Persentase pertumbuhan industri kecil dan menengah. 0,25 2 Persentase PDRB sektor perdagangan. 16,85 3 Persentase PDRB sektor industri. 7,00 3 Optimalisasi sektor pariwisata 1 Jumlah kunjungan wisata 459.490 4 Meningkatnya iklim investasi sebagai pendorong pengembangan ekonomi daerah. 1 Persentase pertumbuhan nilai investasi PMDN. 2 3 Mewujudkan infrastruktur daerah yang mantap. 1 Meningkatnya kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana dasar. 1 Persentase infrastruktur publik dalam kondisi baik.. 68 2 Persentase rumah tangga yang terlayani infrastruktur dasar. 76 4 Mewujudkan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan yang mantap dan berdaya saing. 1 Meningkatnya produksi pertanian dan perikanan serta kesejahteraan petani. 1 Nilai tukar petani. 106,21 2 Persentase pertumbuhan nilai PDRB kategori pertanian dan perikanan. 2,5 2 Meningkatnya ketahanan pangan daerah. 1 Angka kecukupan pangan utama. 158.020,4
  • 29. [20] No. Tujuan Sasaran Strategis Indikator kinerja Target 5 Mewujudkan kawasan yang nyaman bagi warga masyarakat. 1 Meningkatkan akses masyarakat terhadap pemukiman sehat. 1 Persentase permukiman sehat. 75,67 2 Meningkatnya kualitas lingkungan hidup. 1 Indeks kualitas air. 65,828 2 Indeks kualitas udara. 96,528 3 Indeks tutupan lahan 49,148 6 Mengentaskan kemiskinan dan pengangguran melalui pemberdayaan dan perluasan lapangan kerja, serta penegakan Perda. 1 Meningkatnya perluasan lapangan kerja dan kesem- patan berusaha. 1 Angka pengangguran terbuka. 7,50 % 2 Menurunnya masalah kesejah- teraan sosial. 1 Persentase penurunan PMKS. 2 3 Menurunnya pelanggaran Perda. 1 Persentase penanganan kasus pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 35 7 Mewujudkan pendidikan dan kesehatan yang merata dan berkualitas. 1 Terwujudnya akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh warga. 1 Rata-rata lama Sekolah. 7,85 2 Angka harapan lama sekolah 13,81 2 Meningkatnya derajad / status kesehatan masyarakat. 1 Usia harapan hidup. 72,64 8 Mewujudkan pemberdayaan perempuan, pemuda dan perlindungan anak dan manula serta pemantapan KB. 1 Meningkatkan pe- laksanaan pengaru- sutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan dan pengendalian penduduk. 1 IDG 63,24 2 Persentase kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditindaklanjuti. 100 3 Persentase laju pertumbuhan penduduk. 0,19 2 Meningkatnya pembinaan pemuda dan olahraga. 1 Persentase cabang olahraga yang berprestasi. 13,6 2 Persentase organisasi kepemudaan yang berprestasi. 14,3
  • 30. [21] C. PERJANJIAN KINERJA Rencana Kinerja Tahunan Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 yang telah dibuat untuk melaksanakan kegiatan, program dan sasaran di tahun 2018 menjadi tumpuan bagi Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk mewujudkan kinerja output ataupun outcome yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018. Berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan telah ditindaklanjuti oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan menerbitkan Pereturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah , yang menjadikan Perjanjian Kinerja sebagai Komitmen Kinerja Bupati Ponorogo, sebagaimana dapat dilihat pada lampiran Perjanjian Kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018. Perjanjian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 dijadikan acuan untuk mengukur Kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 dan melaporkannya dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
  • 31. [22] BAB III AKUNTABILITAS KINERJA Akuntabilitas Kinerja dalam format Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Ponorogo merupakan rangkaian mekanisme fungsi perencanaan mulai dari Perencanaan Strategis (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Perjanjian Kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo, yang tidak terlepas dari pelaksanaan pembangunan sebagai fungsi actuating dari berbagai piranti perencanaan yang sudah dibuat tersebut, hingga kemudian sampailah pada saat pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan yang mengerahkan seluruh sumber daya managemen pendukungnya. Pertanggungjawaban kinerja pelaksanaan pembangunan sifatnya terukur, terdapat standart pengukuran antara yang diukur dengan piranti pengukurannya. Pertanggungjawaban pengukuran yang diukur adalah kegiatan, program dan sasaran, yang prosesnya adalah sejauh mana kegiatan, program dan sasaran dilaksanakan tidak salah arah dengan berbagai piranti perencanaan yang telah dibuat. A. PENGUKURAN REALISASI KINERJA TAHUN 2018 Pengukuran kinerja dilakukan dengan cara membandingkan target setiap Indikator Kinerja Sasaran dengan realisasinya. Setelah dilakukan penghitungan akan diketahui selisih atau celah kinerja, selanjutnya berdasarkan selisih kinerja tersebut dilakukan evaluasi guna mendapatkan strategi yang tepat untuk peningkatan kinerja di masa yang akan datang. Adapun dalam memberikan penilaian tingkat realisasi kinerja setiap sasaran, menggunakan rumus sebagai berikut : a. Apabila semakin tinggi realisasinya menunjukkan semakin tinggi kinerjanya atau semakin rendah realisasinya menunjukkan semakin rendah kinerjanya, maka capaian kinerjanya menggunakan : Realisasi Capaian = x 100 % Target b. Apabila semakin tinggi realisasinya menunjukkan semakin rendah kinerjanya atau semakin rendah realisasinya menunjukkan semakin tinggi kinerjanya, maka capaian kinerjanya menggunakan rumus : Target - (Realisasi-target) Capaian = x 100 % Target
  • 32. [23] Sedangkan skala yang digunakan dalam pengukuran capaian kinerja dengan kriteria sebagai berikut : Tabel 3.1 Skala pengukuran capaian kinerja No. Rentang Capaian Kategori Capaian 1 Lebih dari 100 % Sangat Baik 2 Lebih dari 75 % s/d 100 % Baik 3 55 % s/d 75 % Cukup 4 Kurang dari 55 % Kurang Adapun rincian pengukuran kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo tahun 2018 adalah sebagai berikut : Tabel 3.2 Pengukuran Realisasi Kinerja Tahun 2018 NO. SASARAN STRATEGIS / INDIKATOR KINERJA TARGET REALISASI CAPAIAN (%) 1. Terwujudnya pelayanan prima. Indeks Kepuasan Masyarakat 79 74,17 93,89 2. Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja. Nilai SAKIP BB B Belum tercapai Nilai LPPD Tinggi Tinggi* Tercapai Opini BPK WTP WTP* Tercapai 3. Meningkatnya kapasitas aparatur pemerintahan Indeks Profesionalitas ASN 86,3 86,38* 100,09 4. Meningkatnya kemandirian keuangan daerah. Rasio PAD terhadap total pendapatan. 11,34 % 12,76 % 112,52 5. Meningkatnya potensi dan daya saing sektor koperasi dan usaha mikro. Persentase pertumbuhan usaha mikro. 1,84 1,79 97,28 Persentase koperasi sehat. 18,00 20,12 111,78 6. Meningkatkan pertumbuhan industri dan perdagangan. Persentase Pertumbuhan industri kecil dan menengah. 0,25 0,24 96,00 Persentase PDRB sektor perdagangan. 16,85 17,30** 102,67 Persentase PDRB sektor industri. 7,00 7,00** 100,00 7. Optimalisasi sektor pariwisata Jumlah kunjungan wisata 459.490 538.477 117,19 8. Meningkatnya iklim investasi sebagai pendorong pengembangan ekonomi daerah. Persentase pertumbuhan nilai investasi PMDN. 2 275,37 13.768,50 9. Meningkatnya kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana dasar. Persentase infrastruktur publik dalam kondisi baik. 68 66,58 97,91 Persentase rumah tangga yang terlayani 76 75,79 99,72
  • 33. [24] infrastruktur dasar. 10. Meningkatnya produksi pertanian dan perikanan serta kesejahteraan petani. Nilai tukar petani. 106,21 109,62 103,21 Persentase Pertumbuhan nilai PDRB kategori pertanian dan perikanan. 2,5 5,14** 205,60 11. Meningkatnya ketahanan pangan daerah. Angka kecukupan pangan utama. 158.020,4 145.107,3 91,83 12. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pemukiman sehat. Persentase Permukiman sehat. 75,67 75,68 100,01 13. Meningkatnya kualitas lingkungan hidup. Indeks kualitas air. 65,828 66,52 101,05 Indeks kualitas udara. 95,528 89,04* 93,21 Indeks tutupan lahan 49,148 63,97* 130,16 14. Meningkatnya perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha. Angka pengangguran terbuka. 7,50 % 3,49 % 153,47% 15. Menurunnya masalah kesejahteraan sosial. Persentase penurunan PMKS. 2 (1,97) (98,63) 16. Meningkatnya pemberdayaan masyarakat desa. Indeks Desa Membangun 0,7459 0,7509* 100,67 17. Menurunnya pelanggaran Perda. Persentase kasus pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang diselesaikan 35 35,05 100,14 18. Terwujudnya akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh warga. Rata-rata lama Sekolah. 7,85 7,01* 89,30 Angka harapan lama sekolah 13,81 13,70* 99,20 19. Meningkatnya derajad / status kesehatan masyarakat. Usia harapan hidup. 72,64 72,42* 99,70 20. Meningkatkan pelaksanaan pengaru- sutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan dan pengendalian penduduk. IDG 63,24 67,28 106,39 Persentase kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditindaklanjuti. 100 100 100 Presentase laju pertumbuhan penduduk. 0,19 0,18* 105,26 21. Meningkatnya pembinaan pemuda dan olahraga. Persentase Cabang olahraga yang berprestasi. 13,6 12 88,24 Persentase Organisasi kepemudaan yang berprestasi. 14,3 12,5 87,41 Berdasarkan hasil pengukuran kinerja daerah tahun 2018 dari 34 (tiga puluh empat) indikator kinerja sasaran, disimpulkan bahwa 18 (delapan belas) indikator
  • 34. [25] kinerja sasaran atau sebanyak 52,94 % dalam kategori Sangat Baik, 15 (lima belas) indikator kinerja sasaran atau sebanyak 44,12 % dalam kategori Baik dan 1 (satu) indikator kinerja sasaran atau sebanyak 2,94 % dalam kategori kurang ( tidak mencapai target). B. EVALUASI DAN ANALISIS REALISASI KINERJA Pengukuran kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Hasil pengukuran kinerja beserta evaluasinya setiap tujuan dan sasaran Pemerintah Kabupaten Ponorogo Tahun 2018 disajikan sebagai berikut : 1. Misi Pertama, Membentuk budaya keteladanan pemimpin yang efektif, guna mengembangkan manajemen pemerintahan daerah yang amanah, tanggap, dan berkemampuan andal dalam memecahkan masalah, dengan Tujuan pertama Mewujudkan tata kelola Pemerintahan Daerah. Tabel 3.3 Perbandingan Realisasi Kinerja Tujuan 1 NO SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET 2018 REALISASI Th. 2017 (n-1) Th. 2018 (n) 1 Terwujudnya pelayanan prima 1. Indeks Kepuasan Masyarakat 79 74,78 74,17 2 Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas 1. Nilai SAKIP BB B B 2. Nilai LPPD Tinggi Tinggi Tinggi* 3. Opini BPK WTP WTP WTP* 3 Meningkatnya kapasitas aparatur pemerintahan 1. Indeks Profesionalitas ASN 86,3 86,22 86,38* 4 Meningkatnya kemandirian keuangan daerah 1. Rasio PAD terhadap total pendapatan 11,34 % 13,91 % 12,76
  • 35. [26] Tabel 3.4 Perbandingan Realisasi Kinerja Tujuan 1 s/d Akhir Periode RPJMD NO SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET AKHIR RPJMD REALISASI Th. 2018 TINGKAT KEMAJUAN (%) 1 Terwujudnya pelayanan prima 1. Indeks Kepuasan Masyarakat 81 74,17 91,57 2 Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas 1. Nilai SAKIP A B Belum tercapai 2. Nilai LPPD ST T* Belum tercapai 3. Opini BPK WTP WTP* Tercapai 3 Meningkatnya kapasitas aparatur pemerintahan 1 Indeks Profesionalitas ASN 87,2 86,38* 99,06 4 Meningkatnya kemandirian keuangan daerah 1. Rasio PAD terhadap total pendapatan 11,40 % 12,76 % 111,93 Tujuan mewujudkan tata kelola Pemerintahan Daerah dicapai dengan sasaran dan indikator : 1. Sasaran Terwujudnya pelayanan prima, dicapai dengan indikator Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Salah satu cara untuk mengetahui tuntutan, tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan adalah dengan melakukan survey kepuasan masyarakat. Dengan survey ini akan didapatkan gambaran tentang Indeks Kepuasan Masyarakat di layanan publik. Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kabupaten Ponorogo mengalami kenaikan dan penurunan, dimana nilai IKM tahun 2014 sebesar 74,17, nilai IKM tahun 2015 sebesar 77,51, nilai IKM tahun 2016 sebesar 74,63 dan nilai IKM tahun 2017 sebesar 74,78. Pada tahun 2018 Unit Pelayanan yang melaksanakan survey kepuasan masyarakat sejumlah 60 (enam puluh) Unit Pelayanan dengan nilai IKM tahun 2018 sebesar 74,17 dengan capaian sebesar 93,89 % masuk dalam kategori baik, ada penurunan sebesar 0,61dibandingkan dengan nilai tahun 2017 sebesar 74,78. Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat antara lain : a. Peningkatan kualitas perilaku (cakap, ramah dan baik) dan keprofesionalan aparatur pemerintah. b. Peningkatan fasilitas yang menunjang kualitas pelayanan publik. c. Melaksanakan pelayanan sesuai SPP dan SOP.
  • 36. [27] Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo tersebut, program yang menunjukkan output paling mendukung bagi pencapaian kinerja organisasi adalah Program Pemanfaatan Data Kependudukan, Program Pelayanan Pencatatan Sipil, Program Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Program Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Program Pengembangan Budaya Baca Dan Pembinaan Perpustakaan, Program Pengelolaan Perpustakaan Dan Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi. 2. Sasaran Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas, dicapai dengan indikator : a. Nilai SAKIP Nilai akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada tahun 2018 mendapatkan predikat B dengan nilai 63,79. Meskipun belum mencapai predikat BB sesuai target yang diharapkan, Pemerintah Kabupaten Ponorogo sudah mengalami peningkatan dibandingkan dengan nilai akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang didapatkan pada tahun sebelumnya yang memperoleh nilai 62,73 dengan predikat B. Peningkatan nilai akuntabilitas kinerja ini disebabkan adanya komitmen yang tinggi dari jajaran pimpinan sampai dengan level staf untuk memperbaiki kinerjanya. Langkah strategis yang dilaksanakan guna meningkatkan nilai akuntabilitas kinerja sebagai berikut : 1. Melakukan penyempurnaan terhadap sasaran strategis serta indikator kinerja baik di dokumen RPJMD maupun Renstra SKPD. 2. Cascading Perjanjian Kinerja telah dilakukan sampai dengan staf, namun masih perlu adanya penyempurnaan, baik pada indikator kinerja utama maupun indikator di level eselon II, III, IV dan staf sehingga dapat tercipta keselarasan penjabaran kinerja. 3. Memperbaiki kualitas hasil evaluasi internal AKIP. 4. Melakukan monitoring dan evaluasi secara aktif terhadap capaian kinerja, baik di tingkat Kabupaten maupun di SKPD. 5. Melaksanakan pembinaan melalui pendampingan kepada SKPD. Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo tersebut, program yang menunjukkan output paling mendukung bagi pencapaian kinerja organisasi adalah Program Pengembangan Sistim Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan, Program Pengembangan Data/Informasi/Statistik Daerah, Program Pengembangan Komunikasi,
  • 37. [28] Informasi Dan Media Massa, Program Penyelenggaraan Persandian, Program Kerjasama Informasi Dengan Mass Media, Program Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Rencana Pelaksanaan, Program Peningkatan Kualitas Desiminasi Dan Informasi, Program Peningkatan Kualitas Layanan Informasi, Program Aplikasi Informasi, E-Government Dan Infrastruktur TIK, Program Kualitas Pelayanan Informasi Media Penyiaran, Program Perbaikan Sistem Administrasi Kearsipan, Program Penyelamatan Dan Pelestaria Dokumen / Arsip Daerah, Program Pemeliharaan Rutin/Berkala Sarana Dan Prasarana Kearsipan, Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah, Program Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi, Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan, Program Perencanaan Pembangunan Daerah, Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi, Program Perencanaan Sosial Dan Budaya, Program Perencanaan Sarana Dan Prasarana, Program Peningkatan Pembinaan Dan Pengawasan Dalam Rangka Peningkatan Akuntabilitas Keuangan Dan Kinerja Program Penelitian, Pengembangan Data / Informasi, Rencana Dan Hasil-Hasil Pembangunan, Program Mengintensifkan Penangan Pengaduan Masyarakat, Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah Dan Program Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Pembangunan Daerah. b. Nilai LPPD Status Kinerja LPPD Kabupaten, nilai tahun 2018 adalah Tinggi, nilai ini masih sementara karena belum dapat dihitung masih menunggu hasil rilis resmi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Pemerintah Kabupaten Ponorogo mulai tahun 2014 untuk status kinerja LPPD Kabupaten sudah mendapatkan nilai Tinggi (T). Keberhasilan pencapaian indikator kinerja ini dikarenakan : 1. Aspek-aspek dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Ponorogo yang memiliki capaian kinerja tinggi. 2. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. 3. Koordinasi yang baik dengan seluruh SKPD. Langkah strategis yang dilaksanakan guna meningkatkan nilai Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai berikut : 1. Meningkatkan koordinasi dengan seluruh SKPD. 2. Meningkatkan kompetensi SDM penyusun LPPD melalui bimtek / sosialisasi.
  • 38. [29] 3. Melaksanakan verifikasi secara terus menerus terhadap data pendukung dan elemen data. Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo tersebut, program yang menunjukkan output paling mendukung bagi pencapaian kinerja organisasi adalah Program pengembangan Sistim Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan. c. Opini BPK Opini atas audit BPK, merupakan pernyaaan professional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada 4 (empat) kriteria yakni kesesuaian dengan standart akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan dan efektivitas system pengendalian intern. Opini yang diharapkan diperoleh atas audit yng dilaksanakan oleh BPK tahun 2018 masih nilai sementara karena masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Namun demikian Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk Opini atas audit BPK telah memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) mulai tahun 2012 s/d tahun 2017 secara berturut-turut. Keberhasilan pencapaian opini WTP ini dikarenakan : 1. Penatausahaan keuangan dan asset telah sesuai dengan kaidah dalam SAP. 2. Penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI). 3. Pelaksanaan rekonsiliasi secara rutin setiap bulan terhadap pengelolaan kas, asset tetap dan persediaan bahan habis pakai 4. Pengelolaan asset tetap dan stok opname atas persediaan yang optimal seperti pencatatan dan pemilikan dokumen yang sah menjadikan waktu penyusunan LKPD menjadi lebih cepat. 5. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Langkah-langkah yang dilakukan untuk peningkatan capaian kinerja pada tahun yang akan datang adalah : 1. Mempertahankan kinerja dan komitmen mulai dari Pimpinan hingga pelaksana kegiatan. 2. Meningkatkan koordinasi dengan semua pihak dalam rangka percepatan penyusunan LKPD. 3. Penguatan perencanaan kinerja dan anggaran dengan memfokuskan pada prioritas program dan kegiatan.
  • 39. [30] 4. Peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah dengan memberikan pemahaman dan pengetahuan lebih mendalam kepada penyusun laporan keuangan SKPD. 5. Peningkatan pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Daerah dalam rangka melengkapi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo tersebut, program yang menunjukkan output paling mendukung bagi pencapaian kinerja organisasi adalah Program penataan dan penyempurnaan kebijakan sistem dan prosedur pengawasan, Program penatausahaan dan pengelolaan asset / barang milik daerah, Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Program Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Kabupaten / Kota 3. Sasaran Meningkatnya kapasitas aparatur pemerintahan, dengan indikator Indeks Profesionalitas ASN. Merupakan salah satu cara untuk mengukur profesionalitas ASN. Pengukuran dilakukan secara bertahap, sebagai awal dilakukan terhadap para pejabat struktural. Indikator yang dipakai dalam pengukuran adalah kompetensi, kompensasi, disiplin dan kinerja pegawai. Adapun premis indikator profesionalitas ASN adalah pegawai akan semakin profesional apabila kompetensi semakin tinggi, kinerjanya semakin baik dan pegawainya semakin bersih dari pelanggaran disiplin. Target tahun 2018 sebesar 86,30 dengan realisasi sebesar 86,38 dengan capaian 100,09 masuk kategori sangat berhasil. Keberhasilan pencapaian target kinerja dikarenakan : a. Komitmen dari Pimpinan organisasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. b. Peningkatan kompetensi aparatur / pegawai dengan pelaksanaan diklat teknis dan fungsional serta melalui workshop, bimteks dan lain-lain. c. Mutasi pegawai dengan memperhatikan kebutuhan dan kompetensi pegawai. d. Penempatan pejabat struktural sesuai dengan syarat jabatan, pengalaman, latar belakang pendidikan dan kediklatan. e. Penanganan pelanggaran disiplin dan pelanggaran hukum oleh ASN secara tuntas. Permasalahan : 1. Kurangnya anggaran untuk pelaksanaan kegiatan diklat bagi ASN. 2. Kualifikasi pendidikan bagi ASN yang belum mencukupi. 3. Apatisme dan ketidakpercayaan dari masyarakat terhadap kinerja ASN.
  • 40. [31] 4. Masih adanya pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN. Rencana tindak lanjut : 1. Meningkatkan kompetensi ASN melalui diklat, bintek, workshop dan sebagainya. 2. Melaksanakan pola rekruitmen pegawai berbasis CAT yang komprehensif yang benar-benar sesuai dengan keahlian dan kebutuhan dan tidak berorientasi KKN. 3. Seleksi pejabat melalui proses fit and proper test utuk mengetahui kelayakan dan posisi jabatan yang akan diduduki. 4. Meningkatkan disiplin ASN dengan menuntaskan pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN. 5. Pemberian insentif bagi ASN untuk mendorong pengembangan prestasi dan karier, peningkatan kesejahteraan serta mengurangi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo tersebut, program yang menunjukkan output paling mendukung bagi pencapaian kinerja organisasi adalah Program Formasi Dan Pengembangan Pegawai, Program Mutasi, Kepangkatan, Perpindahan Dan Pensiun Dan Program Pembinaan, Kesejahteraan Dan Informasi Kepegawaian. 4. Sasaran Meningkatnya kemandirian keuangan daerah, dengan indikator Rasio PAD terhadap total pendapatan. Rasio PAD terhadap total pendapatan menunjukkan seberapa besar sumbangan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Semakin besar sumbangan yang diberikan semakin besar pula tingkat kemandirian daerah. Pendapatan Asli Daerah sebagai sumber penerimaan pendapatan yang merupakan otoritas daerah, pelaksanaannya diorientasikan dan berbasis kepada potensi daerah. Oleh karena itu Pendapatan Asli Daerah sering dijadikan parameter kemandirian otonomi suatu daerah dalam aspek kemampuan keuangannya. Sampai saat ini Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Ponorogo masih relatif kecil kontribusinya terhadap total Pendapatan secara keseluruhan. Pada tahun 2018 capaian realisasi PAD sebesar Rp. 294.756.559.830,80 sedangkan capaian realisasi total pendapatan sebesar Rp. 2.308.532.567.458,44 sehingga rasio PAD terhadap total pendapatan sebesar 12,76 %, dengan capaian kinerja 112,52 % masuk kategori sangat baik. Nilai capaian ini melebihi dari yang ditargetkan yaitu sebesar 11,34 %. Keberhasilan pencapaian kinerja dikarenakan :
  • 41. [32] a. Intensifikasi dan Ekstensifikasi PAD dengan tetap memperhitungkan faktor kondusifitas iklim investasi dan penuh kehati-hatian. b. Peningkatan pelayanan untuk pembayaran PBB dan BPHTB dengan sistem Payment Online PBB-P2 yang bisa membantu petugas pemungut pajak apabila melakukan setoran secara kolektif. c. Peluncuran aplikasi baru yaitu SIPANDA UNIK yang terintegrasi dengan data kependudukan sehingga diperoleh data yang valid. d. Peningkatan pengetahuan dan pemahaman aparatur pengelola pajak daerah melalui diklat, bimteks dan study banding. e. Reklasifikasi zone kelas tanah yang menentukan besaran NJOP sehingga peningkatan PAD dapat tercapai. Permasalahan : Secara umum dalam APBD Tahun Anggaran 2018 permasalahan utama Kelompok PAD masih relatif sama seperti pada tahun-tahun sebelumnya. Secara keseluruhan setiap tahun anggaran, penetapan target untuk kelompok bagian Pendapatan Asli Daerah relatif selalu dapat tercapai. Akan tetapi penetapan target tiap tahun anggaran belum optimal, hal ini disebabkan karena ada beberapa permasalahan, antara lain masih belum optimalnya kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi penggalian potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah baru, hal ini disebabkan karena Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang baru belum dapat dilaksanakan secara optimal, sehingga perlu sosialisasi yang lebih luas terhadap masyarakat khususnya wajib pajak dan retribusi agar Peraturan Daerah tersebut segera dapat diimplementasikan. Rencana tindak lanjut : Langkah-langkah yang dilakukan untuk peningkatan capaian kinerja pada tahun yang akan datang adalah dengan menyusun design untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui perbaikan terhadap ketentuan-ketentuan terkait dengan pendapatan daerah dan menginventarisir potensi PAD yang belum melaksanakan tarif sesuai Perda. Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo, program yang mendukung dalam pencapaian indikator kinerja melalui Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Program Peningkatan dan Pengembangan PAD. Berikut perkembangan PAD Kabupaten Ponorogo tahun 2014 – 2018.
  • 42. [33] Tabel 3.5 PAD Kabupaten Ponorogo Tahun 2014-2018 No. Tahun Jumlah 1 2014 198.730.421.479,94 2 2015 210.695.348.134,82 3 2016 240.111.321.573,88 4 2017 308.232.104.639,07 5 2018 288.352.801.326,80 Sumber data : BPPKAD Kab. Ponorogo (Data Un Audited BPK-RI) 2. Misi Kedua, Mengelola sumber daya daerah menjadi lebih berdayaguna, unggul, produktif dan berkelanjutan serta bermanfaat luas secara ekonomi dan sosial melalui investasi, industri, perdagangan, dan pengembangan pariwisata menjadi lokomotif penggerak perekonomian daerah, dengan Tujuan kedua Mewujudkan perekonomian daerah yang berbasis potensi daerah. Tabel 3.6 Perbandingan Realisasi Kinerja Tujuan 2 NO SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET 2018 REALISASI Th. 2017 (n-1) Th. 2018 (n) 1 Meningkatkan potensi dan daya saing sektor koperasi dan usaha mikro. 1. Persentase Pertumbuhan usaha mikro. 1,84 1,41 1,79 2. Persentase Koperasi sehat. 18,00 40,00 20,12 2 Meningkatkan pertumbuhan industri dan perdagangan 1. Persentase Pertumbuhan industri kecil dan menengah. 0,25 0,20 0,24 2. Persentase PDRB sektor perdagangan. 16,85 17,30 17,30** 3. Persentase PDRB sektor industri. 7,00 7,00 7,00** 3 Optimalisasi sektor pariwisata. 1. Jumlah kunjungan wisata. 459.490 336.475 538.477 4 Meningkatnya iklim investasi sebagai pendorong pengembangan ekonomi daerah. 1. Persentase pertumbuhan nilai investasi PMDN. 2 17,85 275,37
  • 43. [34] Tabel 3.7 Perbandingan Realisasi Kinerja Tujuan 2 s/d Akhir Periode RPJMD NO SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET AKHIR RPJMD REALISASI Th. 2018 TINGKAT KEMAJUAN (%) 1 Meningkatkan potensi dan daya saing sektor koperasi dan usaha mikro. 1. Persentase pertumbuhan usaha mikro. 1,90 1,79 94,21 2. Persentase koperasi sehat. 22,00 20,12 91,45 2 Meningkatkan pertumbuhan industri dan perdagangan 1. Persentase pertumbuhan industri kecil dan menengah. 0,33 0,24 72,73 2. Persentase PDRB sektor perdagangan. 17,15 17,30** 100,87 3. Persentase PDRB sektor industri. 7,15 7,00** 97,90 3 Optimalisasi sektor pariwisata. 1. Jumlah kunjungan wisata. 531.916 538.477 101,23 4 Meningkatnya iklim investasi sebagai pendorong pengembangan ekonomi daerah. 1. Persentase pertumbuhan nilai investasi PMDN. 2 275,37 13.768,50 Tujuan Mewujudkan perekonomian daerah yang berbasis potensi daerah dicapai dengan sasaran dan indikator : 1. Sasaran Meningkatkan potensi dan daya saing sektor koperasi dan usaha mikro, dengan indikator : a. Persentase pertumbuhan usaha mikro. Pertumbuhan Usaha Mikro dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018. Pada akhir tahun 2017 data yang ada masih merupakan data UMKM sebanyak 35.167 Unit. Tahun 2018 terdapat perubahan indikator menjadi pertumbuhan usaha mikro, sehingga dilakukan pendataan dan pemilahan data menjadi kategori usaha mikro, usaha kecil menengah dan usaha yang sudah tidak aktif. Dari hasil pendataan dan pemilahan diperoleh hasil 15.201 unit usaha mikro, 12.567 unit usaha kecil menengah dan 7.399 unit usaha yang sudah tidah aktif. Dari awal tahun 2018 sampai dengan akhir tahun 2018 terdapat pertumbuhan Usaha Mikro sebanyak 272 unit usaha mikro, sehingga jumlah usaha mikro pada akhir tahun 2018 sebanyak 15.473 unit usaha. Capaian pertumbuhan usaha mikro pada tahun 2018 adalah 1,79 %. Komposisi dari pertumbuhan tersebut merupakan penambahan dari unit usaha di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang
  • 44. [35] telah mendapatkan fasilitasi peralatan dari pemerintah Kabupaten Ponorogo dan wirausaha baru dari pelatihan ketrampilan yang dilaksanakan tahun 2018. Pertumbuhan usaha mikro ditargetkan tahun 2018 sebesar 1,84 % dan terealisasi sebesar 0,66 % dengan capaian sebesar 35,87 % masuk kategori kurang. Pertumbuhan usaha mikro tahun 2018 sebesar 0,66 % atau sebanyak 231 unit usaha mikro. Tidak tercapainya target kinerja dikarenakan : 1. Sulitnya mendapatkan akses permodalan dan dianggap tidak bankable bagi perusahaan pembiayaan sehingga embrio-embrio usaha mikro sulit untuk muncul menjadi usaha riil. 2. Minat masyarakat untuk membuka usaha masih kecil, sehingga masyarakat lebih memilih bekerja ditempat lain dengan penghasilan yang pasti. Permasalahan : 1) Sulitnya akses permodalan bagi usaha mikro. 2) Pola pikir masyarakat yang masih memilih menjadi karyawan / pekerja dengan penghasilan yang pasti setiap bulan. 3) Terbatasnya anggaran untuk pelatihan bagi masyarakat sehingga pelatihan yang dilaksanakan hanya mencakup sebagian kecil masyarakat Kabupaten Ponorogo dan pelatihan yang telah dilaksanakan tidak bisa ditindaklajuti dengan kegiatan yang lebih intensif. Rencana tindak lanjut : 1) Pembentukan lembaga pembiayaan usaha bagi koperasi dan usaha mikro oleh Pemerintah Kabupaten. 2) Merubah pola pikir masyarakat dengan memotivasi, peningkatan pelatihan ketrampilan bagi masyarakat dan memberi bukti nyata bahwa memulai usaha itu tidak sesulit yang masyarakat bayangkan. 3) Memfasilitasi promosi pemasaran produk-produk hasil wirausaha pemula/ baru untuk mendongkrak dan memperlancar pemasaran produk tersebut. Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo, program yang mendukung dalam pencapaian indikator kinerja adalah Program Pembinaan Lingkungan Sosial dengan Kegiatan Pembinaan dan Pelatihan Ketrampilan Kerja Bagi Tenaga Kerja dan Masyarakat dan Kegiatan Promosi Bagi Usaha Mandiri Masyarakat.
  • 45. [36] Berikut perkembangan pertumbuhan usaha mikro tahun 2014-2018 Tabel 3.8 Pertumbuhan usaha mikro tahun 2014-2018 No. Tahun Jumlah UM Peningkatan % Peningkatan 1 2014 33.597 - - 2 2015 34.203 606 1,80 3 2016 34.677 474 1,39 4 2017 35.167 490 1,41 5 2018 35.398 231 0,66 Sumber data : Dinas Perdagkum Kab. Ponorogo b. Persentase koperasi sehat Persentase koperasi berkategori sehat dari jumlah koperasi yang dilakukan penilaian kesehatan pada tahun 2018. Koperasi yang masuk dalam kategori sehat terbagi menjadi 2 yaitu koperasi sehat dan cukup sehat. Kemudian koperasi tidak sehat terbagi menjadi koperasi dalam pengawasan dan pengawasan khusus. Penilaian kesehatan pada tahun 2018 sebanyak 33 unit koperasi dengan hasil 33 unit koperasi tersebut berkategori sehat yang terbagi menjadi 3 koperasi sehat dan 30 unit 30 unit koperasi cukup sehat. Sampai dengan tahun 2018 jumlah koperasi sehat sebanyak 202 unit koperasi dari total 1.004 unit koperasi. Capaian kinerja sampai dengan tahun 2018 adalah 20,12%. Keberhasilan pencapaian terget kinerja dikarenakan : 1. Tingkat likuiditas dari beberapa koperasi yang dilakukan penilaian mempunyai nilai yang bagus sehingga mempengaruhi kesehatan koperasi 2. Pemahaman dan kesadaran koperasi akan arti kesehatan koperasi itu sendiri yang sangat mendukung tingkat kepercayaan masyarakat, sehingga koperasi selalu berlomba untuk mendapatkan predikat tersebut. 3. Kesadaran masyarakat yang mulai meningkat akan arti penting dan manfaat menjadi anggota koperasi. Permasalahan : a. Kurangnya dukungan anggaran APBD untuk pengawasan koperasi sehingga terdapat banyak koperasi yang tidak mendapatkan pengawasan secara intensif. b. Penilaian kesehatan koperasi yang tidak bisa dilaksanakan secara menyeluruh.
  • 46. [37] c. Minimnya tenaga penilai kesehatan koperasi yang mempunyai sertifikat penilai kesehatan. Rencana tindak lanjut : a. Mengajukan penambahan anggaran untuk kegiatan tersebut. b. Mengikutkan pendidikan dan pelatihan penilai kesehatan koperasi untuk menciptakan tenaga penilai kesehatan koperasi. Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo, program yang mendukung dalam pencapaian indikator kinerja adalah Program Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro dengan Kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi dan Usaha Mikro dan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UKM. 2. Sasaran Meningkatkan pertumbuhan industri dan perdagangan, dengan indikator : a. Persentase pertumbuhan industri kecil dan menengah. Pertumbuhan industri kecil dan menengah (IKM) dari tahun ke tahun mengalami kenaikan dan penurunan, hingga pada tahun 2018 pertumbuhan IKM sejumlah 39 unit IKM. Target pertumbuhan IKM tahun 2018 sebesar 0,25 % dan terealisasi sebesar 0,24 % dengan capaian sebesar 96 % masuk kategori baik. Tidak tercapainya terget kinerja dikarenakan : 1. Kurangnya minat masyarakat, khususnya pemuda untuk mendirikan usaha Industri Kecil Menengah (IKM). Mereka lebih tertarik untuk menjadi tenaga kerja di luar daerah ataupun luar negeri. 2. Persaingan produk-produk IKM dengan masuknya produk dari luar menimbulkan persepsi dari masyarakat akan sulitnya mendirikan IKM yang mampu bersaing dengan produk yang telah lebih dahulu muncul. Permasalahan : 1) Masih rendahnya kemampuan SDM sebagian IKM yang ada sehingga belum mampu berinovasi untuk menciptakan produk mereka dengan varian yang lain. 2) Masih sedikitnya fasilitas dari Pemerintah untuk pengembangan produk IKM. Rencana tindak lanjut : 1) Peningkatan pembinaan ketrampilan dan kemampuan SDM IKM. 2) Pembangunan sarana dan prasarana Sentra IKM Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo, program yang mendukung dalam pencapaian indikator kinerja adalah Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah, Program Pembinaan
  • 47. [38] Lingkungan Sosial dan Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif Usaha Kecil Menengah. Berikut pertumbuhan IKM di Kabupaten Ponorogo tahun 2014-2018 Tabel 3.9 Pertumbuhan IKM Tahun 2014-2018 Tahun Jumlah IKM Peningkatan % Peningkatan 1 2014 16.386 - - 2 2015 16.418 32 0,20 3 2016 16.431 13 0,08 4 2017 16.464 33 0,20 5 2018 16.503 39 0,24 Sumber data : Dinas Perdagkum Kab. Ponorogo b. Persentase PDRB sektor perdagangan Kontribusi PDRB sektor perdagangan meliputi perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor terhadap Total PDRB Kabupaten Ponorogo atas dasar harga berlaku menurut lapangan usaha. Kontribusi PDRB Sektor Perdagangan pada tahun 2018 adalah 17,30. Nilai tersebut merupakan nilai estimasi sementara yang mengacu pada Nilai Kontribusi PDRB tahun 2017 dikarenakan nilai tahun 2018 belum dirilis resmi oleh BPS Kabupaten Ponorogo. Rencana tindak lanjut yang dilakukan untuk meningkatkan capaian kinerja adalah : 1) Menunggu rilis resmi dari BPS. 2) Merencanakan formulasi pengukuran yang baru. 3) Menentukan indikator sasaran yang measurable / dapat diukur oleh instansi terkait. Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo, program yang mendukung dalam pencapaian indikator kinerja adalah Program Peningkatan dan Pengembangan Perdagangan, Program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Program Kemetrologian, Program Pembinaan Lingkungan Sosial Program Pengembangan dan Pengelolaan Pasar dan Program Revitalisasi Pusat Perdagangan. c. Persentase PDRB sektor industri Kontribusi PDRB sektor industri meliputi industri pengolahan terhadap Total PDRB Kabupaten Ponorogo atas dasar harga berlaku menurut lapangan usaha. Kontribusi PDRB Sektor Perdagangan pada tahun 2018 adalah 7,00. Nilai tersebut merupakan nilai estimasi sementara yang
  • 48. [39] mengacu pada Nilai Kontribusi PDRB tahun 2017 dikarenakan nilai tahun 2018 belum dirilis resmi oleh BPS Kabupaten Ponorogo. Rencana tindak lanjut yang dilakukan untuk meningkatkan capaian kinerja adalah : 1) Menunggu rilis resmi dari BPS. 2) Merencanakan formulasi pengukuran yang baru. 3) Menentukan indikator sasaran yang measurable / dapat diukur oleh instansi terkait. Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo, program yang mendukung dalam pencapaian indikator kinerja adalah Program Pembinaan Industri, Program Pengembangan Lingkungan Industri dan Program Pembinaan Lingkungan Sosial. 3. Sasaran Optimalisasi sektor pariwisata dengan indikator Jumlah kunjungan wisata. Jumlah kunjungan wisatawan merupakan tolok ukur tentang optimal tidaknya pengelolaan wisata baik jumlah kunjungan wisatawan dalam negeri maupun luar negeri. Jumlah kunjungan wisatawan tahun 2018 ditargetkan sejumlah 459.490 orang dengan realisasi sebesar 538.477 orang dengan capaian 117,19 % masuk kategori sangat berhasil. Pencapaian jumlah kunjungan wisatawan tersebut diatas merupakan keberhasilan dari pelaksanaan strategi pengembangan pariwisata antara lain melalui peningkatan daya tarik obyek wisata, intensifikasi dan ekstensifikasi promosi pariwisata, peningkatan kemitraan dan jejaring pariwisata serta optimalisasi dan pemberdayaan kapasitas desa-desa wisata. Jumlah obyek dan daya tarik wisata di Kabupaten Ponorogo ada 20 (dua puluh) yaitu Wisata Ngebel, Taman Wisata Ngembag, Makam Batoro Katong, Masjid Tegalsari, Makam Astana Srandil, Goa Lowo, Air Terjun Pletuk, Air Panas Tirta Husada, Gunung Beruk, Air Terjun Coban Lawe, Tubing Mendak, Kampung Durian, Air Terjun Jurang Gandul, Kolam Renang Tirto Menggolo, Pentas Reyog Bulan Purnama, Pentas Teater, Pentas Reyog Telaga Ngebel, Pentas Wayang Akhir Bulan, Festival Reyog Mini dan Festival Nasional Reyog Ponorogo serta 70 (tujuh puluh) Desa Wisata. Berbagai kegiatan / even yang dilaksanakan untuk meningkatkan jumlah wisatawn adiantaranya seperti reyog yang dilestarikan pada kegiatan Festival Nasional Reyog Ponorogo dalam acara Grebeg Suro dan Festival Reyog Mini dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Ponorogo dan kegiatan-
  • 49. [40] kegiatan yang lain yang mendukung yaitu kegiatan Pentas Bulan Purnama, Pentas Reyog Telaga Ngebel dan Larungan Telaga Ngebel. Pada tahun 2019 yang merupakan tahun kunjungan wisata akan diadakan acara Gebyar Jathil, Festival Topeng Internasional, Parade dan Pentas jaranan Thik, Reyog Jazz, Festival Kopi, Lomba Nyethe, Festival Jajanan Khas Ponorogo, Festival Sate Khas Ponorogo, Festival Angkringan dan Pesta Durian, Festival Dalang Bocah, Batik On The Street, Pemilihan Duta Wisata Thole Genduk dan Pemilihan Duta Wisata Kakang Senduk. Permasalahan : a. Belum optimalnya perwujudan Sapta Pesona di setiap obyek wisata dan Pokdarwis. b. Kurangnya dukungan sektor pendukung (sarana prasarana) pariwisata di obyek wisata. Rencana tindak lanjut : a. Meningkatkan kesadaran terhadap Sapta Pesona Pariwisata. b. Meningkatkan sarana dan prasarana di Obyek Daya Tarik Wisata (OTDW). c. Mengadakan kerjasama dengan para sektor pendukung pariwisata untuk mengoptimalkan fungsinya. Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo tersebut, program yang menunjukkan output paling mendukung bagi pencapaian kinerja organisasi adalah Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata, Program Destinasi Pariwisata, Program Pengembangan Kemitraan, Program Pengembangan Nilai Budaya Kekayaan, Keragaman Dan Kerjasama Budaya, Program Pengelolaan Keragaman Budaya, Program Pengelolaan Kekayaan Budaya Dan Program Pengembangan Nilai Budaya. Tabel 3.10 Jumlah Kunjungan Wisatawan Kabupaten Ponorogo Tahun 2014-2018 No. Tahun WISMAN WISNUS Jumlah 1 2014 - 213.243 213.243 2 2015 65 249.229 249.294 3 2016 312 345.818 346.130 4 2017 235 336.475 336.710 5 2018 117 538.305 538.477 Sumber : Dinas Pariwisata Kabupaten Ponorogo
  • 50. [41] 4. Sasaran Meningkatnya iklim investasi sebagai pendorong pengembangan ekonomi daerah, dengan indikator Prosentase Pertumbuhan nilai investasi PMDN. Peranan pemerintah dalam memfasilitasi perkembangan penanaman modal sangat diperlukan guna untuk menciptakan efisiensi dan suasana kondusif iklim penanaman modal. Melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pemerintah telah berupaya menyikapi perkembangan penanaman modal dengan mendelegasikan kewenangan terkait penanaman modal, dengan harapan dapat memacu pertumbuhan penanaman modal yang konsisten dan berkelanjutan. Kabupaten Ponorogo adalah daerah yang sangat potensial untuk invetasi, potensi dan fasilitas infrastruktur, kemudahan investasi dan dukungan dalam menerima calon investor menjadi daya tarik yang kuat bagi investor untuk menanamkan modalnya di wilayah ini. Target tahun 2018 sebesar 2 % dan terealisasi sebesar 275,37 % dengan capaian kinerja 13.768,50 % masuk kategori sangat baik. Nilai investasi PMDN tahun 2018 sebesar Rp. 1.111.950.259.511,00 ada peningkatan Rp. 815.724.767.065,00 dibandingkan dengan nilai tahun 2017 sebesar Rp. 296.225.492.446. Nilai investasi PMDN ini didukung dari berbagai sektor usaha diantaranya sektor usaha perdagangan sebesar Rp. 444.672.413.431,00, sektor usaha perindustrian sebesar Rp. 179.585.785.975,00, sektor usaha pendidikan dan kebudayaan sebesar Rp. 134.511.280.640,00, sektor usaha pekerjan umum dan perumahan rakyat sebesar Rp. 110.351.814.901,00, sektor usaha kesehatan sebesar Rp. 96.839.085.177,00, sektor usaha energi dan sumber daya mineral sebesar Rp. 78.820.324.023,00, sektor usaha komunkasi dan informatika sebesar Rp. 26.366.622.706,00, sektor usaha pariwisata sebesar Rp. 23.111.582.658,00, sektor usaha perhubungan sebesar Rp. 10.029.500.000,00, sektor usaha pertanian sebesar Rp. 4.064.650.000,00, sektor usaha dalam negeri sebesar Rp. 2.427.150.000,00, sektor usaha pertahanan sebesar Rp. 1.165.050.000,00 dan sektor usaha kelautan dan perikanan sebesar Rp. 5.000.000,00. Keberhasilan pencapaian kinerja dikarenakan : a. Adanya basis data yang berisi informasi tentang kondisi dan potensi ekonomi, infrastruktur, demografi, daya dukung lingkungan dan para pelaku usaha (berdasarkan kegiatan usaha) di Kabupaten Ponorogo b. Adanya peta potensi ekonomi, infrastruktur, demografi, daya dukung lingkungan dan para pelaku usaha (berdasarkan kegiatan usaha) di
  • 51. [42] Kabupaten Ponorogo yang dimanfaatkan sebagai daya tarik investasi di Kabupaten Ponorogo c. Peta potensi dan peluang investasi dan arahan investasi secara spasial pada masing-masing kecamatan di Kabupaten Ponorogo d. Adanya sosialisasi dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Ponorogo kepada Masyarakat melalui Aparatur Kecamatan e. Adanya kemudahan berusaha dari kebijakan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah f. Diberlakukannya OSS (Online Single Submission) , dimana pengurusan perijinan semakin mudah, bisa dilakukan online dan mandiri Permasalahan : 1) Belum adanya pedoman pelaksanaan penanaman modal. 2) Belum optimalnya sosialisasi tentang DPMPTSP. 3) Kemampuan dan budaya kerja SDM DPMPTSP tidak merata. 4) Kurang optimalnya pengawasan perizinan. 5) Keterbatasan sarana dan prasarana pemerintah dalam konteks optimalisasi pelayanan publik pada umumnya dan penciptaan iklim pada khususnya. 6) Kurang ketersediaan marketing tools daerah dan kegiatan pembukaan serta pencarian pasar untuk memanfaatkan kemajuan tehnologi. 7) Belum efisiensinya pengelolaan pendidikan dalam konteks pengembangan teknologi yang memberikan daya dukung untuk pengembangan investasi. Rencana tindak lanjut : 1) Menyusun rancangan pedoman pelaksanaan penanaman modal. 2) Mengadakan sosialisasi tentang DPMPTSP kepada masyarakat di daerah (kecamatan). 3) Peningkatan sumber daya aparatur melalui bimtek, pelatihan, study banding dll. 4) Peningkatan pengawasan perijinan dan mengoptimalkan penanganan / penyelesaian pengaduan akibat penerbitan ijin. 5) Melakukan telaah tentang kelebihan dan kekurangan daerah yang dapat dijadikan bahan pembantu dalam perencanaan investasi di daerah. 6) Pemanfaatan teknologi guna memberikan daya dukung untuk pengembangan investasi. Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo, program yang mendukung dalam pencapaian indikator kinerja adalah Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi, Program Pelayanan Perijinan
  • 52. [43] dan Non Perijinan Secara Terpadu Satu Pintu dan Program akuntabilitas di bidang perijinan. Berikut pertumbuhan nilai investasi di Kabupaten Ponorogo Tahun 2014-2018. Tabel 3.11 Pertumbuhan Nilai Investasi Kabupaten Ponorogo Tahun 2014-2018 No. Tahun Nilai Investasi Pertumbuhan % 1 2014 350.890.412.617,00 - - 2 2015 1.463.909.736.548,00 1.113.019.323.931,00 317,20 3 2016 251.348.323.200,00 (1.212.561.413.348,00) (82,83) 4 2017 296.225.492.446,00 44.877.169.246,00 17,85 5 2018 1.111.950.259.511,00 815.724.767.065,00 275,37 Sumber : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 3. Misi Ketiga, Mewujudkan pengelolaan infrastruktur strategis secara profesional, agar memiliki daya dukung yang kokoh untuk menyokong produktivitas masyarakat, kemajuan wilayah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan Tujuan ketiga Mewujudkan infrastruktur daerah yang mantab. Tabel 3.12 Perbandingan Realisasi Kinerja Tujuan 3 NO SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET 2018 REALISASI Th. 2017 (n-1) Th. 2018 (n) 1 Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana dasar. 1. Persentase infrastruktur publik dalam kondisi baik. 68 64,11 66,58 2. Persentase rumah tangga yang terlayani infrastruktur dasar. 76 75 75,79 Tabel 3.13 Perbandingan Realisasi Kinerja Tujuan 3 s/d Akhir Periode RPJMD NO SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET AKHIR RPJMD REALISASI Th. 2018 TINGKAT KEMAJUAN (%) 1 Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana dasar. 1. Persentase infrastruktur publik dalam kondisi baik. 74 66,58 89,97 2. Persentase rumah tangga yang terlayani infrastruktur dasar. 79 75,79 95,94
  • 53. [44] Tujuan Mewujudkan infrastruktur daerah yang mantab dicapai dengan sasaran Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana dasar, dengan indikator : 1. Persentase infrastruktur publik dalam kondisi baik. Panjang jalan Kabupaten Ponorogo dengan total panjang ruas 916,110 Km, dimana 533,64 Km dalam kondisi baik, 195,91 km dalam kondisi sedang dan 121,81 Km dalam kondisi rusak serta 64,76 Km dalam kondisi rusak berat. Pada tahun 2018 dilaksanakan pembangunan jalan dan rehabilitasi / pemeliharaan di 21 Kecamatan di Kabupaten Ponorogo. Kegiatan di arahkan untuk memenuhi kebutuhan mobilitas penduduk yang semakin tinggi diperlukan prasarana berupa jalan yang baik. Untuk itu sudah menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten untuk menjaga tingkat kualitas jalan yang telah dimilikinya baik berupa pemeliharaan, peningkatan maupun pembangunan. Jumlah jembatan di Kabupaten Ponorogo sebanyak 383 jembatan, dimana 353 jembatan dalam kondisi baik, 20 jembatan dalam kondisi rusak ringan, 10 jembatan dalam kondisi rusak berat. Pada tahun 2018 dilaksanakan rehabilitasi / pemeliharaan jembatan. Tujuan kegiatan ini untuk menunjang pemenuhan kebutuhan prasarana penunjang jalan berupa jembatan yang kuat dan aman. Merupakan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk menjaga kondisi jembatan agar berfungsi sesuai umur jembatan, baik berupa pemeliharaan, pelebaran maupun pembangunan. Panjang Saluran irigasi dengan panjang total 906.955 m, dimana 430.910 m dalam kondisi baik, 154.209 m dalam kondisi sedang, 26.942 m dalam kondisi rusak ringan dan 294.895 m dalam kondisi rusak berat. Pada Tahun 2018 dilaksanakan kegiatan rehabilitasi dan pembangunan jaringan irigasi yaitu peningkatan kondisi dan fungsi bendung, Perbaikan saluran irigasi sebanyak 88 jaringan irigasi dan 2 rehabilitasi tangkis kali dan pemeliharaan saluran irigasi di wilayah 5 UPTD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan air baku bagi masyarakat petani pemakai air diperlukan adanya jaringan irigasi yang memadai. Jaringan irigasi diperlukan untuk mendistribusikan pasokan air khususnya bagi lahan pertanian. Dengan bertambahnya dan semakin baiknya jaringan irigasi yang ada maka diharapkan akan meningkatkan luas areal irigasi sehingga akan meningkatkan produksi pertanian dan akhirnya akan meningkatkan perekonomian masyarakat. Berbagai faktor yang mempengaruhi ketidakberhasilan pencapaian kinerja adalah :
  • 54. [45] a. Faktor cuaca yang tidak menentu / ekstrem sehingga mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, selain itu juga bisa menimbulkan efek memperpendek umur bangunan. b. Kualitas konstruksi bangunan yang sangat buruk. Permasalahan : 1) Kerusakan jalan banyak yang diakibatkan karena beban kendaraan yang melintas melebihi beban yang direncanakan akibat banyaknya kendaraan barang yang melintas melebihi kapasitas seharusnya (overload). 2) Menurunnya kualitas irigasi yang disebabkan belum optimalnya saluran irigasi pada baku sawah. 3) Kinerja pelayanan jaringan irigasi belum optimal, yang diakibatkan oleh adanya kerusakan jaringan irigasi. 4) Curah hujan yang sangat tinggi sehingga kapasitas alur sungai tidak mencukupi. Rencana tindak lanjut : 1) Meningkatkan pelayanan jaringan jalan yang lebih lancar, tertib dan selamat serta mampu segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. 2) Menyiapkan struktur perkerasan jalan dengan kebutuhan lalu lintas yang ada. 3) Membuat gorong-gorong atau saluran yang baik dan memadai. 4) Pembuatan sumur resapan supaya mempercepat aliran air. Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo tersebut, program yang menunjukkan output paling mendukung bagi pencapaian kinerja organisasi adalah Program Peningkatan Jalan Dan Jembatan, Program Pembangunan Saluran Drainase / Gorong-Gorong, Program Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan, Program Inspeksi Kondisi Jalan Dan Jembatan, Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Kebinamargaan, Program Pengembangan Dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa Dan Jaringan Pengairan Lainnya Dan Program Pengendalian Banjir. 2. Prosentase rumah tangga yang terlayani infrastruktur dasar. Persentase rumah tangga yang terlayani infrastruktur dasar ini mencakup beberapa kegiatan yaitu Rumah Tangga pengguna air bersih, rumah tangga bersanitasi layak, pembangunan jalan lingkungan, pembangunan dan pemeliharaan drainase, target tahun 2018 76 % terealisasi sebesar 75,79 % dengan capaian sebesar 99,72 masuk kategori baik.
  • 55. [46] Cakupan layanan air minum untuk seluruh jumlah rumah tangga di Kabupaten Ponorogo adalah 327.427 KK. Jumlah rumah tangga yang terlayani cakupan layanan s/d tahun 2018 adalah 237.245 KK (93,65%) yang meliputi perpipaan dan non perpipaan, kegiatan perluasan / pembangunan / peningkatan Sistem Penyediaan Pipa Air Minum (SPAM). Cakupan layanan air minum tahun 2018 dengan penerima sejumlah 5.312 jiwa, ada peningkatan sejumlah 400 jiwa dibandingkan dengan tahun 2017. Cakupan layanan sanitasi layak dan aman sampai dengan tahun 2017 sejumlah 432 KK. Jalan lingkungan perkotaan dengan panjang 93.470 m dan terbangun tahun 2018 sejumlah 13.937,045 m. Panjang saluran drainase perkotaan adalah 93.470 m, terbangun tahun 2018 sejumlah 3.817,9 meter. Ketidak berhasilan pencapaian kinerja dikarenakan : a. Tidak tersedianya sumber air bersih di wilayah perencanaan / pembangunan. b. Kabupaten Ponorogo tahun 2018 tidak mendapatkan dana DAK bidang sanitasi, karena baru proses penyusunan dokumen pemutakhiran Strategis Sanitasi Kota (SSK) di akhir tahun 2017, sedangkan pagu indikatif dana DAK turun sebelum dokumen peruntukan SSK jadi. c. Kondisi geografis pegunungan dan adanya konsentrasi rumah tinggal kawasan permukiman terutama untuk wilayah perdesaan dalam hal cakupan layanan air bersih dan sanitasi dasar. d. Belum ada data akurat tentang daerah pada kawasan bencana. e. Overload pekerjaan karena kurang personil. Rencana tindak lanjut : a. Dilaksanakan koordinasi lebih intensif. b. Membangun sistem secara komprehensif yang ada kaitannya dengan seluruh kegiatan Dinas Perumahan dan Permukiman. c. Optimalisasi layanan air bersih dan sanitasi dasar terutama untuk daerah perdesaan. d. Implementasi Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk mempermudah pemetaan daerah yang memerlukan prioritas layanan dan perkembangan pencapaian kinerja SKPD. e. Membangun sistem berbasis IT dan data kependudukan untuk rencana dan hasil kegiatan di Dinas Perumahan dan Permukiman. f. Pengadaan mobil tangki air minum. g. Pengadaan peralatan lumpur tinja menjadi air bersih. h. Mengusulkan peningkatan type Dinas sehingga bisa mengurangi overload pekerjaan.
  • 56. [47] Dalam pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Ponorogo tersebut, program yang menunjukkan output paling mendukung bagi pencapaian kinerja organisasi adalah Program Pembangunan Air Minum, Program Pembangunan Prasarana Sanitasi, Program Pembangunan SPAM Lengkap Sampai Dengan Kapasitas 10 Liter/Dt Dan Program Perluasan Dan Peningkatan Sambungan Rumah (SR) Melalui Jaringan Perpipaan Dan Bukan Jaringan Perpipaan (BPJ). 4. Misi Keempat, Membangun pertanian sebagai pengembangan model berbasis ekonomi kerakyatan yang berdayasaing tangguh, dengan Tujuan keempat Mewujudkan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan yang mantab dan berdaya saing. Tabel 3.14 Perbandingan Realisasi Kinerja Tujuan 4 NO SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET 2018 REALISASI Th. 2017 (n-1) Th. 2018 (n) 1 Meningkatnya produksi pertanian dan perikanan serta kesejahteraan petani. 1. Nilai tukar petani (NTP) 106,21 106,81 109,62 2. Persentase pertumbuhan nilai PDRB kategori pertanian dan perikanan. 2,5 (1,03) 5,14** 2 Meningkatnya ketahanan pangan daerah. 1. Angka kecukupan pangan utama. 158.020,4 133.689,99 145.107,3 Tabel 3.15 Perbandingan Realisasi Kinerja Tujuan 4 s/d Akhir Periode RPJMD NO SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA TARGET AKHIR RPJMD REALISASI Th. 2018 TINGKAT KEMAJUAN (%) 1 Meningkatnya produksi pertanian dan perikanan serta kesejahteraan petani. 1. Nilai tukar petani (NTP) 107,85 109,62 101,64 2. Persentase pertumbuhan nilai PDRB kategori pertanian dan perikanan. 2,5 5,14** 205,60 2 Meningkatnya ketahanan pangan daerah. 1. Angka kecukupan pangan utama. 173.170,6 145.107,3 83,79 Tujuan Mewujudkan sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan yang mantab dan berdaya saing, dicapai dengan sasaran dan indikator :