Bagian Organisasi Ponorogo Sosialisasikan Aturan Plh & Plt
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo mengikuti Rapat Pembahasan Usulan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Rapat tersebut diselenggarakan pada 5 Desember 2025 oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur dan bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan DP3AK Provinsi Jawa Timur, Dinas Sosial P3A Kabupaten Ponorogo selaku pengusul pembentukan UPTD, serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo yang hadir sebagai pendamping proses pengusulan.
Rapat ini dilaksanakan untuk membahas lebih lanjut kelengkapan dokumen usulan pembentukan UPTD PPA yang direncanakan menjadi unit teknis pelaksana layanan perlindungan, pendampingan, dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Ponorogo. Pembahasan dimulai dengan pemaparan usulan oleh Dinas Sosial P3A, kemudian dilanjutkan dengan proses telaah bersama yang melibatkan seluruh perangkat daerah yang hadir. Telaah tersebut mencakup peninjauan struktur organisasi UPTD, tugas dan fungsi, kebutuhan sumber daya, analisis beban kerja, serta kesesuaian dokumen dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui proses pembahasan tersebut, disepakati bahwa verifikasi terhadap syarat dan kriteria kelembagaan dalam usulan pembentukan UPTD PPA Kabupaten Ponorogo telah dilakukan. Selain itu, Dinas Sosial P3A diminta untuk melakukan penyempurnaan terhadap dokumen kajian akademik sesuai dengan hasil kesepakatan rapat sebelum usulan diproses pada tahapan selanjutnya.