Pantau SKM Triwulan I 2026, Ponorogo Tingkatkan Mutu Layanan
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo melaksanakan kegiatan Monitoring Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan I pada tanggal 6-9 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Kerja Pelayanan Publik dan Tata Laksana pada sejumlah Perangkat Daerah yang ada di kabupaten Ponorogo.
Tujuan utama dilakukannya monitoring ini adalah mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik secara komprehensif, guna mendorong peningkatan kinerja, inovasi, dan transformasi instansi penyelenggara. SKM juga menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan. SKM wajib dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten Ponorogo sebagai evaluasi pelayanan, acuan perbaikan, dan sarana partisipasi masyarakat dengan indikator yang diukur, yaitu meliputi persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya, maklumat pelayanan, dan penanganan pengaduan.
Melalui upaya berkelanjutan ini diharapkan terwujud pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan berintegritas, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.