Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas:
- Menyusun bahan kebijakan teknis Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi;
- Menyusun bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Kabupaten;
- Menyusun road map reformasi birokrasi;
- Melakukan fasilitasi pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Organisasi.