Pemerintah Kabupaten Ponorogo Terbitkan Perbup SOTK Pasca Penyederhaan Birokrasi

Penyederhanaan birokrasi bukan hanya sekadar menyederhanakan struktur organisasi dan mengalihkan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional, penyederhanaan birokrasi juga berarti melakukan penyesuaian sistem kerja secara mendasar yang mampu mentransformasi proses bisnis pemerintahan menjadi lebih dinamis, lincah, dan profesional. Lebih jelas pada BAB I Pasal 1 Peraturan Menteri PANRB No. 25/2021 penyederhanaan birokrasi adalah bagian dari proses penataan birokrasi untuk mewujudkan sistem penyelenggaraan pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja.

Untuk mendukung program pemerintah pusat tersebut, Bupati Ponorogo telah melakukan penghapusan jabatan eselon IV yang dialihkan ke jabatan fungsional pada Jumat (31/12/2021) di Gedung Sasana Praja. “Hari ini para Kasi (kepala seksi) harus ikhlas hijrah untuk tidak menjadi pejabat eselon IV. Saya yakini nanti model kerjanya tidak beda jauh (dengan pejabat eselon IV),” kata Bupati Sugiri dalam pengarahannya kepada pejabat fungsional yang dilantik.

Setelah dilakukannya pelantikan tersebut, perlu adanya regulasi yang mengatur dan mendasari sistem kerja pasca penyederhanaan birokrasi, maka diterbitkanlah Peraturan Bupati Ponorogo tentang tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas, fungsi dan tata kerja dimasing-masing Perangkat Daerah yang terkena penyederhaan struktur organisasi dalam mendukung program pemerintah pusat penyederhaan birokrasi. Untuk lebih lengkapnya dokumen Perbup tersebut dapat diunduh dilaman JDIH Kab. Ponorogo.

Mungkin Anda Menyukai