Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2765 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah dan lembaga pendidikan untuk mendengarkan dan/atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya versi lengkap tiga stanza pada setiap agenda acara resmi yang tidak disertai dengan pengibaran bendera.
Kebijakan ini bertujuan untuk menanamkan rasa cinta tanah air dan menumbuhkan karakter bangsa yang kuat, terutama pada generasi muda. Lagu Indonesia Raya tiga stanza sendiri memiliki makna mendalam. Stanza pertama menekankan persatuan bangsa dalam keberagaman, stanza kedua mengajak untuk meneguhkan etika, spiritualitas, dan doa demi kebahagiaan bangsa, serta stanza ketiga berisi ajakan menjaga kesucian tanah air dan menjadikan Indonesia abadi.
Mendengarkan dan/atau menyanyikan lagu secara lengkap ini diharapkan bisa menjadi sarana edukasi dan memperkuat cinta tanah air melalui pembelajaran nilai moral, budi pekerti, dan patriotisme. Dengan himbauan ini, Ponorogo mengajak seluruh warga dan pelajar untuk mengenal dan menghayati lagu kebangsaan Indonesia Raya secara utuh sebagai wujud penghormatan dan kecintaan kepada bangsa dan tanah air.
Â
Link Surat Edaran: https://acesse.one/wZtHZ