Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaran Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2025 kembali menjadi momentum penting bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo untuk mengukur kinerja secara objektif melalui mekanisme penilaian mandiri.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Organisasi, Adina Fibriani, pemerintah kabupaten/kota diimbau melaksanakan PEKPPP Mandiri secara menyeluruh, memperhatikan pedoman serta perangkat penilaian dari Kementerian PANRB, dan melaporkan hasilnya secara langsung melalui sistem pelaporan resmi.
Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo melaksanakan kegiatan monitoring pada tanggal 26–29 Agustus 2025. Monitoring ini dilakukan guna memastikan setiap tahapan penilaian mandiri terlaksana dengan baik, mulai dari pelengkapan format penilaian, penyusunan dokumen pendukung, hingga pelaporan hasil. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi hambatan teknis dan administratif yang dihadapi agar dapat segera dicarikan solusi. Lebih dari sekadar memenuhi kewajiban administrasi, PEKPPP Mandiri 2025 adalah langkah bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan daerah.
Â
Link: Penilaian PEKPPP Mandiri 2025
--
Kunjungi https://www.instagram.com/organisasiponorogo
--
#BanggaMelayaniBangsa #BerAKHLAK #PonorogoHEBAT #BagianOrganisasi #OrganisasiPonorogo