home
admin organisasi
admin organisasi
  • 04-08-2025, 10:19
Image Description

Penyesuaian Hari dan Jam Kerja Instansi Sebagai Bentuk Komitmen Pemkab Ponorogo Untuk Meningkatkan Pelayanan Publik Kepada Masyarakat

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Kabupaten Ponorogo melakukan perubahan terhadap pengaturan hari dan jam kerja bagi instansi  dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Untuk mengisi kekosongan regulasi selama proses penyusunan regulasi tersebut, maka ditetapkanlah Surat Edaran Bupati Ponorogo Nomor 2080 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, yang mulai berlaku efektif pada Senin, 4 Agustus 2025.

 

Meski terjadi perubahan terhadap jam kerja, jumlah jam kerja ASN tidak mengalami perubahan. Jumlah jam kerja tetap 37 jam 30 menit per minggu. Adapun perubahan jam kerja yang diterapkan adalah pada jam kerja dimulai yaitu pukul 07.30 WIB, sesuai zona waktu setempat dan berakhir pukul 15.45 WIB. Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin kerja, efektivitas pelayanan, serta menyelaraskan waktu kerja dengan kebijakan nasional dan kebutuhan masyarakat. Untuk informasi lebih rinci terkait hari dan jam kerja, silakan simak infografis di bawah ini atau mengacu langsung pada isi Surat Edaran Bupati Nomor 2080 Tahun 2025.

 

Link SE : https://intip.in/sebupatinomor2080

#PonorogoHebat #BanggaMelayaniBangsa #BerAKHLAK #JamKerjaASN2025