home
admin organisasi
admin organisasi
  • 23-10-2025, 08:43
Image Description

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Ponorogo

Dalam rangka mendukung penguatan kelembagaan, Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo melaksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 20 Oktober 2025 di Ruang Rapat Bagian Organisasi dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.

Rapat Koordinasi ini bertujuan membahas penyusunan Rancangan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, yang akan menjadi unit pelaksana dalam memberikan layanan perlindungan kepada perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Pelaksanaan kegiatan ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 Pasal 2 Ayat (3) tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang mewajibkan membentuk UPTD PPA kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di kabupaten/kota, serta menimbang Pasal 76 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mengamanatkan perlunya penyediaan layanan terpadu bagi korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak.

Melalui pembentukan UPTD tersebut, diharapkan pelayanan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Ponorogo dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan memiliki dasar kelembagaan yang kuat. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat komitmen pemerintah daerah terhadap upaya perlindungan dan pemenuhan hak perempuan serta anak, dengan membentuk perangkat daerah yang lebih fokus dan responsif terhadap isu-isu sosial di masyarakat.