Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Ponorogo, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Tahun 2025 pada tanggal 6 s.d 19 Agustus 2025, materi kegiatan disampaikan langsung oleh Ardhyan Fitrohini selaku Ketua Tim Kerja Pelayanan Publik dan Tata Laksana.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Regulasi tersebut mengamanatkan agar setiap instansi pemerintah secara berkala melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelayanan publik yang diselenggarakan, baik secara internal maupun eksternal.
Melalui kegiatan ini, Bagian Organisasi mendorong seluruh Organisasi Pelayanan Publik (OPP) untuk lebih aktif dalam melakukan evaluasi kinerja secara mandiri. Pelaksanaan PEKPPP Mandiri ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih responsif, akuntabel, dan berkualitas. Evaluasi yang dilakukan secara mandiri memungkinkan instansi untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan pelayanan secara objektif, serta mengambil langkah perbaikan secara berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo terus berkomitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kualitas layanan publik yang transparan, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
--
Kunjungi https://www.instagram.com/organisasiponorogo
--
#BanggaMelayaniBangsa #BerAKHLAK #PonorogoHEBAT #BagianOrganisasi #OrganisasiPonorogo